Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47025/PP/M.VI/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47025/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-378/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011;
Menurut Terbanding
:
bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011 diterbitkan oleh Terbanding.
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-378/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang terutang.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
Menurut Majelis
:
bahwa pengajuan banding telah didahului Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011.
bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditandatangani oleh Direktur.
bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak.
bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, diterima oleh Terbanding pada tanggal 26 Agustus 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00051/207/07/941/11 diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding, diketahui bahwa nilai penjualan yang dilaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 adalah sebesar Rp 82.784.442.222,00 dengan jumlah Pajak terutang sebesar Rp 8.278.444.222,00.
bahwa melalui Surat Nomor 001/MU-VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Tanggapan atas Pemeriksaan Pajak dan Perhitungan Pajak Terhutang sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Pemohon Banding menyatakan omset penjualan adalah sebesar Rp 87.187.120.222,00.bahwa jumlah penjualan setelah proses pemeriksaan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 87.187.120.222,00 tersebut adalah lebih besar dibandingkan dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 sebesar Rp 82.784.442.222,00.
bahwa dengan adanya pengakuan nilai penjualan sebesar a quo, Majelis berpendapat akan berakibat pada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena nilai penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding setelah penyampaian SPHP lebih besar dari yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Pemohon Banding.
bahwa dengan diakuinya penjualan setelah proses pemeriksaan sebesar Rp 87.187.120.222,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas nilai penjualan paling sedikit sebesar Rp 87.187.120.222,00 – Rp 82.784.442.222,00 = Rp 4.402.678.000,00.
bahwa nilai lebih yang dinyatakan Pemohon Banding setelah proses pemeriksaan lebih besar dari nilai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007, merupakan jumlah pajak terutang sebagai akibat dari disetujuinya koreksi yang dilakukan Terbanding.
bahwa dengan diakuinya koreksi a quo, maka dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka terdapat jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum keberatan a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
bahwa dalam persidangan diperoleh fakta dan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas jumlah yang disetujui a quo.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan pada saat mengajukan permohonan keberatan, khususnya terkait Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa oleh karena banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya hukum keberatan harus memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sehingga banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
MENIMBANG
Surat Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-378/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011, tidak dapat diterima.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: