Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49590/PP/M.II/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49590/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November2007sebesar Rp.2.238.784.273,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa November 2007 sebesar Rp2.238.784.273,00 dan melaporkannya dalam persidangan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Masa November 2007 sebesar Rp2.238.784.273,00 karena dasar perhitungan Terbanding (Pemeriksa)yang menetapkan nilai penjualan hanya berdasarkan data jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar, serta tidak ada bukti pendukung seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 sebesar Rp. 2.238.784.273,00 berdasarkan analisa pembelian bahan baku/bahan pembantu terdapat penjualan yang belum/tidak dilaporkan tahun 2007 sebesar Rp. 16.186.931.766,00 berdasarkan data yang bersumber dari email Pemohon Banding tertanggal 23 Juni 2010 diketahui bahwa terdapat pembelian kemasan sejumlah 422.995 satuan yang kemudian dikalikan dengan harga jual dikurangi diskon 10% sesuai dengan faktur penjualan yang ada, dan dikarenakan pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) serta tidak adanya kartu/stock pemakaian kemasan, maka Terbanding (Pemeriksa) beranggapan semua pembelian kemasan tersebut terpakai;
bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) pada Laporan Keuangan, Pemohon Banding dianggap tidak mempunyai kartu/stock pemakaian kemasan sehingga Terbanding beranggapan semua pembelian kemasan tersebut terpakai, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
Tahun 2007
DPP
Cfm WP/SPT
Cfm Pemeriksa
Cfm Penelaah
Pebruari
671.565.270
671.565.270
Maret
1.292.882.959
1.292.882.959
April
677.240.050
677.240.050
Mei
1.216.321.807
1.216.321.807
Juni
53.164.636
1.581.418.366
1.581.418.366
Juli
158.679.493
1.293.310.455
1.293.310.455
Agustus
540.927.276
2.620.651.000
2.620.651.000
September
537.128.287
3.232.147.855
3.232.147.855
Oktober
368.486.913
1.881.694.091
1.881.694.091
Nopember
352.690.214
2.648.667.420
2.648.667.420
Desember
290.154.986
1.372.264.298
1.372.264.298
Jumlah
2.301.231.805
18.488.163.570
18.488.163.570
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Masa November 2007 sebesar Rp2.238.784.273,00 karena dasar perhitungan Terbanding (Pemeriksa)yang menetapkan nilai penjualan hanya berdasarkan data jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar, serta tidak ada bukti pendukung seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut;
bahwa Terbanding (Pemeriksa) tidak mempertimbangkan bahwa dari semua kemasan yang ada tidak semuanya dipakai dalam proses produksi akhir yang akan dijual dikarenakan beberapa ada yang rebranding, kemasan yang rusak, dilakukan proses reformulasi, dan juga untuk riset;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa November 2007 sebesar Rp2.238.784.273,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:- Faktur Penjualan, Surat Jalan, Kartu Piutang,- Rekap penjualan yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran,- Buku Besar Kas dan Bank,- Kartu Stok Baku dan Kemasan; Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan untuk produksi, Bukti Serah Terima Barang Jadi dari produksi ke gudang,- Kartu Stok Barang Jadi di Pusat (Pabrik),- Rebranding, Reformulasi dan Pemakaian Internal,- Berita Acara Pemusnahan dan dilampirkan daftarnya,- Bukti Pembelian Bahan Baku dan Kemasan berupa invoice dan surat jalan dari supplier,- Rekap Pembelian, yang terdiri dari kuantitas dan nilainya,- Rekap, Pembelian Kemasan, Pemakaian untuk Rebranding/ Reformulasi/RejectPenjualan dan Stok akhir (periode satu tahun);
bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa:- Data Invoice telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,- Faktur Pajak telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,- L/K telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,- Surat Jalan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,- Jumlah DPP PPN Rp.596.976.656,00 yang terdiri dari 437 Faktur Penjualan;bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
Faktur Penjualan
bahwa Faktur Penjualan bulan November 2007 yg diperlihatkan adalah dari nomor0001/FK/ICI/XI/07 tanggal 1 November 2007 s.d. 0294/FK/ICI/XI/07tanggal 30November 2007;
Terbanding berpendapat bahwa :
  1. bahwa bentuk faktur penjualan yg digunakan tidak lazim digunakan, karena besarnya harga jual tiap jenis barang sudah termasuk diskon dan PPN, dan ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak akan terdapat perbedaan harga per jenis barang, karena harga jual per jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak belum termasuk diskon dan PPN;
  2. bahwa dasar pemberian diskon tidak jelas, terdapat jenis barang yang sama dengan jumlah penjualan yang sama namun jumlah diskon yang diberikan berbeda;
  3. Terdapat kode dan nama barang yang ditulis tidak lengkap sehingga berbeda dengan kode dan nama barang yang terdapat di dalam surat jalan, yaitu faktur nomor0014,0015,0023,0082,0083,0087,0151,0211,0224,0273,0286,0287;
  4. Terdapat faktur yang tidak ada alamat pembelinya yaitu faktur nomor0003,0006,0011,0012,0013,0016,0044,0045,0050,0064,0124,0128,0138,0171,0193,0204,0205,0207,0261,0262,0263,0264,0265,0271
  5. bahwa tidak ada nama dan tanda tangan pembuat faktur;
  6. bahwa Penomoran faktur dibuat untuk satu bulan saja, sehingga tidak dapat diketahui berapa banyak faktur yg dikeluarkan dalam satu bulan yang sebenarnya;
  7. bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yg diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam faktur penjualan;
  8. bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa faktur yg diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Surat JalanSurat jalan bulan November 2007 yg diperlihatkan adalah nomor 0001/SJ/ICI/XI/07 tanggal 1 November 2007s.d. 0294/SJ/ICI/XI/07 tanggal 30 November 2007;Terbanding berpendapat bahwa :
  1. Tidak terdapat nama dan tanda terima penerima barang,
  2. Tidak terdapat nama dan tanda tangan pengirim barang,
  3. Penomoran dibuat untuk satu bulan saja, sehingga tidak dapat diketahui berapa banyak surat jalan yg dikeluarkan dalam satu bulan yang sebenarnya,
  4. Terdapat surat jalan yang tidak ada alamat pembelinya yaitu nomor0003,0006,0011,0012,0013,0016,0044,0045,0050,0064,0124,0128,0138,0171,0193,0204,0205,0207,0261,0262,0263,0264,0265,0271,
  5. Berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa Surat Jalan yg diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Faktur Pajak Sederhanabahwa Faktur Pajak Sederhana bulan November 2007 yg diperlihatkan adalah nomorFPS-2007110001 s.d. 2007110265;
  1. 1. bahwa Penomoran faktur dibuat untuk satu bulan saja, sehingga tidak dapat diketahui berapa banyak faktur yg dikeluarkan dalam satu bulan yang sebenarnya;
  2. 2. bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yg diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam faktur penjualan;
  3. 3. bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa faktur yg diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;Faktur Pajak Standarbahwa Faktur Pajak Standar bulan November 2007 yg diperlihatkan adalah nomor10.00-07.71 0.000-07.000000092;
  4. bahwa terdapat perhitungan DPP yang keliru, dan terdapat potongan harga yang besarnya berbeda dengan diskon yang terdapat dalam faktur penjualan, yaitu atas nama CV Cipta Jaya Dunia Warna, PT Praba Indopersada, PT Graha Damai Putra, PT Warna Abadi Bintang Sentosa;
  5. Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yg diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam faktur pajak standar,
  6. Berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa faktur pajak standar yg diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenaranny;
Kartu Piutang
bahwa merupakan rekapitulasi penjualan selama tahun 2007 dari masing-masing customer yang isinya berupa saldo awal ,tanggal pembelian customer, tanggal pembayaran oleh customer, dan saldo akhir;
bahwa Terbanding kesulitan untuk mengetahui berapa banyak jenis barang yang terjual secara keseluruhan karena dalam buku piutang hanya dicantumkan nomor faktur dan nilai rupiahnya saja untuk masing-masing customer;
bahwa dokumen-dokumen yang diperlihatkan pada saat uji kebenaran materi tidak diyakini kebenarannya, karena dibuat oleh pihak intern perusahaan tanpa melibatkan pihak ketiga, sehingga dimungkinkan adanya penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
bahwa bukti Penyerahan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa :
  1. Data Invoice telah diserahkan Tgl. 11 Februari 2011,
  2. Faktur Pajak telah diserahkan Tgl. 11 Februari 2011,
  3. L/K telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011,
  4. Surat Jalan telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011,
  5. Jumlah DPP PPN Rp. 409.883.147,00 yang terdiri dari 294 Faktur Penjualan (rincian data untuk rekonsiliasi terlampir);
bahwa General ledger /kartu Piutang, Kas dan Bank telah diserahkan pada tanggal 11Feb 2011 Penjualan telah sesuai dengan penerimaan pembayaran dan kartu piutang;
bahwa Kartu Stok Bahan Baku dan Kemasan telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan bahan baku dan kemasan telah sesuai dengan invoice / surat jalan pembelian, dan pengeluaran bahan baku dan kemasan dalam kartu stok telah sesuai dengan Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan;
bahwa Kartu Stok Barang Jadi telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan barang jadi dalam Kartu Stok di Pusat telah sesuai dengan Bukti Serah Terima Barang Jadi dari gudang, dan pengeluaran barang jadi telah sesuai dengan surat jalan dan invoice pengiriman barang ke Toko;
bahwa bukti rebranding/pemakaian internal telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011;
bahwa Berita acara pemusnahan tgl. 11 Februari 2011;
bahwa Pemakaian untuk rebranding, reformulasi , pemakaian internal sudah sesuai dengan bukti pemakaian rebranding yang ada, bulan November 2007 sejumlah 720 unit demikian juga kemasan yang dimusnahkan telah sesuai dengan berita acara;
bahwa Invoice dan surat jalan pembelian sudah diserahkan tanggal 30 Juni 2010;bahwa Jumlah pembelian November 2007 Rp.776.116.341,00 telah didukung dengan invoice yang ada;
bahwa kemasan yang dibeli terpakai untuk penjualan November 2007 sebanyak 12.377 unit, rebranding/reject sejumlah 720 unit;
bahwa jumlah kemasan terjual sudah sesuai dengan jumlah penjualan barang jadiNovember 2007, sejumlah 12.377 unit dengan nilai Rp.409.883.147,00;
bahwa atas form invoice tidak ada aturan yang standar. Hal ini berbeda dengan FakturPajak yang bentuk dan isi yang harus dicantumkan telah diatur dengan UU PPN;
bahwa bentuk dan isi dalam invoice adalah Pemohon Banding sesuaikan dengan keperluan informasi yang Pemohon Banding butuhkan untuk pencatatan pembukuan. Untuk memudahkan pelanggan, Harga satuan yang tercantum adalah harga sudah termasuk pajak;
bahwa Pemberian diskon berdasarkan kebijaksanaan marketing dan ini bisa tidak sama untuk setiap toko, hal ini sudah disampaikan kepada terbanding;
bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, dan besaran kolom excel kadang tidak mampu menampilkan sesuai form Surat Jalan. Akan tetapi hal ini tidak menjadi masalah bagi pelanggan, karena pengiriman sudah sesuai surat jalan dan unitnya sama;
bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, jadi memang terjadi Human Error;
bahwa data invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah tembusannya saja, sedangkan asli dan tembusan 1 yg ada tanda tangan pelanggan telah diberikan saat faktur lunas;
bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;
bahwa bukti pembayaran tidak diperlukan karena cukup dengan serah terima antara uang (dari pelanggan) dengan invoice aslinya (dari sales). Hal ini lazim dilakukan di bisnis retail. Dan seluruh pembayaran dilakukan secara tunai, ada juga transfer dan hal ini tercantum di rekening Koran;
bahwa data invoice yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Surat Jalan, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut :
  1. bahwa data adalah tembusan/copy;
  2. Sama dengan no.1;
  3. bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;
  4. bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, jadi memang terjadi Human Error;
  5. bahwa surat jalan yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Faktur Pajak Sederhana, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:
  1. bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;
  2. bahwa pembayaran oleh pelanggan dilakukan dengan serah terima antara uang (dari pelanggan) dengan invoice aslinya diberikan/diminta oleh pelanggan(dari sales);
  3. bahwa Faktur Pajak Sederhana yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Faktur Pajak Standar, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:
bahwa harga jual di Faktur Pajak Standar adalah DPP ditambah PPN, sedangkan DPP adalah harga jual dibagi 1,1 sehingga angka yang tercantum sudah sesuai dengan penjualan dan PPN sebenarnya;1. Pembayaran tidak semuanya tunai, pembayaran oleh pelanggan ada yang langsung transfer dan ada yang tunai, apabila sudah lunas, Invoice asli diserahkan ke pelanggan,2. Faktur pajak standar yg diperlihatkan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Kartu Piutang, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa Kartu Piutang telah mencantumkan nilai faktur penjualan dan pembayaran, sedangkan data mengenai jenis barang yang terjual dapat dilihat di rekap penjualan. Pada pencatatan Kartu Piutang dengantidak mencantumkan detail produk, adalahhal yang Lazim menurut akuntansi;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang diperlihatkan pada saat uji bukti adalah data sebenarnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan karena koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 berhubungan dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2007,sehingga pembahasan sengketa banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 akan mengikuti pembahasan sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007;
bahwa pembahasan sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan TahunPajak 2007 adalah sebagai berikut.
bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo dan setelah dilakukan uji bukti, Terbanding sependapat dengan koreksi Pemeriksa dan berpendapat mempertahankan bahwa penjualan untuk tahun 2007 sebagai berikut:
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN-TERBANDING PT XXXPENJUALAN BERDASARKAN JUMLAH PEMBELIAN KEMASAN TAHUN PAJAK 2007
No
Bulan
Pembelian
Penjualan
QTT
Jumlah
QTT
Jumlah
Netto
(Setelah
Diskon)
Dasar
Pengenaan
Paja
k
1
Januari
8.737
44.653.100
8.737
465.404.250
417.385.213
379.441.102
2
Februari
14.463
92.650.500
14.463
834.781.150
738.721.798
671.565.270
3
Maret
28.665
151.569.100
28.665
1.584.516.200
1.422.171.255
1.292.882.959
4
April
16.080
82.621.600
16.080
829.342.200
744.964.055
677.240.050
5
Mei
28.711
147.080.250
28.711
1.492.136.375
1.337.953.988
1.216.321.807
6
Juni
39.877
203.425.450
39.877
1.942.637.350
1.739.560.203
1.581.418.366
7
Juli
51.293
194.046.900
51.293
1.590.683.000
1.422.641.500
1.293.310.455
8
Agustus
44.169
285.383.500
44.169
3.207.254.000
2.882.716.100
2.620.651.000
9
September
44.965
223.645.500
44.965
3.954.887.600
3.555.362.640
3.232.147.855
10
Oktober
36.026
216.537.000
36.026
2.302.555.000
2.069.863.500
1.881.694.091
11
November
75.874
350.889.500
75.874
3.257.887.125
2.913.534.163
2.648.667.420
12
Desember
34.135
172.377.000
34.135
1.681.134.975
1.509.490.728
1.372.264.298
Jumlah
422.995
2.164.879.400
422.995
23.143.219.225
20.754.365.143
18.867.604.673
bahwa menurut Majelis,Terbanding menghitung Penjualan tersebut dengan cara seluruh pembelian bahan baku dikalikan harga jual dikurangan potongan 10% tanpa mempertimbangkan persediaan akhir atas bahan baku (kemasan) dan bahan jadi yang ada, karena Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan baku a quo pada Laporan Keuangan yang dilampirkan pada SPT;
bahwa menurut Majelis, selama persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya masing-masing disertai dengan bukti pendukung yang memadaidan selama persidangan Terbanding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.18.867.604.673,00 yang dihitung berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, termasuk bukti pendukung berupa asli email yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan tahun2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 dan dokumen pendukung Harga Jual dan jumlah diskon atas masing-masing produk-produk yang dihasilkan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding,
Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyatakan bahwa Kemasan tidak terjual habis semuanya bersama produk, melainkan sebagian masih dalam Persediaan Akhir (sebagai Kemasan dan dalam Barang Jadi), dan sebagian lainnya berupa Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal termasuk Reject (Dimusnahkan), sesuai dengan Bukti Pemusnahan internal Pemohon Banding yang disaksikan Pihak Eksternal (RT/RW Setempat), dan atas bantahan Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, hasil Uji Bukti dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyampaikan Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal dan data-data Persediaan Akhir (dalam unit) dan atas data Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai, sebagai berikut:
PT XXXREKAP KEMASAN (UNIT) TAHUN 2007
NAMA KEMASAN
STOK AWAL
PEMBELIAN
PENJUALAN
STOK AWAL
REJEK
KEMASAN
BARANG JADI
KEMASAN
BARANG
JADI
ENVITEX
GALON
980
375
223.062
79.230
70.322
10.815
64.050
PAIL
103
61
23.567
6.404
9.125
677
7.525
KALENG
106.825
21.927
60.768
4.215
19.915
NUSATEX
GALON
29.439
16.568
7.900
4.836
135
PAIL
2.015
528
1.093
291
103
KALENG
30.865
16.636
12.876
1.232
121
EFATA
GALON
2.370
132
1.571
610
57
PAIL
582
3
543
13
23
KALENG
2.370
192
1.724
385
69
1.083
436
421.095
141.620
165.922
23.074
91.998
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, hasil Uji Bukti dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyampaikan Rincian Stok per 31 Desember 2007 berjumlah Rp.1.920.379.595 yang sesuai dengan Laporan Keuangan Revisi (Neraca per 31 Desember 2007) dan atas data Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai, sebagai berikut:
PT XXX RINCIAN STOKPER 31 DESEMBER 2007
Jenis Persediaan
Unit (KG)
Jumlah (Rp)
Jumlah (Rp)
Persediaan Bahan Baku
Bahan Baku
188.499
214.181.982
Bahan Kemasan
889.383.550
Sub Jumlah Persediaan Bahan Baku
1.103.565.532
Barang Jadi
816.814.063
Jumlah
1.920.379.595
bahwa menurut Majelis, selama persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya masing-masing disertai dengan bukti pendukung yang memadai dan selama persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari s.d. Desember 2007) yang didukung dengan bukti Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan/atau Bank, dengan data ringkasan Penjualan sebagai berikut:
No
Bulan
Jumlah DPP+PPN (Rp)
Jumlah DPP (Rp)
1
Januari
325.693.089
296.084.626
2
Februari
349.272.380
317.520.345
3
Maret
340.784.835
309.804.395
4
April
303.944.605
276.313.277
5
Mei
443.411.299
403.101.181
6
Juni
603.033.746
548.212.496
7
Juli
656.674.322
596.976.656
8
Agustus
817.111.397
742.828.543
9
September
745.981.311
678.164.828
10
Oktober
500.035.810
454.578.009
11
November
450.871.461
409.883.146
12
Desember
351.879.350
319.890.318
Jumlah
5.888.693.605
5.353.357.823
bahwa menurut Majelis, atas Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sd Desember2007) yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran, dan didukung dengan bukti-bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank tersebut, tidak ditemukan bukti bahwa Terbanding memberikan bantahan dan/atau tanggapan secara terperinci dan dengan didukung oleh bukti-bukti dokumen yang memadai;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan (sttd) UU Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
bahwa menurut Majelis, Terbanding menghitung penjualan Pemohon Banding berdasarkan berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, dimana Jumlah Kemasan yang dibeli/tersedia sama dengan Jumlah Kemasan yang dijual (untuk produk), dan Penjualan dihitung dari Jumlah Kemasan dikalikan dengan Harga per Unit, dikurangi Diskon, dengan asumsi semua produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), tanpa didukung dengan Bukti Pendukung Transaksi, dan menurut Majelis, hasil penghitungan Terbanding tersebut baru merupakan suatu indikasi data Penjualan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuktiankarena masih harus dilengkapi dengan bukti-bukti lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.18.867.604.673,00 yang dihitung berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan,;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari s.d. Desember 2008) yang mendukung jumlah penjualan, menurut pendapat Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp.5.353.357.822 dengan didukung bukti–bukti pendukung Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan/atau Bank dan Terbanding tidak dapat memberikan bantahan dan/atau tanggapan secara terperinci dan dengan didukung oleh bukti-bukti dokumen yang memadai, sehingga pendapat Terbanding bahwa jumlah Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp.18.867.604.673 tidak dapat dipertahankan, dan dengan demikian, koreksi Terbanding sebesar Rp.13.514.246.851 (Rp.18.867.604.673 – Rp.5.353.357.822) juga tidak dapat dipertahankan;
bahwa rincian selisih DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No
Bulan/Masa
Pajak
DPP PPN menurut
Terbanding (Rp)
DPP PPN menurut
Pemohon Banding (Rp)
Selisih
1
Januari
379.441.102
296.084.626
83.356.476
2
Februari
671.565.270
317.520.345
354.044.925
3
Maret
1.292.882.959
309.804.395
983.078.564
4
April
677.240.050
276.313.277
400.926.773
5
Mei
1.216.321.807
403.101.181
813.220.626
6
Juni
1.581.418.366
548.212.496
1.033.205.870
7
Juli
1.293.310.455
596.976.656
696.333.799
8
Agustus
2.620.651.000
742.828.543
1.877.822.457
9
September
3.232.147.855
678.164.828
2.553.983.027
10
Oktober
1.881.694.091
454.578.009
1.427.116.082
11
November
2.648.667.420
409.883.146
2.238.784.274
12
Desember
1.372.264.298
319.890.318
1.052.373.980
Jumlah
18.867.604.673
5.353.357.820
13.514.246.853
bahwa sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2007, yaitu sebagai berikut:
DPP PPN Menurut Pemohon Banding: Rp. 409.883.147,00DPP PPN Menurut Terbanding: Rp. 2.648.667.420,00Koreksi DPP PPN: Rp. 2.238.784.273,00*
Catatan:*termasuk pembulatanbahwa penjualan yang benar menurut Pemohon Banding adalah Rp 409.883.147,00: Penjualan (DPP) yang terhutang PPN Rp 409.883.147,00
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di persidangan, Majelis berkesimpulan cukup bukti bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 menurut Terbanding sebesar Rp. 2.648.667.420,00 terkait dengan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2007 sebesar Rp.2.238.784.273,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut:
No
Sengketa DPP Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Nilai Koreksi(Rp)
Nilai Koreksi(Rp)
Dipertahanka n Majelis
Nilai Koreksi (Rp)
Dibatalkan Majelis
1
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.238.784.273
0
2.238.784.273
Jumlah
2.238.784.273
0
2.238.784.273
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Terbanding
Rp
2.648.667.420
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
2.238.784.273
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Majelis
Rp
409.883.147
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
No
Uraian Penghitungan
Pajak
Penghitungan Pajak Versi T
erbanding (Rp)
Penghitungan Pajak
Versi Majelis (Rp)
Jumlah Dibatalkan
Majelis (Rp)
1
Pajak Keluaran yang harus
dipungut/dibayar sendiri
264.866.742
40.988.315
223.878.427
2
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
35.269.023
35.269.023
0
3
PPN Kurang (Lebih) Bayar
229.597.719
5.719.292
223.878.427
4
Sanksi Administrasi
– Pasal 13 (2)
110.206.905
2.745.260
107.461.645
– Pasal 13(3)
0
0
0
5
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
339.804.624
8.464.552
221.133.167
MENINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1970/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 15 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00082/207/07/528/11 tanggal 9 Maret 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri : Rp 40.988.315,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkanPM Dalam Negeri : Rp 31.957.210,00
Dibayar dengan NPWP sendiri : Rp 3.311.813,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar : Rp 5.719.292,00
Sanksi adminitrasi- Pasal 13 (2) UU KUP : Rp 2.745.260,00
Jumlah Yang Masih Harus (Lebih) dibayar : Rp 8.464.552,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang Diluar Tempat Kedudukan bertempat di Yogyakarta terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: