Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49589/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49589/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49589/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGEKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.1.427.116.082,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.1.427.116.082,00 berdasarkan analisa pembelian bahan baku/bahan pembantu terdapat penjualan yang belum/tidak dilaporkan tahun 2007 sebesar Rp.16.186.931.766,00, berdasarkan data yang bersumber dari email Pemohon Banding tertanggal 23 Juni 2010 diketahui bahwa terdapat pembelian kemasan sejumlah 422.995 satuan yang kemudian dikalikan dengan harga jual dikurangi diskon 10% sesuai dengan faktur penjualan yang ada, dan dikarenakan pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) serta tidak adanya kartu/stock pemakaian kemasan, maka Terbanding (Pemeriksa) beranggapan semua pembelian kemasan tersebut terpakai;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Masa Oktober 2007 sebesar Rp1.427.116.082,00 karena dasar perhitungan Terbanding (Pemeriksa)yang menetapkan nilai penjualan hanya berdasarkan data jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar, serta tidak ada bukti pendukung seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.1.427.116.082,00 berdasarkan analisa pembelian bahan baku/bahan pembantu terdapat penjualan yang belum/tidak dilaporkan tahun 2007 sebesar Rp.16.186.931.766,00 berdasarkan data yang bersumber dari email Pemohon Banding tertanggal 23 Juni 2010 diketahui bahwa terdapat pembelian kemasan sejumlah 422.995 satuan yang kemudian dikalikan dengan harga jual dikurangi diskon 10% sesuai dengan faktur penjualan yang ada, dan dikarenakan pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) serta tidak adanya kartu/stock pemakaian kemasan, maka Terbanding (Pemeriksa) beranggapan semua pembelian kemasan tersebut terpakai;
bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) pada Laporan Keuangan, Pemohon Banding dianggap tidak mempunyai kartu/stock pemakaian kemasan sehingga Terbanding beranggapan semua pembelian kemasan tersebut terpakai, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Masa Oktober 2007 sebesar Rp1.427.116.082,00 karena dasar perhitungan Terbanding (Pemeriksa)yang menetapkan nilai penjualan hanya berdasarkan data jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar, serta tidak ada bukti pendukung seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut;
bahwa Terbanding (Pemeriksa) tidak mempertimbangkan bahwa dari semua kemasan yang ada tidak semuanya dipakai dalam proses produksi akhir yang akan dijual dikarenakan beberapa ada yang rebranding, kemasan yang rusak, dilakukan proses reformulasi, dan juga untuk riset;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa Oktober 2007 sebesar Rp1.427.116.082,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:- Faktur Penjualan, Surat Jalan, Kartu Piutang,- Rekap penjualan yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran,- Buku Besar Kas dan Bank,- Kartu Stok Baku dan Kemasan; Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan untuk produksi, Bukti Serah Terima Barang Jadi dari produksi ke gudang,- Kartu Stok Barang Jadi di Pusat (Pabrik),- Rebranding, Reformulasi dan Pemakaian Internal,- Berita Acara Pemusnahan dan dilampirkan daftarnya,- Bukti Pembelian Bahan Baku dan Kemasan berupa invoice dan surat jalan dari supplier,- Rekap Pembelian, yang terdiri dari kuantitas dan nilainya,- Rekap, Pembelian Kemasan, Pemakaian untuk Rebranding/ Reformulasi/Reject Penjualan dan Stok akhir (periode satu tahun);
bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa:- Data Invoice telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,- Faktur Pajak telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,- L/K telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,- Surat Jalan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,- Jumlah DPP PPN Rp.596.976.656,00 yang terdiri dari 437 Faktur Penjualan;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
Faktur Penjualan
bahwa Faktur Penjualan bulan Oktober 2007 yg diperlihatkan adalah dari nomor 0001/FK/ICI/X/07 tanggal 1 Oktober 2007 s.d. 0253/FK/ICI/X/07tanggal 31 Oktober2007;
Terbanding berpendapat bahwa :bahwa bentuk faktur penjualan yg digunakan tidak lazim digunakan, karena besarnya harga jual tiap jenis barang sudah termasuk diskon dan PPN, dan ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak akan terdapat perbedaan harga per jenis barang, karena harga jual per jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak belum termasuk diskon dan PPN;
bahwa dasar pemberian diskon tidak jelas, terdapat jenis barang yang sama dengan jumlah penjualan yang sama namun jumlah diskon yang diberikan berbeda;
bahwa terdapat kode dan nama barang yang ditulis tidak lengkap sehingga berbeda dengan kode dan nama barang yang terdapat di dalam surat jalan, yaitu faktur nomor0033,0034,0052,0053,0054,0064,0108,0143,0176,0178,0195,0212,0213;
bahwa terdapat faktur yang tidak ada alamat pembelinya yaitu faktur nomor0033,0034,0035,0052,0053,0054,0064,0075,0079,0087,0088,0091,0100,0108,0126,0127,0128,0129,0130,0131,0132,0133,0134,0135,0136,0137,0138,0139,0141,0142,0159,0162,0166,0194;
bahwa tidak ada nama dan tanda tangan pembuat faktur;
bahwa Penomoran faktur dibuat untuk satu bulan saja, sehingga tidak dapat diketahui berapa banyak faktur yg dikeluarkan dalam satu bulan yang sebenarnya;
bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yg diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam faktur penjualan;
bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa faktur yg diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Surat Jalan
Surat jalan bulan Oktober 2007 yg diperlihatkan adalah nomor 0001/SJ/ICI/X/07 tanggal 1 Oktober 2007s.d. 0253/SJ/ICI/X/07 tanggal 31 Oktober 2007; Terbanding berpendapat bahwa :Tidak terdapat nama dan tanda terima penerima barang, Tidak terdapat nama dan tanda tangan pengirim barang,Penomoran dibuat untuk satu bulan saja, sehingga tidak dapat diketahui berapa banyak surat jalan yg dikeluarkan dalam satu bulan yang sebenarnya,Terdapat surat jalan yang tidak ada alamat pembelinya yaitu nomor 0033,0034,0035,0052,0053,0054,0064,0075,0079,0087,0088,0091,0100,0108,0126, 0127,0128,0129,0130,0131,0132,0133,0134,0135,0136,0137,0138,0139,0141,0142, 0159,0162,0166,0194,
Berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa Surat Jalan yg diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Faktur Pajak Sederhana
bahwa Faktur Pajak Sederhana bulan Oktober 2007 yg diperlihatkan adalah nomorFPS-2007100001 s.d. 2007100223;
bahwa Penomoran faktur dibuat untuk satu bulan saja, sehingga tidak dapat diketahui berapa banyak faktur yg dikeluarkan dalam satu bulan yang sebenarnya; bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yg diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam faktur penjualan;
bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa faktur yg diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Faktur Pajak Standar
bahwa Faktur Pajak Standar bulan Oktober 2007 yg diperlihatkan adalah nomor010.000-07.00000051 s.d. 010.000-07.000000070;
bahwa terdapat perhitungan DPP yang keliru, dan terdapat potongan harga yang besarnya berbeda dengan diskon yang terdapat dalam faktur penjualan, yaitu atas nama CV Cipta Jaya Dunia Warna, PT Praba Indopersada;
Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yg diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam faktur pajak standar,Berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa faktur pajak standar yg diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
Kartu Piutang
bahwa merupakan rekapitulasi penjualan selama tahun 2007 dari masing-masing customer yang isinya berupa saldo awal ,tanggal pembelian customer, tanggal pembayaran oleh customer, dan saldo akhir;
bahwa Terbanding kesulitan untuk mengetahui berapa banyak jenis barang yang terjual secara keseluruhan karena dalam buku piutang hanya dicantumkan nomor faktur dan nilai rupiahnya saja untuk masing-masing customer;
bahwa dokumen-dokumen yang diperlihatkan pada saat uji kebenaran materi tidak diyakini kebenarannya, karena dibuat oleh pihak intern perusahaan tanpa melibatkan pihak ketiga, sehingga dimungkinkan adanya penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
bahwa bukti Penyerahan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa : Data Invoice telah diserahkan Tgl. 11 Februari 2011, Faktur Pajak telah diserahkan Tgl. 11 Februari 2011,L/K telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011,Surat Jalan telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011,Jumlah DPP PPN Rp. 454.578.009,00 yang terdiri dari 253 Faktur Penjualan (rincian data untuk rekonsiliasi terlampir);
bahwa General ledger /kartu Piutang, Kas dan Bank telah diserahkan pada tanggal 11 Feb 2011 Penjualan telah sesuai dengan penerimaan pembayaran dan kartu piutang;
bahwa Kartu Stok Bahan Baku dan Kemasan telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan bahan baku dan kemasan telah sesuai dengan invoice / surat jalan pembelian, dan pengeluaran bahan baku dan kemasan dalam kartu stok telah sesuai dengan Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan;
bahwa Kartu Stok Barang Jadi telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan barang jadi dalam Kartu Stok di Pusat telah sesuai dengan Bukti Serah Terima Barang Jadi dari gudang, dan pengeluaran barang jadi telah sesuai dengan surat jalan dan invoice pengiriman barang ke Toko;
bahwa bukti rebranding/pemakaian internal telah diserahkan tgl. 11 Februari 2011;
bahwa Berita acara pemusnahan tgl. 11 Februari 2011;
bahwa Pemakaian untuk rebranding, reformulasi , pemakaian internal sudah sesuai dengan bukti pemakaian rebranding yang ada, bulan Oktober 2007 sejumlah 4.476 unit demikian juga kemasan yang dimusnahkan telah sesuai dengan berita acara;
bahwa Invoice dan surat jalan pembelian sudah diserahkan tanggal 30 Juni 2010; bahwa Jumlah pembelian Oktober 2007 Rp.402.210.968,00 telah didukung dengan invoice yang ada
bahwa kemasan yang dibeli terpakai untuk penjualan Oktober 2007 sebanyak 14.765 unit, rebranding/reject sejumlah 4.476 unit;
bahwa jumlah kemasan terjual sudah sesuai dengan jumlah penjualan barang jadiOktober 2007, sejumlah 14.765 unit dengan nilai Rp.454.578.009,00;
bahwa atas form invoice tidak ada aturan yang standar. Hal ini berbeda dengan Faktur Pajak yang bentuk dan isi yang harus dicantumkan telah diatur dengan UU PPN;
Bentuk dan isi dalam invoice adalah Pemohon Banding sesuaikan dengan keperluan informasi yang Pemohon Banding butuhkan untuk pencatatan pembukuan. Untuk memudahkan pelanggan, Harga satuan yang tercantum adalah harga sudah termasuk pajak;
bahwa Pemberian diskon berdasarkan kebijaksanaan marketing dan ini bisa tidak sama untuk setiap toko, hal ini sudah disampaikan kepada terbanding;
bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, dan besaran kolom excel kadang tidak mampu menampilkan sesuai form Surat Jalan. Akan tetapi hal ini tidak menjadi masalah bagi pelanggan, karena pengiriman sudah sesuai surat jalan dan unitnya sama;
bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, jadi memang terjadi Human Error;
bahwa data invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah tembusannya saja, sedangkan asli dan tembusan 1 yg ada tanda tangan pelanggan telah diberikan saat faktur lunas;
bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;
bahwa bukti pembayaran tidak diperlukan karena cukup dengan serah terima antara uang (dari pelanggan) dengan invoice aslinya (dari sales). Hal ini lazim dilakukan di bisnis retail. Dan seluruh pembayaran dilakukan secara tunai, ada juga transfer dan hal ini tercantum di rekening Koran;
bahwa data invoice yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Surat Jalan, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut
bahwa data adalah tembusan/copy; Sama dengan no.1;bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, jadi memang terjadi Human Error;bahwa surat jalan yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Faktur Pajak Sederhana, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:
bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;bahwa pembayaran oleh pelanggan dilakukan dengan serah terima antara uang (dari pelanggan) dengan invoice aslinya diberikan/diminta oleh pelanggan(dari sales);3. bahwa Faktur Pajak Sederhana yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Faktur Pajak standar, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:
bahwa harga jual di Faktur Pajak Standar adalah DPP ditambah PPN, sedangkan DPP adalah harga jual dibagi 1,1 sehingga angka yang tercantum sudah sesuai dengan penjualan dan PPN sebenarnya;Pembayaran tidak semuanya tunai, pembayaran oleh pelanggan ada yang langsung transfer dan ada yang tunai, apabila sudah lunas, Invoice asli diserahkan ke pelanggan,Faktur pajak standar yg diperlihatkan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Kartu Piutang, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa Kartu Piutang telah mencantumkan nilai faktur penjualan dan pembayaran, sedangkan data mengenai jenis barang yang terjual dapat dilihat di rekap penjualan. Pada pencatatan Kartu Piutang dengantidak mencantumkan detail produk, adalahhal yang Lazim menurut akuntansi;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang diperlihatkan pada saat uji bukti adalah data sebenarnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan karena koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 berhubungan dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2007,sehingga pembahasan sengketa banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 akan mengikuti pembahasan sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007;
bahwa pembahasan sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh BadanTahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut.
bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo dan setelah dilakukan uji bukti, Terbanding sependapat dengan koreksi Pemeriksa dan berpendapat mempertahankan bahwa penjualan untuk tahun 2007 sebagai berikut:
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN-TERBANDING PT XXXPENJUALAN BERDASARKAN JUMLAH PEMBELIAN KEMASAN TAHUN PAJAK 2007
bahwa menurut Majelis,Terbanding menghitung Penjualan tersebut dengan cara seluruh pembelian bahan baku dikalikan harga jual dikurangan potongan 10% tanpa mempertimbangkan persediaan akhir atas bahan baku (kemasan) dan bahan jadi yang ada, karena Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan baku a quo pada Laporan Keuangan yang dilampirkan pada SPT;
bahwa menurut Majelis, selama persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya masing-masing disertai dengan bukti pendukung yang memadaidan selama persidangan Terbanding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.18.867.604.673,00 yang dihitung berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, termasuk bukti pendukung berupa asli email yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 dan dokumen pendukung Harga Jual dan jumlah diskon atas masing-masing produk-produk yang dihasilkan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyatakan bahwa Kemasan tidak terjual habis semuanya bersama produk, melainkan sebagian masih dalam Persediaan Akhir (sebagai Kemasan dan dalam Barang Jadi), dan sebagian lainnya berupa Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal termasuk Reject (Dimusnahkan), sesuai dengan Bukti Pemusnahan internal Pemohon Banding yang disaksikan Pihak Eksternal (RT/RW Setempat), dan atas bantahan Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, hasil Uji Bukti dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyampaikan Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal dan data-data Persediaan Akhir (dalam unit) dan atas data Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai, sebagai berikut:
PT XXXREKAP KEMASAN (UNIT) TAHUN 2007
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, hasil Uji Bukti dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyampaikan Rincian Stok per 31 Desember 2007 berjumlah Rp.1.920.379.595 yang sesuai dengan Laporan Keuangan Revisi (Neraca per 31 Desember 2007) dan atas data Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai, sebagai berikut:
PT XXX RINCIAN STOKPER 31 DESEMBER 2007
bahwa menurut Majelis, selama persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya masing-masing disertai dengan bukti pendukung yang memadai dan selama persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari s.d. Desember 2007) yang didukung dengan bukti Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan/atau Bank, dengan data ringkasan Penjualan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, atas Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sd Desember2007) yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran, dan didukung dengan bukti-bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank tersebut, tidak ditemukan bukti bahwa Terbanding memberikan bantahan dan/atau tanggapan secara terperinci dan dengan didukung oleh bukti-bukti dokumen yang memadai;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan (sttd) UU Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
bahwa menurut Majelis, Terbanding menghitung penjualan Pemohon Banding berdasarkan berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, dimana Jumlah Kemasan yang dibeli/tersedia sama dengan Jumlah Kemasan yang dijual (untuk produk), dan Penjualan dihitung dari Jumlah Kemasan dikalikan dengan Harga per Unit, dikurangi Diskon, dengan asumsi semua produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), tanpa didukung dengan Bukti Pendukung Transaksi, dan menurut Majelis, hasil penghitungan Terbanding tersebut baru merupakan suatu indikasi data Penjualan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuktiankarena masih harus dilengkapi dengan bukti-bukti lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.18.867.604.673,00 yang dihitung berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan,;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari s.d. Desember 2008) yang mendukung jumlah penjualan, menurut pendapat Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp.5.353.357.822 dengan didukung bukti–bukti pendukung Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan/atau Bank dan Terbanding tidak dapat memberikan bantahan dan/atau tanggapan secara terperinci dan dengan didukung oleh bukti-bukti dokumen yang memadai, sehingga pendapat Terbanding bahwa jumlah Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp.18.867.604.673 tidak dapat dipertahankan, dan dengan demikian, koreksi Terbanding sebesar Rp.13.514.246.851 (Rp.18.867.604.673 – Rp.5.353.357.822) juga tidak dapat dipertahankan;
bahwa rincian selisih DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2007, yaitu sebagai berikut:
DPP PPN Menurut Pemohon Banding: Rp. 454.578.009,00
Catatan:*termasuk pembulatanbahwa penjualan yang benar menurut Pemohon Banding adalah Rp 454.578.009,00: Penjualan (DPP) yang terhutang PPN Rp 454.578.009,00
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di persidangan, Majelis berkesimpulan cukup bukti bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober2007 menurut Terbanding sebesar Rp.1.881.694.091,00 terkait dengan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.1.427.116.082,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Terbanding
|
Rp
|
1.881.694.091
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
1.427.116.082
|
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Majelis
|
Rp
|
454.578.009
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
No
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Penghitungan Pajak
Versi Terbanding (Rp) |
Penghitungan Pajak
Versi Majelis (Rp) |
Jumlah Dibatalkan
Majelis (Rp) |
1
|
Pajak Keluaran yang
harus dipungut/dibayar sendiri |
188.169.409
|
45.457.801
|
142.711.608
|
2
|
Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan |
36.848.691
|
36.848.691
|
0
|
3
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
151.320.718
|
8.609.110
|
142.711.608
|
4
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
|
– Pasal 13 (2)
|
72.633.945
|
4.132.373
|
68.501.572
|
|
– Pasal 13(3)
|
0
|
0
|
0
|
5
|
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
223.954.663
|
12.741.483
|
211.213.180
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1969/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 15 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00081/207/07/528/11 tanggal 9 Maret 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungansebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1969/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 15 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00081/207/07/528/11 tanggal 9 Maret 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungansebagai berikut:
Pajak Keluaran yang
dipungut sendiri : |
Rp
|
45.457.801,00
|
Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan |
|
|
PM Dalam Negeri :
|
Rp
|
33.104.775,00
|
Dibayar dengan NPWP sendiri : Rp 3.743.916,00PPN Kurang (Lebih) Bayar : Rp 8.609.110,00Sanksi adminitrasi- Pasal 13 (2) UU KUP : Rp 4.132.373,00Jumlah Yang Masih Harus (Lebih) dibayar : Rp 12.741.483,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,