Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48819/PP/M.IV/15/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48819/PP/M.IV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48819/PP/M.IV/15/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-171/WPJ.07/2013 tanggal 6 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00150/406/09/058/11 tanggal 22 November 2011;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00150/406/09/058/11 tanggal 22 November 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rugi) US$ 773,400.00Penghasilan Kena Pajak US$ 773,400.00Pajak Penghasilan terutang US$ 204,284.00Kredit Pajak:- Dibayar sendiri :PPh Pasal 25 US$ 245,428.00
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 021/BSKP/FIN/II-2012 tanggal 16 Februari 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-171/WPJ.07/2013 tanggal 6 Februari 2013 keberatan tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013 Pemohon Banding mengajukan banding;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Presiden Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor : 121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-171/WPJ.07/2013 tanggal 6 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00150/406/09/058/11 tanggal 22 November 2011;
bahwa Surat Banding Nomor : 121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Februari 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang LebihDibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-171/WPJ.07/2013 tanggal 6Februari 2013 sebesar US$41,144.00 sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan menerima KeputusanTerbanding Nomor : KEP-171/WPJ.07/2013 tanggal 6 Februari 2013 pada tanggal 18Februari 2013;
bahwa berdasarkan data dalam berkas banding diketahui Surat Banding Nomor :121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2013 (Cap Pos tanggal 17 Juli 2013);
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-171/WPJ.07/2013 tanggal 6 Februari 2013 dari PT. Pos Indonesia, Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos 12787388225 yang dikirimkan tanggal 7 Februari 2013;
bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyatakan:
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perUndang-Undangan perpajakan.bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 7 Februari2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding Nomor :121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan : Presiden Direktur, namun dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kewenangan XX, jabatan: Presiden Direktur untuk menandatangani surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan dan undangan sidang:
namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak pernah hadir, sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas permohonan bandingnya;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 121/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor :105/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor :105/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-171/WPJ.07/2013 tanggal 6 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00150/406/09/058/11 tanggal 22 November 2011, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-171/WPJ.07/2013 tanggal 6 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00150/406/09/058/11 tanggal 22 November 2011, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida S.H.,M.Kn.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida S.H.,M.Kn.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;