Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46789/PP/M.IV/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46789/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46789/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 362.450.873,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa metode CUP tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan analisa fungsi. Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan fungsi yang menyebabkan perbedaan nilai penjualan sebesar Rp 2.738.314.415,00. Pemeriksa menghitung penjualan ekspor ke pihak afiliasi/ related parties berdasarkan harga jual lokal.
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp362.450.873,00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPN merupakan akibat koreksi peredaran usaha. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 362.450.873,00 berkaitan dengan koreksi PeredaranUsaha sebesar Rp 2.738.314.415,00 di PPh Badan dengan perincian sebagai berikut :
bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor, berkaitan dengan koreksi positif peredaran uasaha di PPh Badan, sehingga sesuai dengan pendapat Majelis dalam pembahasan di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46787/PP/M.IV/15/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang membatalkan Koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor sebesar 362.450.873,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan memperhatikan surat jawaban atas klarifikaasi faktur pajak dari KPP terkait pada saat pemeriksaan maupun pada saat penelitian keberatan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa atas faktur pajak yang dijawab “tidak ada”,tim peneliti keberatan berpendapat bahwa sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas faktur pajak masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT maka atas faktur pajak masukan yang disengketakan dengan nilai PPN sebesar Rp 25.095.002,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terkait dengan hal ini, karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.095.002,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/ penyedia jasa terdaftar;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan :- Kuitansi- Faktur Pajak- Berita Acara Serah Pekerjaan- Purchase Order- Jurnal voucher- Surat Jalan- Rekening Koran Deutsche Bank- SPT Masa PPN Februari 2008
bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa dari koreksi sebesar Rp 25.095.002,00 Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen pendukung atas koreksi sebesar Rp 22.129.280,00;
bahwa Terbanding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa dari uji bukti diketahui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti transaksi dan pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual sebesar Rp 22.129.280,00 sedangkan dokumen transaksi dan pembayaran PPN senilai Rp 2.965.722,00 tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya dengan PKP Penjual;
bahwa namun terdapat dokumen yang tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding berupa dokumen PKP Penjual yang membuktikan telah menyetor PPN ke Kas Negara dan pelaporan penyerahannya dalam SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan Lampiran I huruf c angka 1.4.1.3.2 dan 1.4.2.1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktur Jenderal Pajak, yang menyatakan:
Apabila jawaban klasifikasi menyatakan:
1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.2.1. Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa atas dokumen PKP Penjual tersebut, menurut Majelis seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut terhadap PKP Penjual agar yang bersangkutan menyetorkan PPN yang telah dipungut dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 2.965.722,00 tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp22.129.280,00 tidak dapat dipertahankan;
1. Koreksi atas kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 21.159,00
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas kompensasi karena pembetulan SPT PPN sebesar Rp 21.159,00 karena tidak didukung bukti;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp 21.159,00 karena pelaporan atas kompensasi kelebihan PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN pembetulan Pemohon banding sudah benar;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas menurut Pemohon banding koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 21.159,00 harus dibatalkan seluruhnya;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa atas koreksi kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 21.159,00 Pemohon Banding telah setuju dengan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil pernyataan tersebut Majelis berpendapat bahwa atas koreksi kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 21.159,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak ;
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.116.161,00, yang terdiri dari :
1. Koreksi atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam negeri sebesar Rp 25.095.002,00
2. Koreksi atas kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 21.159,00
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :
2. Koreksi atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam negeri sebesar Rp 25.095.002,00
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak ;
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.116.161,00, yang terdiri dari :
1. Koreksi atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam negeri sebesar Rp 25.095.002,00
2. Koreksi atas kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 21.159,00
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :
2. Koreksi atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam negeri sebesar Rp 25.095.002,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2166/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor:00929/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 4.518.114.064,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 92.517.505.977,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 6.578.241.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 103.613.861.541,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.872.218.397,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 5.369.386.982,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 3.569.348.182,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 8.938.735.164,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (66.516.767,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 69.503.648,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 2.986.881,00
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 2.986.881,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 5.973.762,00
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2166/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor:00929/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 4.518.114.064,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 92.517.505.977,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 6.578.241.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 103.613.861.541,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.872.218.397,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 5.369.386.982,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 3.569.348.182,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 8.938.735.164,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (66.516.767,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 69.503.648,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 2.986.881,00
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 2.986.881,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 5.973.762,00