Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46788/PP/M.IV/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46788/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK PAJAK
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 63.376.640,00;
Tabel nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Banding:
No
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN
Nilai Sengketa (Rp)
1.
DPP PPN atas Ekspor
63.376.640,00
NilaSengketterbukti sampai dengan Surat Bantahan
63.376.640,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa metode CUP tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan analisa fungsi. Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan fungsi yang menyebabkan perbedaan nilai penjualan sebesar Rp 2.738.314.415,00. Pemeriksa menghitung penjualan ekspor ke pihak afiliasi/ related parties berdasarkan harga jual lokal.
Menurut Pemohon
:
Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha adalah sebagai berikut:
  1. Penerapan metode penetapan harga transfer comparable uncontrolled price (“CUP“) pada saat proses pemeriksaan telah diubah oleh Terbanding pada saat proses keberatan;
  2. Terbanding telah mengabaikan Studi TNMM yang telah dipersiapkan oleh Pemohon Banding;
  3. Data perusahaan pembanding baru diberikan oleh Terbanding setelah permohonan banding diajukan
  4. Penerapan metode TNMM yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat
  5. Perusahaan-perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tidak dapat dianggap sebanding
  6. Margin laba bersih Divisi CP masih tetap berada dalam rentang wajar yang telah ditetapkan oleh Terbanding
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 63.376.640,00 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.738.314.415,00 di PPh Badan dengan perincian sebagai berikut :
Masa Pajak
No.
TGL. PEB
NAMA PRODUK
QUANTITY
MENURUT SPT MENURUT PEMERIKSA
TOTAL RUPIAH
HARGA/UNI USD
HARGA/UNI LOKAL
SELISIH HARGA UNIT
TOTAL RUPIAH
Jan
040300/053169
30.01.08
ANVIL 5
6,400
640,623,360
100,097
110,000
9,903
704,000,000
63,376,640
bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor, berkaitan dengan koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan, sehingga sesuai dengan pendapat Majelis dalam pembahasan di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46787/PP/M.IV/15/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang membatalkan Koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor sebesar 63.376.640,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00 ditetapkan berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/penyedia jasa terdaftar;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding atas jawaban “Tidak Ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar. Dalam hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seyogyanya menjadikan hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” sebagai dasar koreksi tetapi Terbanding harus melihat dokumen pendukung Pemohon Banding dalam mengkreditkan PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/ penyedia jasa terdaftar;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan :
  • Kuitansi
  • Faktur Pajak
  • Berita Acara Serah Pekerjaan
  • Purchase Order
  • Jurnal voucher
  • Surat Jalan
  • Rekening Koran Deutsche Bank
  • SPT Masa PPN Januari 2008
bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa dari koreksi sebesar Rp 2.578.340,00 Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen pendukung atas koreksi sebesar Rp 1.568.950,00;
bahwa Terbanding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa dari uji bukti diketahui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti transaksi dan pembayaran PPN tersebut kepada PKP
Penjual sebesar Rp 1.568.950,00 sedangkan data yang tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan PT G4S Security Services dengan nilai PPN sebesar Rp 1.009.390,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya dengan PKP Penjual;
bahwa namun terdapat dokumen yang tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding berupa dokumen PKP Penjual yang membuktikan telah menyetor PPN ke Kas Negara dan pelaporan penyerahannya dalam SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan Lampiran I huruf c angka 1.4.1.3.2 dan 1.4.2.1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktur Jenderal Pajak, yang menyatakan :
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.2.1. Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa atas dokumen PKP Penjual tersebut, menurut Majelis seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut terhadap PKP Penjual agar yang bersangkutan menyetorkan PPN yang telah dipungut dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.009.390,00 tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp 1.568.950,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :
No
Jenis Sengketa
Nilai Sengketa (Rp)
Dipertahankan
Tidak Dapat Dipertahankan
1.
2.
DPP PPN atas Ekspor
Kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi ”tidak ada”
63.376.640,00
2.578.340,00
0,00
1.009.390,00
63.376.640,00
1.568.950,00
Jumlah
65.954.980,00
1.009.390,00
64.945.590,00
No
Jenis Sengketa
Menurut Terbanding
Menurut Majelis
Tidak Dapat Dipertahankan
1.
2.
DPP PPN atas Ekspor
Kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi ”tidak ada”
4.341.923.380,00
2.578.340
4.278.546.740,00
1.009.390
63.376.640,00
1.568.950,00
64.945.590,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00;
Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding:
No
Jenis Sengketa Kredit Pajak
Nilai Sengketa (Rp)
1.
Kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmas
”tidak ada”
2.578.340,00
NilaSengketterbukti sampai dengan Surat Banding
2.578.340,00
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2149/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00928/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 4.278.546.740,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 42.537.803.823,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 7.713.147.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 54.529.498.063,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 4.195.235.382,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.742.880.917,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 451.345.075,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.194.225.992,00
PPN yang kurang dibayar Rp 1.009.390,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 484.507,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.493.897,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: