Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46788/PP/M.IV/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46788/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46788/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK PAJAK
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 63.376.640,00;
Tabel nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Banding:
No
|
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
1.
|
DPP PPN atas Ekspor
|
63.376.640,00
|
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan
|
63.376.640,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa metode CUP tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan analisa fungsi. Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan fungsi yang menyebabkan perbedaan nilai penjualan sebesar Rp 2.738.314.415,00. Pemeriksa menghitung penjualan ekspor ke pihak afiliasi/ related parties berdasarkan harga jual lokal.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 63.376.640,00 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.738.314.415,00 di PPh Badan dengan perincian sebagai berikut :
bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor, berkaitan dengan koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan, sehingga sesuai dengan pendapat Majelis dalam pembahasan di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46787/PP/M.IV/15/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang membatalkan Koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor sebesar 63.376.640,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00 ditetapkan berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/penyedia jasa terdaftar;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding atas jawaban “Tidak Ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar. Dalam hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seyogyanya menjadikan hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” sebagai dasar koreksi tetapi Terbanding harus melihat dokumen pendukung Pemohon Banding dalam mengkreditkan PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/ penyedia jasa terdaftar;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan :
bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa dari koreksi sebesar Rp 2.578.340,00 Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen pendukung atas koreksi sebesar Rp 1.568.950,00;
bahwa Terbanding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa dari uji bukti diketahui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti transaksi dan pembayaran PPN tersebut kepada PKP
Penjual sebesar Rp 1.568.950,00 sedangkan data yang tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan PT G4S Security Services dengan nilai PPN sebesar Rp 1.009.390,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya dengan PKP Penjual;
bahwa namun terdapat dokumen yang tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding berupa dokumen PKP Penjual yang membuktikan telah menyetor PPN ke Kas Negara dan pelaporan penyerahannya dalam SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan Lampiran I huruf c angka 1.4.1.3.2 dan 1.4.2.1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktur Jenderal Pajak, yang menyatakan :
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.2.1. Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa atas dokumen PKP Penjual tersebut, menurut Majelis seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut terhadap PKP Penjual agar yang bersangkutan menyetorkan PPN yang telah dipungut dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.009.390,00 tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp 1.568.950,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00;
Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding:
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00;
Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding:
No
|
Jenis Sengketa Kredit Pajak
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
1.
|
Kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmas
”tidak ada”
|
2.578.340,00
|
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
|
2.578.340,00
|
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2149/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00928/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 4.278.546.740,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 42.537.803.823,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 7.713.147.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 54.529.498.063,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 4.195.235.382,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.742.880.917,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 451.345.075,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.194.225.992,00
PPN yang kurang dibayar Rp 1.009.390,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 484.507,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.493.897,00
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2149/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00928/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 4.278.546.740,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 42.537.803.823,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 7.713.147.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 54.529.498.063,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 4.195.235.382,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.742.880.917,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 451.345.075,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.194.225.992,00
PPN yang kurang dibayar Rp 1.009.390,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 484.507,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.493.897,00