Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48818/PP/M.XV/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48818/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 3.884.289.077,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan PT. Sinar Pantja Jaya dengan Pemohon Banding yang ditandatangani tanggal 22 Maret 2007, disebutkan bahwa Pemohon Banding memperoleh imbalan maklon dan penggantian biaya variabel dan sparepart, sehingga biaya yang telah dikeluarkan yang direimburst oleh PT.Sinar Pantja Djaya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dan menolak koreksi Terbanding sebesar Rp 3.884.292.077,00 karena menurut Terbanding merupakan beban pokok PT. Sinar Pantja Djaja yang merupakan perusahaan yang memberikan kontrak makloon kepada Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp 3.884.292.077,00, terkait biaya variabel yang menurut Terbanding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut;
bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi biaya variabel tersebut karena menurut Terbanding, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan PT Sinar Pantja Jaya dengan Pemohon Banding yang ditandatangani tanggal 22 Maret 2007 disebutkan bahwa Pemohon Banding memperoleh penggantian biaya variabel dan sparepart, sehingga biaya yang telah dikeluarkan yang direimburst oleh PT. Sinar Pantja Djaja;
bahwa dengan demikian Terbanding berkesimpulan biaya variabel dan sparepart menjadi beban PT. Sinar Pantja Djaja, dan atas penggantian tersebut merupakan penyerahan kena pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berkeberatan terhadap koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding, biaya variabel tersebut merupakan beban Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian kontrak maklon antara Pemohon Banding dengan PT. Sinar Pantja Djaja;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian kontrak antara Pemohon Banding dengan PT. Sinar Pantja Djaja tanggal 22 Maret 2007 yang menjadi dasar Terbanding menetapkan bahwa biaya variable menjadi beban PT. Sinar Pantja Djaja telah direvisi dengan perjanjian kontrak tanggal 23 Maret 2007 yang menghapus Pasal 3 huruf c yang menyatakan bahwa pemakaian biaya variable antara lain biaya spare part menjadi beban pihak pertama (PT. Sinar Pantja Djaja);
bahwa dengan dihapuskannya klausul tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya variable tersebut menjadi beban Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti tambahan, yaitu:
  • salinan Risalah Rapat PT XXX tanggal 31 Agustus 2009;
  • surat kuasa;
  • salinan Perjanjian Kontrak Kerja Sub Contract (makloon) antara Pemohon Banding dengan PT. Sinar Pantja Djaja tanggal 22 Maret 2007 dan tanggal 23 Maret 2007;
  • Penjelasan tambahan dengan surat tanpa nomor tanggal 25 Februari 2011;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen pendukung, yaitu Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-103/WPJ.08/KP.0705/2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaannya;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan kedua belah pihak selama proses banding dan selama proses persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat bahwa perubahan perjanjian yang dilakukan hanya dalam waktu satu hari adalah sesuatu yang janggal dan tidak wajar;
bahwa walaupun dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tambahan tertulis terkait dengan adanya perubahan perjanjian melalui Surat tertanggal 25 Februari 2011, Majelis tetap tidak dapat meyakini bahwa perubahan perjanjian tersebut dilakukan secara wajar dan demi tujuan baik;
bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis juga mendapatkan fakta bahwa PT. Sinar Pantja Djaja adalah merupakan pemegang saham mayoritas (99%) perusahaan Pemohon Banding yang diakui oleh Pemohon Banding sendiri sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Sinar Pantja Djaja.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa adanya perubahan perjanjian ini tidak dapat diyakini kebenarannya dan koreksi Terbanding yang mendasarkan pada kontrak perjanjian pertama pada tanggal 22 Maret 2007 telah benar;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 3.884.289.077,00 telah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-45/WPJ.08/2010 tanggal 8 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00066/207/07/415/09 tanggal 20 Mei 2009, atas nama: XXX, NPWP YYY.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2011, berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00651/PP/PM/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis Dewi Sartika, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-48818/PP/M.XV/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 2 Desember 2013 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M. R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: