Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47748/PP/M.III/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47748/PP/M.III/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 40.200.129.480,00;
Koreksi Negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran sebesar Rp 40.020.129.480,00

 

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 40.200.129.480,00 dan tetap menyatakan bahwa batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas pendapat Terbanding pada prinsipnya untuk Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diberlakukan prinsip negative list, sehingga jelas dapat diartikan bahwa atas batubara bukan merupakan bagian dari barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya karena tidak dinyatakan dalam Undang-undang tersebut, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebenarnya batubara tidak termasuk ke dalam kelompok di atas seperti yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000.
Menurut Majelis
:
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember sebesar Rp.40.200.129.480,00. DPP PPN cfm Terbanding Rp 0,00 DPP PPN cfm Pemohon Banding Rp 40.200.129.480,00Koreksi negatif Rp 40.200.129.480,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 40.200.129.480,00 dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 yang menyatakan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”.
bahwa menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran sebesar Rp 40.200.129.480,00 tetap dikoreksi negatif karena Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah atas penyerahan aktiva sesuai ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D) sehingga tidak bisa dimasukkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Terbanding.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, atas pendapat Terbanding yang memakai Penjelasan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 yang menyatakan “…dengan demikian penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini…”, maka dalam Penjelasan Pasal 4A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 Tahun 1994 tidak disebutkan bahwa batubara tidak termasuk dalam barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jelas bahwa atas pembelian dan penjualan batubara tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan dengan demikian penyerahan aktiva oleh Pemohon Banding haruslah terutang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batu bara, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas penyerahan batubara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak.bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus2011 berpendapat sebagai berikut: “Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Apabila Undang-undang tidak jelas ia melakukan penafsiran, apabila ada ruang kosong Hakim melakukan konstruksi hukum atau argument a contrario, hakim juga melihat yurisprudensi.bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan.bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi negatif Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember sebesar Rp 40.200.129.480,00 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa sebagaimana telah diuraikan pada bagian keputusan keberatan dan bagian tanggapan Terbanding atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang yang tetap menyatakan bahwa batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang “Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara” tanggal 25 September 1996 Pasal 4 ayat (1a) menyatakan bahwa kewajiban pajak kepada Pemerintah adalah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku pada saat Perjanjian (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) ditandatangani, dengan demikian, ketentuan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara konsisten dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Menurut Majelis
:
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.8.289.847.431,00 adalah karena batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan cfm Terbanding Rp 0,00 Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp 8.289.847.431,00 Koreksi Rp 8.289.847.431,00
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batu bara, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas penyerahan batu bara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak.
bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus 2011 berpendapat sebagai berikut: “Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Apabila Undang-undang tidak jelas ia melakukan penafsiran, apabila ada ruang kosong Hakim melakukan konstruksi hukum atau argument a contrario, hakim juga melihat yurisprudensi.
bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan;
bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.8.289.847.431,00 tidak dapat dipertahankan.
Pengenaan Sanksi Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-undang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan
Menurut Terbanding
:
bahwa banding Pemohon Banding atas pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan didasari oleh dua alasan, alasan pertama yaitu bahwa batu bara merupakan Barang Kena Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan dan dapat dikompensasikan sehingga seharusnya tidak dikenakan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Pemohon
:
bahwa terhadap sanksi administrasi yang masih dipertahankan oleh Terbanding, maka dengan ini disampaikan bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding atas sejumlah Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga jika terdapatnya kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan maka dapat pula dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, menurut pemahaman Pemohon Banding bahwa batubara adalah Barang Kena Pajak sehingga secara ketentuan perpajakan yang berlaku atas sejumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga tidak seharusnya dikenakan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sesuai dimaksud di atas.
Menurut Majelis
:
bahwa terhadap pengenaan Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa banding ini pengenaan sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan sebesar Rp 8.289.847.431,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
Pajak Masukan cfm Terbanding Rp 0,00Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp 8.289.847.431,00Koreksi Rp 8.289.847.431,00
Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 8.289.847.431,00
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2095/WPJ.04/2010 tanggal 26 Juli 2010 yang dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-99/WPJ.04/2011 tanggal 20 Januari 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00057/207/07/062/09 tanggal 26 Juni 2009, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 40.200.129.480,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 4.020.012.948,00 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp 8.289.847.431,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp 4.269.834.483,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 4.269.834.483,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: