Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47190/PP/M.VI/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47190/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp 1.258.006.514,00 berupa Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000017 yang tidak dapat dikreditkan karena seharusnya Faktur Pajak tersebut dibatalkan;
Menurut Terbanding
:
bahwa dengan berpedoman pada ketentuan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 1.258.032.704,00 yang dibayar oleh Pemohon Banding atas pembayaran uang muka untuk:
– pekerjaan Tanam Bibit Kelapa Sawit berdasarkan Addendum I SPK Nomor: CGML/JKTO/04/07/0004,
– pekerjaan Pengerasan Jalan tahun I berdasarkan SPK Nomor: CGML/JKTO/04/07/006, adalah tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa semua SPK yang dibatalkan uang mukanya dialihkan ke SPK Penyiapan Lahan, Jalan dan Parit SPK No, CGML/JKTO/04/07/003, kemudian pekerjaan tersebut diteruskan sampai selesai;
bahwa dengan demikian, koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp 1.258.006.514,00 seharusnya dibatalkan dan koreksi PPN Masukan untuk Masa Pajak Juni 2007 seharusnya adalah nihil;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Nomor: 010.000-07.00000017 sebesar Rp 1.258.006.514,00 dengan alasan telah terjadi pembatalan kontrak namun tidak diikuti oleh pembatalan Faktur Pajak yang sudah diterbitkan, sehingga keterangan yang ada dalam Faktur Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding melalui SPM Masa PPN tidak sesuai dengan kondisi atau fakta akibat dibatalkannya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa peraturan perpajakan serta peraturan lainnya yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan: “ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) dijelaskan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, antara lain dalam huruf c disebutkan mengenai keterangan Jenis barang atau jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga, dan huruf d mengenai pajak pertambahan Nilai yang dipungut, dalam Penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa Faktur pajak harus benar baik secara formal maupun secara materiil, faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 4 disebutkan bahwa Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian Dan Tata Cara Penyampaian Dan tata Cara Pembetulan Faktur pajak ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;
bahwa dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur pajak Standar disebutkan bahwa dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur pajak Standarnya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur pajak Standar harus melakukan pembatalan,kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) ketentuan yang sama disebutkan bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut diterbitkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan kedua belah pihak serta keterangan para pihak dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding (Pihak Pertama) dan PT Citra Inti Indoconstruction (Pihak Kedua) telah sepakat mengadakan kesepakatan Perjanjian Pembangunan Kebun, yang dituangkan dalam Kontrak Pembangunan Kebun tanpa nomor tanggal 1 Mei 2006, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama untuk melaksanakan beberapa pekerjaan di kebun yaitu: Penyiapan lahan, termasuk tetapi tidak terbatas melaksanakan pembuatan jalan dan parit; Pembuatan bangunan; Penanaman Kelapa Sawit dan Konstruksi jalan;
  2. bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam kontrak ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Tersendiri (SPK);
  3. bahwa kontrak berlaku sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan jangka waktu seluruh SPK berakhir dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para Pihak;- bahwa para Pihak sepakat bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam kontrak, Pemohon Banding akan memberikan uang muka kepada PT Citra Inti Indoconstruction;
  4. bahwa para pihak sepakat atas uang muka yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut dapat digunakan dan diperhitungkan untuk pelaksanaan beberapa pekerjaan sebagaimana tertuang pada seluruh SPK yang akan dibuat oleh para pihak;
  5. bahwa para Pihak sepakat bahwa apabila dikemudian hari terjadi perubahan-perubahan berdasarkan realisasi progress pekerjaan sebagaimana tertuang dalam SPK, maka Para pihak akan mengacu kembali kepada kontrak ini;
bahwa kemudian Pemohon Banding menerbitkan surat perintah kerja kepada PT Citra Inti Indoconstruction (CITI):
  1. Surat Perintah Perjanjian Kerja Nomor: CGML/JKTO/04/07/003-Penyiapan Lahan, Jalan dan Parit, Tanggal 2 April 2007, berupa pekerjaan penyiapan lahan, jalan dan parit (mencakup: Land Clearing, Spraying, Konstruksi jalan, Parit dan Jembatan), seluas 5.000 ha (lima ribu hektar) di kebun dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 2 April 2007 sampai dengan selambat-lambatnya pada 2 April 2009, harga borongan untuk seluruh pekerjaan sebesar USD 2,343,569.82 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga lima ratus enam puluh sembilan koma delapan dua dollar Amerika Serikat), belum termasuk PPN 10%, pembayaran nilai kontrak pekerjaan dilakukan di muka sebesar 50% dari total nilai kontrak. Sisa pembayaran nilai kontrak akan dilakukan setiap bulan berdasarkan BAPP,
  2. Surat Perintah Perjanjian Kerja Nomor: CGML/JKTO/04/07/004-Tanam Kelapa Sawit, Tanggal 2 April 2007, berupa pekerjaan tanam bibit kelapa sawit seluas 5.000 ha (lima ribu hektar), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 2 April 2007 sampai dengan selambat- lambatnya pada 2 April 2009, harga borongan untuk seluruh pekerjaan sebesar USD 138,600.00 (Seratus tiga puluh delapan enam ratus enam puluh sembilan dollar Amerika Serikat), belum termasuk PPN 10%, pembayaran nilai kontrak pekerjaan dilakukan di muka sebesar 50% dari total nilai kontrak. bahwa terdapat Adendum I atas SPK No: CGML/JKTO/04/07/004-Tanam Kelapa Sawit, Tanggal 2 April 2007, dalam Adendum tersebut nilai kontrak yang semula USD 138.600,00 disesuaikan menjadi USD 121,350.00;
  3. Surat Perintah Perjanjian Kerja Nomor: CGML/JKTO/04/07/005-BGN, Tanggal 2 April 2007, berupa pekerjaan pembangunan Perumahan di Kebun (pembuatan bangunan rumah karyawan, rumah staff, bangunan kerja, bangunan fasilitas umum, bangunan fasilitas sosial dan bangunan fasilitas pendukung), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 2 April 2007 sampai dengan selambat-lambatnya pada 2 April 2010, harga borongan untuk seluruh pekerjaan sebesar USD 2,882,030.96 (dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga puluh koma sembilan enam dollar Amerika Serikat), belum termasuk PPN 10%, pembayaran nilai kontrak pekerjaan dilakukan di muka sebesar 50% dari total nilai kontrak.
  4. Surat Perintah Perjanjian Kerja Nomor: CGML/JKTO/04/07/006- Konstruksi Jalan dengan Tanah Puru Tanggal 2 April 2007, berupa pekerjaan Konstruksi Jalan/pengerasan jalan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 2 April 2007 sampai dengan selambat-lambatnya pada 2 April 2010, harga borongan untuk seluruh pekerjaan sebesar USD 592,430.63 63 (Lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh koma enam tiga dollar Amerika Serikat), belum termasuk PPN 10%, pembayaran nilai kontrak pekerjaan dilakukan di muka sebesar 50% dari total nilai kontrak.
bahwa kemudian merujuk SPK No. CGML/JKTO/04/07/05-BGN, PT Citra Inti Construction menerbitkan Invoice dengan Nomor: 017/INVC/CITRA/CGML/VI/07 Tanggal 02 Juni 2007 berupa Uang Muka sebesar 50% untuk pekerjaan Housing (Bangunan) senilai USD.1,441,015.48 excl PPN dan juga Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000017 Tanggal 02 Juni 2007 sebesar USD 1,441,015.48 atau sebesar Rp 12.580.065.140,00, dengan nilai PPN sebesar USD 144,101.55 atau sebesar Rp 1.258.006.514.04;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Bank Voucher dan Slip Pembayaran Bank, Pemohon Banding juga telah membayar uang muka sebesar 50% atas ketiga SPK yang lain yaitu Nomor: CGML/JKTO/04/07/003, CGML/JKTO/04/07/004 dan CGML/JKTO/04/07/006 Tanggal 2 April 2007 masing-masing sebesar USD 1,171,784.91 atau sebesar Rp 10.229.682.264,00, sebesar USD 69,300.00 atau sebesar Rp 604.989,00 dan sebesar USD.296,215.31 atau sebesar Rp 2.585.959. 656.00;
bahwa kemudian Pemohon Banding melakukan pembayaran uang muka tersebut, hal ini dibuktikan dengan dokumen Bank Voucher Nomor: KNNEBITU13 Tanggal 04 Juli 2007 dan Nomor: KNNEBI$U0, Jurnal Voucher Tanggal 04 Juli 2007, Slip Setoran Valas dari Bank BII tanggal 5 Juli 2007, Rekening Koran BII No Rek: 2-003-014118 tanggal 31 Juli 2007 dan Kuitansi Penerimaan Pembayaran tanggal 02 Juni 2007 dari PT Citra Inti Indoconstruction sebesar USD.1,412,105.17, dengan perhitungan DPP sebesar USD 1,441,015.48 – PPh Pasal 23 sebesar USD.28,820.31;
bahwa kemudian ternyata pada tanggal 1 November 2007 Pemohon Banding dan PT Citra Inti Indoconstruction mengadakan perjanjian pembatalan yaitu membatalkan seluruh pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam SPK Nomor: CGML/JKTO/04/07/003, CGML/JKTO/04/07/004, CGML/JKTO/04/07/005 dan CGML/JKTO/04/07/006 Tanggal 2 April 2007;
bahwa dalam lampiran Perjanjian Pembatalan tersebut, disebutkan Saldo uang muka yang sampai perjanjian pembatalan ini dikeluarkan belum bisa dilunasi yaitu sebesar USD 57,809.73 untuk SPK Nomor:CGML/JKTO/04/07/004, sebesar USD 1,333,093.25 untuk SPK Nomor:CGML/JKTO/04/07/005 dan sebesar USD 296,215.31 untuk SPK Nomor:CGML/JKTO/04/07/006, saldo uang muka tersebut ditambahkan menjadi uang muka untuk SPK. No.CGML/JKTO/04/07/003 berupa Penyiapan Lahan, Jalan dan Parit;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen SPT Masa PPN PT Citra Inti Indoconstruction Masa Pajak Juni 2007 (Pembetulan 1), PT Citra Inti Indoconstruction telah melaporkan Faktur Pajak Nomor: 010.000-07.00000017 Tanggal 02 Juni 2007 dengan nilai PPN Rp 1.258.006.514,00 sebagai Faktur pajak Keluaran di Masa Pajak Juni 2007;
bahwa menurut pendapat Majelis, secara substansi transaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT Citra Inti Indocontruction adalah pembangunan kebun secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan Kontrak Pembangunan Kebun tanggal 01 Mei 2006, yaitu pembangunan kebun kelapa sawit yang meliputi pekerjaan penyiapan lahan termasuk pembuatan jalan dan parit, pembuatan bangunan dan penanaman kelapa sawit;
bahwa dalam Laporan Keuangan Tahun 2008 yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto & Rekan, Pemohon Banding melaporkan uang muka pembayaran proyek dengan akun: Uang Muka Proyek, dengan penjelasan: Akun ini merupakan uang muka proyek penyiapan lahan, jalan, dan parit termasuk tanam kelapa sawit, bangunan dan pengerasan jalan;
bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Majelis, walaupun terjadi pengalihan pekerjaan (SPK), tetapi pekerjaan tersebut masih tetap dalam klausul pekerjaan yang tertera dalam master kontrak tanggal 1 Mei 2006;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas faktur pajak masukan No: 010.000.07-00000017 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 1.258.006.514,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat faktur pajak masukan nomor No: 010.000.07-00000017 tanggal 2 Juni 2007 sebesar Rp 1.258.006.514,00 bukanlah merupakan faktur pajak cacat dan telah sesuai dengan kontrak yang ada, dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat dikreditkan;
bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2013, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Wishnoe Saleh Thaib, Ak., MSc. Menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding atas Faktur Pajak No.010.000-07.00000017 tanggal 2 Juni 2007 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp 1.258.006.514,- yang merupakan PPN atas uang muka untuk pekerjaan Pembangunan Perumahan di kebun menurut Surat Perjanjian Kerja No.CGML/JKTO/04/07/005-BGN tanggal 2 April 2007 antara PT Citra Inti Indoconstruction dan PT XXX;
bahwa koreksi tersebut pada butir 1. dilakukan karena Surat Perjanjian Kerja No. CGML/JKTO/04/07/005- BGN tanggal 2 April 2007 dibatalkan dengan Perjanjian Pembatalan tanggal 30 April 2008;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Kontrak Pembangunan Kebun antara PT XXX dan PT Citra Inti Indoconsruction tanggal 1 Mei 2006 (pemohon Banding menyebutnya sebagai Master Master Kontrak) , pekerjaan tersebut tidak dibatalkan. Namun demikian Master Kontrak tersebut tidak menyebutkan secara rinci masing-masing pekerjaan tersebut dan tidak ada nilai uangnya, sehingga Master Kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa SPK;
bahwa dalam Master Kontrak disebutkan bahwa bila ada perubahan dalam SPK, maka para pihak akan mengacu kembali ke Master Kontrak tersebut, tetapi Surat Perjanjian Kerja No. CGML/JKTO/04/07/005- BGN tanggal 2 April tidak menyebut sama sekali tentang Master Kontrak ini;
bahwa dalam Perjanjian Pembatalan tanggal 30 April 2007 pasal 1 disebutkan bahwa “ Para Pihak dengan ini sepakat untuk membatalkan seluruh ketentuan dalam Perjanjian, pembatalan mana akan berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pembatalan.” Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan antara lain bahwa dengan dibuatnya Perjanjian Pembatalan maka telah terjadi pembebasan tanggung jawab ( acquit et decharge);
bahwa dalam persidangan diungkapkan dan diperlihatkan oleh pemohon banding adanya lampiran dari Perjanjian Pembatalan, tetapi dalam Pembatalan Perjanjian itu sendiri tidak menyebutkan bahwa Perjanjian Pembatalan tersebut mempunyai lampiran;
bahwa Nama BKP/JKP didalam Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa disebutkan dengan jelas uang muka untuk jenis pekerjaan dan Nomor Surat Perjanjian Kerja yang telah dibatalkan tersebut;
bahwa Pasal 13 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Saat Pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
bahwa Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standarnya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus menerbitkan pembatalan. Dalam pasal 12 ayat (1) ketentuan yang sama disebutkan bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut diterbitkan;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas anggota Majelis Hakim yaitu Wishnoe Saleh Thaib, Ak., MSc. berpendapat bahwa Terbanding sudah benar dan koreksi koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.258.006.514,00 tetap dipertahankan dengan demikian banding Pemohon Banding ditolak;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 1.258.006.514,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.258.006.514,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No. 
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1.
Pajak Masukan
1,258,006,514.04
1,258,006,514.04
0,00
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Juni Tahun 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp 1.073.171.794,00Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 1.258.006.514,00Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 2.331.178.308,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-401/WPJ.13/2011 tanggal 05 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor:00017/207/07/703/10 tanggal 13 Juli 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak 
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg tidak terutang PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
Rp.
0,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
Rp.
0,00
Pajak yg dapat diperhitungkan
Rp.
2.331.178.308,00
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
Rp.
(2.331.178.308,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp.
2.331.178.308,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: