Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46941/PP/M.I/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46941/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46941/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 4.339.476.023,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp 4.339.476.023,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk mengenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 0,00;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 4.339.476.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan menurut Terbanding, adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp 4.339.476.023,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing manapun dan oleh karenanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing manapun;
bahwa Terbanding mendalilkan, sesuai dengan dokumen PEB yang ada, cara penyerahan barang dijelaskan adalah CFR yang merupakan istilah perdagangan internasional merujuk kepada INCOTERM 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan) membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli, sedangkan dalam pembukuan Pemohon Banding biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga Terbanding berpendapat telah terpenuhi bukti bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki beban/tanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam tanggapan SPHP dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bukti berupa memo advice, PEB dan invoice serta perjanjian dengan pembeli yang menunjukkan tidak adanya sewa jasa atau pemanfaatan jasa dari luar negeri;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menanggung dan tidak membayar biaya angkut, karena sesuai sales and purchase agreement biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, hal tersebut dibuktikan dengan adanya memo advice dari pembeli dan bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut tersebut kepada Pacific Granite Singapore Pte.ltd;
bahwa dalam perjanjian antara Pacific Granite Singapore Pte.Ltd. dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa seluruh biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, sebagaimana disebutkan dalam poin 5 “Sales and Purchase Agreement” tanggal 1 Agustus 2000, sebagai berikut:
“Cost and Expenses. BUYER shall be responsible to determine the shipping company to transport granite from Tanjung Balai Karimun to Singapore and agrees to bear and pay for all shipment costs and expense such us stockpile rental, clearing, and logistic expenses, sea freight expenses, inland transport and other expenses which may incur in Singapore. All expense which may incur in Karimun port will be for the account of the SELLER”; bahwa terkait PEB yang mencantumkan CFR, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB karena Pemohon Banding secara nyata tidak menanggung biaya angkut, dan kesalahan tersebut telah diinformasikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yang disengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi;
bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatan penjualan kepada Pacific Granite Singapore Pte.ltd, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudian pada saat Pacific Granite Singapore Pte.ltd mengirim memo advice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjadi tanggungan Pacific Granite Singapore Pte.ltd berikut tagihan dari pemilik kapal kepada Pacific Granite Singapore Pte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian;
bahwa Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam membuat jurnal penyesuaian sebagai berikut :Beban angkut xxxxPiutang usaha xxxx
bahwa seharusnya karena transaksi tersebut adalah net, maka setelah menerima memo advice dari Pacific Granite Singapore Pte.ltd, jurnalnya adalah : Penjualan xxxxPiutang usaha xxxx
bahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding, karena pada faktanya adalah sebagai berikut :
bahwa dalam Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:
bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN a quo, diatur:“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :e.. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam DaerahPabean”;
bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-undang PPN aquo, diatur:“ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air”;
bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, diatur: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut“;
bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor527/KMK.03/2003 Tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di air yangTidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur :
“Pasal 2(1) Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Termasuk Angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta api. (3) Termasuk Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan; “Pasal 5(1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :
(2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang kapal”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 a quo telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 Tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pasal (2) menjadi :
(1) Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai. (2) Penyerahan jasa Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan jasa Angkutan Kereta Api. (3) Penyerahan jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di laut, penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan; bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya angkut kapal yang ditanggung oleh Pembeli berdasarkan sales and purchase agreement, dan dibuktikan dengan adanya memo advice dari pembeli serta bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut tersebut kepada Pacific Granite Singapore Pte.ltd;
bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada, Majelis berpendapat tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding melakukan kontrak sewa atau charter kapal dan tidak ada bukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sewa atau jasa angkut kapal kepada perusahaan pelayaran asing sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 a quo;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan data dan fakta yang ada, tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing sebagaimana alasan Terbanding melakukan koreksi, sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 a quo;
bahwa karena biaya tersebut merupakan ongkos angkut kapal yang menjadi tanggungan pihak pembeli di luar negeri, maka Majelis berpendapat tidak terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 8 dan Pasal 4 huruf e Undang-undang PPN a quo
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaaan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 4.339.476.023,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai;
MENIMBANG
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,
sehingga DPP PPN Masa Desember 2007 adalah sebagai berikut :
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 4.339.476.023,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 4.339.476.023,00DPP PPN menurut Majelis Rp 0,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,
sehingga DPP PPN Masa Desember 2007 adalah sebagai berikut :
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 4.339.476.023,00
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-576/WPJ.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00006/277/07/223/11 tanggal 24 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-576/WPJ.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00006/277/07/223/11 tanggal 24 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
c. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp 0,00
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
c. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp 0,00
Jumlah Seluruh PenyerahanPenghitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
b. Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp 0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar Rp 0,00
d. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke MasaPajak berikutnya Rp 0,00
e. PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 0,00
f. Sanksi administrasi Rp 0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
b. Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp 0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar Rp 0,00
d. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke MasaPajak berikutnya Rp 0,00
e. PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 0,00
f. Sanksi administrasi Rp 0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00