Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48250/PP/M.X/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
TAHUN PAJAK
2007
POKKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.770.857.665,00;
Bersadarkan perhitungan/ rekonsiliasi arus kas sebagai berikut:
|
||
Koreksi pada PHP Nomor PHP-53/WPJ.32/KP.0205/2010
|
Rp.
|
3.363.947.994
|
Koreksi pada PHP yang dibatalkan (Yudhi, CV Sumber Manis)
|
Rp.
|
(591.125.000)
|
Koreksi pada PHP yang dibatalkan (CV Takari)
|
Rp.
|
(698.750.000)
|
Subtotal
|
Rp.
|
2.074.072.994
|
Tambahan koreksi penyerahan (dalam risalah pembahasan)
|
Rp.
|
3.238.500.000
|
Total koreksi
|
Rp.
|
5.312.572.994
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2007. Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat koreksi peredaran usaha masa pajak Januari s.d. Maret 2007 sebesar Rp 5.312.572.994 dengan PPN yang belum dibayar Rp 531.257.299. Atas koreksi tersebut dialokasikan ke 3 (tiga) masa pajak dengan jumlah yang sama. Sehingga koreksi untuk Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 1.770.857.665 dengan PPN yang belum dibayar sebesar Rp 177.085.766. Jumlah koreksi tersebut diperoleh pemeriksa
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi positif atas objek PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 39.399.331 yang merupakan bagian dari koreksi positif pemeriksa yang Pemohon Banding setujui atas objek PPN Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d. Maret 2007 sebesar Rp 118.197.994;
bahwa namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas objek PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 1.731.458.334 yang merupakan bagian dari koreksi positif pemeriksa yang Pemohon Banding tidak setujui atas objek PPN Barang dan Jasa masa pajak Januari s.d. Maret 2007 sebesar Rp 5.194.375.000 karena pada dasarnya merupakan pinjaman dari pemegang saham.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa di dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan kepada pihak Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut :
Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding :
bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 5.312.572.994,00 bersumber dari pengujian arus uang, dari masa pajak Januari sampai dengan Maret 2007;
bahwa Pemohon Banding menyetujui sebesar Rp 118.197.994,00 sehingga yang masih menjadi sengketa sebesar Rp 5.194.375.000,00 atau per masa pajak sebesar Rp 1.731.458.334,00;
bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa uang masuk sebesar Rp 5.194.375.000,00 adalah uang masuk dari pinjaman pemegang saham, namun hingga dilaksanakannya uji kebenaran materi ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk tersebut adalah uang pinjaman pemegang saham;
bahwa Terbanding berpendapat, dengan tidak adanya bukti-bukti dari Pemohon Banding, maka koreksi Terbanding telah benar dan dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi positip atas objek PPN Barang dan Jasa masa pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp 118.197.994,00 setuju dikoreksi, tetapi tidak setuju dengan koreksi positip atas objek PPN Barang dan Jasa masa pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp 5.194.375.000,00;
bahwa pada dasarnya atas transaksi koreksi tersebut merupakan pinjaman dari pemegang saham dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) butir d Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 2008 menyatakan bahwa jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : Uang, emas batangan dan surat-surat berharga;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan diatas, maka pinjaman (uang ) dari pemegang saham termasuk dalam kategori jenis barang yang tidak dikenakan PPN, dengan demikian koreksi Terbanding atas objek PPN untuk masa pajak Januari sampai dengan Maret 2007 seharusnya di batalkan dari sebesar Rp 5.194.375.000,00 menjadi Rp 118.197.994,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti peminjaman dan pengembalian uang pinjaman kepada Pemegang Saham yang dapat meyakinkan Majelis bahwa uang masuk tersebut adalah uang pinjaman pemegang saham. Dengan demikian koreksi Terbanding untuk Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 1.770.857.665,00 tetap dipertahankan;
|
\MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2155/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 23 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00030/207/07/522/10 tanggal 2 Desember, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2007 menjadi sebagai berikut ;
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp. 9.626.039.483,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 0,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Majelis Rp. 9.626.039.483,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2155/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 23 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00030/207/07/522/10 tanggal 2 Desember, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2007 menjadi sebagai berikut ;
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp. 9.626.039.483,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 0,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Majelis Rp. 9.626.039.483,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2155/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 23 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00030/207/07/522/10 tanggal 2, atas nama : PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00582/PP/PM/V/2012 tanggal 25 Mei 2012 Juncto Penetapan Nomor : Pen. 031 P/PP/PM/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012 Juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-008/PP/2012 tanggal 04 Juli 2012, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding tanpa dihadiri Pemohon Banding;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2155/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 23 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00030/207/07/522/10 tanggal 2, atas nama : PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00582/PP/PM/V/2012 tanggal 25 Mei 2012 Juncto Penetapan Nomor : Pen. 031 P/PP/PM/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012 Juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-008/PP/2012 tanggal 04 Juli 2012, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding tanpa dihadiri Pemohon Banding;