Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47177/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47177/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47177/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 63.901.500,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, bibit kacangan CM dan kacangan MB termasuk di dalam Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN dalam Pasal 16 B ayat (3) disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayarkan untuk memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan PPN, tidak dapat dikreditkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut karena Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sah dan tidak cacat dan juga tidak ada cap Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007;
bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp 63.901.500,00 tersebut sesuai dengan Peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat kerugian yang dialami oleh Negara atas Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Nomor: 010.000-07.000000004 tanggal 23 April 2007 sebesar Rp 63.901.500,00, dengan dalil pembelian Kacangan MB dan CM sebagaimana tertulis dalam Faktur tersebut, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis pengenaannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PP 31 Tahun 2007), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa peraturan perpajakan serta peraturan lainnya yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN dalam Pasal 16 B ayat (3) disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayarkan untuk memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan PPN, tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 menyebutkan:
“ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
1. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 menyebutkan:
“barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini; bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 menyebutkan:
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: a. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam angka III Tanaman Pangan pada poin 3 dan 6 lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 disebutkan:
“Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Kacang Tanah Polong (Kacang Tanah Gelonding Kering) dan Kacang Hijau, Gude dan Kacang Lainnya (Kacang Polong Segar/Kering/Dingin/Beku); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan kedua belah pihak serta keterangan para pihak dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Kalimanta Barat;
bahwa PT Citra Inti Indoconstruction sebagai pihak penjual kacangan Kacangan MB dan CM adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000-07.000000004 tanggal 23 April 2007 yang diterbitkan oleh PT Citra Inti Indoconstruction diketahui bahwa Faktur tersebut adalah Faktur Pajak atas pembelian 8 (delapan) item barang dengan perincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas pembelian barang-barang tersebut Terbanding melakukan koreksi atas pembelian barang berupa Kacangan CM dan MB dengan total nilai DPP Rp 639.015.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 63.901.500,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa Bank Voucher Nomor: KYNEBITU16 tanggal 08 Mei 2007, Slip Setoran Bank BII Tanggal 15 Mei 2007, Kuitansi Pembayaran Kepada PT Citra Inti Indoconstruction Tanggal 23 April 2007 dan Rekening Koran Bank BII NO: 2-003-014999 periode 31 Mei 2007, diketahui bahwa atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.000000004 tanggal 23 April 2007 dan Invoice Nomor: 004/INVC/CITRA/PKWE/IV/07 Tanggal 23 April 2007, telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor: S-049993/PPN1107/WPJ.06/KP.0303/2007 tanggal 29 Nov 2007 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan 1, diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000-07.000000004 tanggal 23 April 2007 telah dilaporkan oleh PT Citra Inti Indoconstruction ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga pada tanggal 29 Nov 2007;
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Colopagonium Mucunoides Desv (Kacangan CM) dan Mucuna Bracteata (Kacangan MB) merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat stretegis berupa bibit dan/atau benih dari barang pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007;
bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 menyebutkan:
“ Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:b. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN dalam Pasal 16 B ayat (3) disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayarkan untuk memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan PPN, tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan pajak masukan atas pembelian kacangan CM dan kacangan MB tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2007, berupa Pajak Masukan atas pembelian Kacangan CM dan kacangan MB sebesar Rp 63.901.500,00 sudah benar dan oleh karenanya dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa (Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
Dipertahankan (Rp)
|
1.
|
Pajak Masukan
|
63.901.500,00
|
0,00
|
63.901.500,00
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak April 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp 746.602.562,00Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 0,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 746.602.562,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp 746.602.562,00Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 0,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 746.602.562,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-388/WPJ.13/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/07/703/10 tanggal 13 Juli 2010 Masa Pajak April 2007, atas nama PT. XXX.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-388/WPJ.13/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/07/703/10 tanggal 13 Juli 2010 Masa Pajak April 2007, atas nama PT. XXX.