Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47178/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47178/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47178/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.4.587.018.235,00 berupa:
1.Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000016 Tgl 02-06-2007 sebesar Rp 3.694.686.156,00,
2. Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000020 Tgl 02-06-2007 sebesar Rp 158.173.510,00,
3. Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000021 Tgl 02-06-2007 sebesar Rp. 734.158.569,00,
karena Faktur Pajak tersebut isinya tidak benar dan harus dibatalkan, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
1.Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000016 Tgl 02-06-2007 sebesar Rp 3.694.686.156,00,
2. Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000020 Tgl 02-06-2007 sebesar Rp 158.173.510,00,
3. Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000021 Tgl 02-06-2007 sebesar Rp. 734.158.569,00,
karena Faktur Pajak tersebut isinya tidak benar dan harus dibatalkan, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sampai dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Ketapang, PT XXX sebagai PKP pembeli tidak/belum melakukan pembetulan SPM Pajak Pertambahan Nilai atas FP Nomor: 010.000-07.00000016, 010.000-07.00000020, 010.000-07.00000021; karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8), Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.18 Tahun 2000;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan demikian, koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp 4.587.018.235,00 seharusnya dibatalkan dan koreksi PPN masukan untuk Masa Pajak Juni 2007 seharusnya adalah NIHIL.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Nomor: 010.000-07.000000016 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 3.694.686.156,00, Nomor: 010.000-07.000000020 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 158.173.510,00 dan Nomor: 010.000-07.000000021 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 734.158.567,00, dengan alasan telah terjadi pembatalan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja namun tidak diikuti oleh pembatalan Faktur Pajak yang sudah diterbitkan, sehingga keterangan yang ada dalam Faktur Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding melalui SPM Masa PPN tidak sesuai dengan kondisi atau fakta, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa peraturan perpajakan serta peraturan lainnya yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPN BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan: “ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menjelaskan bahwa keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak antara lain mengenai keterangan Jenis barang atau jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga, dan mengenai pajak pertambahan Nilai yang dipungut. bahwa dalam huruf d disebutkan Faktur pajak harus benar baik secara formal maupun secara materiil, faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan “Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian Dan Tata Cara Penyampaian Dan tata Cara Pembetulan Faktur pajak ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak”;
bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;
bahwa Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur pajak Standar disebutkan bahwa dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur pajak Standarnya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur pajak Standar harus melakukan pembatalan,kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) ketentuan yang sama disebutkan bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut diterbitkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan kedua belah pihak serta keterangan para pihak dalam persidangan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Kalimanta Barat;
bahwa PT Citra Inti Indoconstruction adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi;
bahwa Pemohon Banding (Pihak Pertama) dan PT Citra Inti Indoconstruction (Pihak Kedua) telah sepakat mengadakan kesepakatan Perjanjian Pembangunan Kebun, yang dituangkan dalam Kontrak Pembangunan Kebun tanpa nomor tanggal 1 Mei 2006, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:
bahwa kemudian Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada PT Citra Inti Indoconstruction (CITI) dengan nomor: AMNL/JKTO/04/07/002-BGN, Nomor: AMNL/JKTO/05/06/015-Tanam Kelapa Sawit, Tanggal 30 Mei 2007, dan Nomor: AMNL/JKTO/05/06/017-Konstruksi Jalan Puru, Tanggal 30 Mei 2006, dan AMNL/JKTO/05/06/014- Penyiapan Lahan, Jalan dan Parit, tanggal 30 Mei 2006,
1. Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000–07.00000016 Tanggal 02 Juni 2007 sebesar Rp 3.694.686.156,00
bahwa faktur pajak nomor: 010.000-07.00000016 Tanggal 02 Juni 2007 tanggal 02 Juni 2007 sebesar Rp 3.694.686.156,00 terkait dengan transaksi pembayaran uang muka kontrak pekerjaan pembangunan perumahan di kebun kepada PT Citra Inti Indoconstruction (CITI) sebagaimana SPK Nomor: AMNL/JKTO/04/07/002- BGN;
bahwa pembayaran uang muka tersebut, telah dibuktikan dengan dokumen Bank Voucher Nomor: KYNEBITR36 Tanggal 18 Juni 2007 dan, Slip Setoran Valas dari Bank BII tanggal 18 Juni 2007, Rekening Koran BII No Rek: 2-003-014999 tanggal 29 Juni 2007 dan Kuitansi Penerimaan Pembayaran tanggal 02 Juni 2007 dari PT Citra Inti Indoconstruction sebesar Rp 3.694.686.156,00;
bahwa kemudian pada tanggal 30 April 2008 para pihak sepakat untuk membatalkan seluruh ketentuan dalam SPK No: AMNL/JKTO/04/07/002 (Perjanjian Pembatalan);
bahwa dalam lampiran Perjanjian Pembatalan tersebut, disebutkan Saldo uang muka yang sampai perjanjian pembatalan ini dikeluarkan belum bisa dilunasi yaitu sebesar USD.3.675.926,90 saldo uang muka tersebut ditambahkan menjadi uang muka untuk SPK. No.AMNL/JKTO/05/06/014- Penyiapan Lahan, Jalan dan Parit:
2. Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000–07.00000020 Tanggal 02 Juni 2007 sebesar Rp 158.173.509,00
bahwa faktur pajak nomor: 010.000-07.00000020 Tanggal 02 Juni 2007 tanggal 02 Juni 2007 sebesar Rp 158.173.509,00 terkait dengan transaksi pembayaran Uang Muka sebesar 50% untuk pekerjaan tanam bibit Kelapa Sawit kepada PT Citra Inti Indoconstruction (CITI) sebagaimana SPK Nomor: AMNL/JKTO/05/06/015- Tanam Kelapa Sawit, Tanggal 30 Mei 2007;
bahwa pembayaran uang muka tersebut, telah dibuktikan dengan Bank Voucher Nomor: KYNEBITR24 Tanggal 11 Juni 2007 dan KYNEBITR33 Tgl 18 Juni 2007, Slip Setoran Valas dari Bank BII tanggal 19 Juni 2007, Rekening Koran BII No Rek: 2-003-014999 tanggal 29 Juni 2007 dan Kuitansi Penerimaan Pembayaran tanggal 02 Juni 2007 dari PT Citra Inti Indoconstruction sebesar Rp 158.173.509,78;
bahwa kemudian pada tanggal 01 Nov 2008 para pihak sepakat untuk membatalkan seluruh ketentuan dalam SPK No: AMNL/JKTO/05/06/015 (Perjanjian Pembatalan) ;
bahwa dalam lampiran Perjanjian Pembatalan tersebut, disebutkan Saldo uang muka yang sampai perjanjian pembatalan ini dikeluarkan belum bisa dilunasi yaitu sebesar USD.164.442,67 saldo uang muka tersebut ditambahkan menjadi uang muka untuk SPK. No.AMNL/JKTO/05/06/014- Penyiapan Lahan, Jalan dan Parit:
3. Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000–07.00000021 Tanggal 02 Juni 2007 sebesar Rp 734.158.568,88
bahwa faktur pajak nomor: 010.000-07.00000021 Tanggal 02 Juni 2007 tanggal 02 Juni 2007 sebesar Rp 734.158.568,88 terkait dengan transaksi pembayaran Uang Muka sebesar 50% untuk pekerjaan Penimbunan Jalan dan pengerasan jalan kepada PT Citra Inti Indoconstruction (CITI) sebagaimana SPK Nomor: AMNL/JKTO/05/06/017- Konstruksi Jalan Puru, Tanggal 30 Mei 2006;
bahwa pembayaran uang muka tersebut, telah dibuktikan dengan dokumen Bank Voucher Nomor: KYNEBITR38 Tanggal 18 Juni 2007 dan KYNEBITR25 Tgl 11 Juni 2007, Slip Setoran Valas dari Bank BII tanggal 18 Juni 2007, Rekening Koran BII No Rek: 2-003-014999 tanggal 29 Juni 2007 dan Kuitansi Penerimaan Pembayaran tanggal 02 Juni 2007 dari PT Citra Inti Indoconstruction sebesar Rp 734.158.568,88;
bahwa kemudian pada tanggal 30 April 2008 para pihak sepakat untuk membatalkan seluruh ketentuan dalam Perjanjian SPK No: AMNL/JKTO/05/06/017 (Perjanjian Pembatalan);
bahwa dalam lampiran Perjanjian Pembatalan tersebut, disebutkan Saldo uang muka yang sampai perjanjian pembatalan ini dikeluarkan belum bisa dilunasi yaitu sebesar USD.840.960,56, saldo uang muka tersebut ditambahkan menjadi uang muka untuk SPK. No.AMNL/JKTO/05/06/014- Penyiapan Lahan, Jalan dan Parit:
bahwa dengan demikian saldo uang muka ke-3 (tiga) SPK tersebut diatas dialihkan ke pekerjan penyiapan lahan, jalan dan parit sebagaimana tertuang dalam SPK nomor: AMNL/JKTO/05/06/014- Penyiapan Lahan, Jalan dan Parit, tanggal 30 Mei 2006;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas ke-3 (tiga) Faktur Pajak Masukan tersebut diatas dengan dalil bahwa isi dari Faktur Pajak aquo sudah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dan Kerjanya telah dialihkan kepada pekerjaan lain;
bahwa menurut pendapat Majelis, secara substansi transaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT Citra Inti Indocontruction adalah pembangunan kebun secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan Kontrak Pembangunan Kebun tanggal 01 Mei 2006, yaitu pembangunan kebun kelapa sawit yang meliputi lebih dari satu jenis pekerjaan yang meliputi pembukaan lahan (land clearing), penanaman kepala sawit, pembangunan perumahan hingga konstruksi jalan sampai dengan pembangunan kebun kelapa sawit tersebut selesai;
bahwa berdasarkan hal tersebut, walaupun pekerjaan tersebut dialihkan, menurut pendapat Majelis pekerjaan tersebut masih tetap dalam master kontrak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Pembetulan1) Masa Pajak Juni 2007 PT. Citra Inti Indoconstruction, Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000-07.000000016 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 3.694.686.156,00, Nomor: 010.000-07.000000020 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 158.173.510,00, Nomor: 010.000-07.000000021 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 734.158.567,00, sudah dilaporkan oleh PT. Citra Inti Indoconstruction dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Juni 2007 pada tanggal 29 November 2007, dan tidak pernah dilakukan pembatal Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas ketiga faktur pajak masukan tersebut diatas;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat ketiga faktur pajak masukan tersebut bukanlah merupakan faktur pajak cacat dan telah sesuai dengan kontrak yang ada, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa faktur pajak Nomor: 010.000-07.000000016 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 3.694.686.156,00, Nomor: 010.000-07.000000020 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 158.173.510,00, Nomor: 010.000-07.000000021 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 734.158.567,00 dapat dikreditkan;
bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2013, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Wishnoe Saleh Thaib, Ak., MSc. Menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut :
1. Koreksi Pajak Masukan Rp 3.694.686.156,00,-
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding atas Faktur Pajak Masukan No.010.000-07.00000016 tanggal 2 Juni 2007 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp 3.694.686.156,00,- yang merupakan PPN atas pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perumahan di perkebunan kelapa sawit milik PT XXX berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara PT XXX dengan PT Citra Inti Indoconstruction Nomor: AMNL/JKT/04/07/002-BGN tanggal 2 April 2007.
bahwa koreksi tersebut pada butir 1. dilakukan karena Surat Perjanjian Kerja No. AMNL/JKT/04/07/002- BGN tanggal 2 April 2007 dibatalkan dengan Perjanjian Pembatalan tanggal 30 April 2008. Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Kontrak Pembangunan Kebun antara PT XXX dan PT Citra Inti Indoconsruction tanggal 1 Mei 2006 (pemohon Banding menyebutnya sebagai Master Master Kontrak) , pekerjaan tersebut tidak dibatalkan. Namun demikian Master Kontrak tersebut tidak menyebutkan secara rinci masing-masing pekerjaan tersebut dan tidak ada nilai uangnya, sehingga Master Kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa SPK.
Dalam Master Kontrak disebutkan bahwa bila ada perubahan dalam SPK, maka para pihak akan mengacu kembali ke Master Kontrak tersebut, tetapi Surat Perjanjian Kerja No. AMN/JKT/04/07/002-BGN tanggal 2 April tidak menyebut sama sekali tentang Master Kontrak ini.
2. Koreksi Pajak Masukan Rp 158.173.510,00,-
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding atas Faktur Pajak Masukan No.010.000-07.00000020 tanggal 2 Juni 2007 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp158.173.510,- yang merupakan PPN atas pembayaran uang muka pekerjaan penanaman kelapa sawit perkebunan kelapa sawit milik PT XXX berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara PT XXX dengan PT Citra Inti Construction Nomor: AMNL/JKT/04/07/015-Tanam Kelapa Sawit tanggal 30 Mei 2006.
bahwa koreksi tersebut pada butir 1. dilakukan karena Surat Perjanjian Kerja No. AMNL/JKT/04/07/015- Tanam Kelapa Sawit tanggal 30 Mei 2006 dibatalkan dengan Perjanjian Pembatalan tanggal 1 November 2007. Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Kontrak Pembangunan Kebun antara PT XXX dan PT Citra Inti Indoconsruction tanggal 1 Mei 2006 (pemohon Banding menyebutnya sebagai Master Master Kontrak) , pekerjaan tersebut tidak dibatalkan. Namun demikian Master Kontrak tersebut tidak menyebutkan secara rinci masing-masing pekerjaan tersebut dan tidak ada nilai uangnya, sehingga Master Kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa SPK.
bahwa dalam Master Kontrak disebutkan bahwa bila ada perubahan dalam SPK, maka para pihak akan mengacu kembali ke Master Kontrak tersebut, tetapi Surat Perjanjian Kerja No. AMNL/JKT/04/07/015- Tanam Kelapa Sawit tanggal 30 Mei 2006 tidak menyebut sama sekali tentang Master Kontrak ini.
3. Koreksi Pajak Masukan Rp 734.158.569,00,-
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding atas Faktur Pajak Masukan No.010.000-07.00000021 tanggal 2 Juni 2007 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp 734.158.569,- yang merupakan PPN atas pembayaran uang muka pekerjaan konstruksi jalan dengan tanah puru di perkebunan kelapa sawit milik PT XXX berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara PT XXX dengan PT Citra Inti Indoconstruction Nomor: AMNL/JKT/04/07/017-Konstruksi Jalan dengan Tanah Puru tanggal 2 April 2007.
bahwa koreksi tersebut pada butir 1. dilakukan karena Surat Perjanjian Kerja No. AMNL/JKT/04/07/017- Konstruksi Jalan dengan Tanah Puru tanggal 2 April 2007 dibatalkan dengan Perjanjian Pembatalan tanggal 30 April 2008. Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Kontrak Pembangunan Kebun antara PT XXX dan PT Citra Inti Indoconsruction tanggal 1 Mei 2006 (pemohon Banding menyebutnya sebagai Master Master Kontrak) , pekerjaan tersebut tidak dibatalkan. Namun demikian Master Kontrak tersebut tidak menyebutkan secara rinci masing-masing pekerjaan tersebut dan tidak ada nilai uangnya, sehingga Master Kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa SPK.
bahwa dalam Master Kontrak disebutkan bahwa bila ada perubahan dalam SPK, maka para pihak akan mengacu kembali ke Master Kontrak tersebut, tetapi Surat Perjanjian Kerja No. AMNL/JKT/04/07/017- Konstruksi Jalan dengan Tanah Puru tanggal 2 April tidak menyebut sama sekali tentang Master Kontrak ini.
bahwa dalam Perjanjian Pembatalan SPK tersebut diatas, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ Para Pihak dengan ini sepakat untuk membatalkan seluruh ketentuan dalam Perjanjian, pembatalan mana akan berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pembatalan.” Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan antara lain bahwa dengan dibuatnya Perjanjian Pembatalan maka telah terjadi pembebasan tanggung jawab ( acquit et decharge).
bahwa dalam persidangan diungkapkan dan diperlihatkan oleh Pemohon Banding adanya lampiran dari Perjanjian Pembatalan, tetapi dalam Pembatalan Perjanjian itu sendiri tidak menyebutkan bahwa Perjanjian Pembatalan tersebut mempunyai lampiran;
bahwa nama BKP/JKP didalam Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa disebutkan dengan jelas uang muka untuk jenis pekerjaan dan Nomor Surat Perjanjian Kerja yang telah dibatalkan tersebut;
bahwa Pasal 13 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Saat Pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
bahwa Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standarnya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus menerbitkan pembatalan . Dalam pasal 12 ayat (1) ketentuan yang sama disebutkan bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 2(dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut diterbitkan;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas anggota Majelis Hakim yaitu Wishnoe Saleh Thaib, Ak., MSc. berpendapat bahwa Terbanding sudah benar dan koreksi koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.587.018.235,00 tetap dipertahankan dengan demikian banding Pemohon Banding ditolak;
|
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 4.587.018.235,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 4.587.018.235,00 juga tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp 4.587.018.235,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 4.587.018.235,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 4.587.018.235,00 juga tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp 4.587.018.235,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No.
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa (Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
Dipertahankan (Rp)
|
1.
|
Pajak Masukan
|
4.587.018.235,00
|
4.587.018.235,00
|
0,00
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Juni Tahun 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp 5.245.530.563,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 4.587.018.235,00Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 9.832.548.798,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp 5.245.530.563,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 4.587.018.235,00Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 9.832.548.798,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-389/WPJ.13/2011 tanggal 2 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Nomor: 00014/207/07/703/10 tanggal 13 Juli 2010 Masa Pajak Juni 2007, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-389/WPJ.13/2011 tanggal 2 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Nomor: 00014/207/07/703/10 tanggal 13 Juli 2010 Masa Pajak Juni 2007, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
|
||
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg tidak terutang PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
0,00
220.200.729,00
0,00
0,00
0,00
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp.
|
220.200.729,00
|
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
22.020.073,00
|
Pajak yg dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
9.832.548.798,00
|
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
|
Rp.
|
(9.810.528.725,00)
|
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp.
|
9.810.528.725,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
–
|