Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46784/PP/M.XIV/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46784/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat koreksi mengenai Kredit Pajak ;
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PB Rp. 928.878.310,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TB Rp. 916.635.848,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 12.242.462,00
Menurut Terbanding
: 
  1. Hubungan Istimewa sebesar Rp 10.552.462,00;

    bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Masa Pajak November 2008) sebesar Rp. 10.552.462,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan Technical Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan Technical Assistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee di PPh Badan;

  2. Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 1.690.000,00

    bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 1 (satu) lembar Faktur Pajak senilai Rp.1.690.000,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada”, jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sesuai surat jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cibitung Nomor : SP.Kf-884/WPJ.22/KP.1303/2009 tanggal 4 Desember 2009;
    bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dalam portal Intranet DJP menu aplikasi PM- PK terhadap data pihak penjual/pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak bahwa PKP Penjual menunjukkan “Tidak Ada”;

Menurut Pemohon
:
  1. Hubungan Istimewa Rp. 10.552.462,00;

    bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Masa Pajak November 2008) sebesar Rp. 10.552.462,00 dikarenakan Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan Technical Assistance Fee dimana atas biaya royalti dan Technical Assistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;

    bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait dengan pembayaran royaltdan Technical Assistance Fee tersebut sudeh disetorkan dan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan;

  2. Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 1.690.000,00

    bahwa memperhatikan hasil konfirmasi dan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ.2011, Tim Peneliti berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan

    yang dapat dikreditkan karena pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban “Tidak Ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPKB maka Faktur Pajak Masukan yang disengketakan senilai Rp. 1.690.000,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan;

Menurut Majelis
:
  1. Hubungan Istimewa Rp. 10.552.462,00;

    bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee dimana royalti dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai, atas biaya royalti dan technical assistance fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPh Badan tersebut;

    bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan royalti dan technical assistance fee tersebut disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan;

    bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00096/406/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut :

  • bahwa koreksi Terbanding terhadap biaya royalty dan biaya konsultasi yang didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP menurut Majelis tidak tepat karena terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang diminta Terbanding kecuali agreement dan bukti yang dimiliki oleh Toyota Auto Body Co, Ltd dan Tokai Kogyo Co, Ltd.
  • bahwa Majelis dapat memahami sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki oleh Toyota Auto Body Co, Ltd. dan Tokai Kogyo Co, Ltd. karena ke duanya merupakan entitas yang berbeda walaupun ada hubungan istimewa;
  • bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan juga tidak melakukan penilaian wajar dan tidaknya biaya royalty dan konsultasi yang dibayarkan kepada induk perusahaannya, tetapi oleh Terbanding biaya tersebut dikoreksi seluruhnya dan dianggap tidak pernah ada;
  • bahwa atas pembayaran biaya royalty dan biaya konsultasi tersebut Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 dan oleh Terbanding ternyata biaya dimaksud tidak dilakukan koreksi oleh karenanya Majelis dapat mempertimbangkan sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak menerapkan azas equal treatment;
  • bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Agreement dan bukti-bukti pendukungnya termasuk drawing yang disampaikan dalam persidangan terbukti bahwa biaya benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohoanan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar Rp 3.776.248.797,00 dan Biaya Konsultasi sebesar Rp 612.954.397,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -08/PJ.5/1995 angka 5.2
“Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan penyetoran PPN atas pemanfaat Jasa/Barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, maka sesuai sifatnya PPN Masukan tersebut menjadi hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan pada SPT masa Pemohon Banding;
bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut :
  • Bukti Penerimaan Negara NTPN 1104100205080814,
  • Bukti Penerimaan Negara NTPN 0714060005131507,
  • Bukti Penerimaan Negara NTPN 0207041406090703,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Hubungan Istimewa sebesar Rp. 10.552.462,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 1.690.000,00
bahwa menurut Terbanding dasar koreksi atas Pajak Masukan adalah karena jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, dimana atas Faktur Pajak tersebut pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan konfirmasi dan dijawab “Tidak Ada” kemudian pada saat keberatan pun Terbanding melakukan konfirmasi ulang jawabannya pun tetap “Tidak Ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding bukti-bukti pendukung pada waktu pemeriksaan adalah adanya revisi dari laporan supplier Pemohon Banding tetapi belum diakui oleh Terbanding;
bahwa menurut Terbanding atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada” langsung dikoreksi karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dinyatakan apabila jawaban konfirmasi “Tidak Ada” maka Pajak Masukan tidak bisa dikreditkan, karena pada dasarnya konfirmasi dimaksud untuk meyakinkan pertama, bahwa lawan transaksi telah melaporkan Pajak Keluaran terkait dengan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, kedua juga untuk meyakinkan bahwa PPN ini dikenakan terkait dengan adanya penyerahan JKP maupun BKP, dan untuk memastikan bahwa PPN tersebut telah disetor ke kas negara, sehingga atas jawaban “Tidak Ada” berarti lawan transaksi tidak mengakui bahwa telah terjadi transaksi penyerahan JKP maupun BKP karena tidak melaporkan Pajak Keluaran dan tidak bisa diyakini apakah PPN yang telah dibayar Pemohon Banding telah disetor ke kas negara oleh PKP Penjual;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti pembayaran dari pihak Penjual, termasuk PPN maupun principalnya telah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual karena PPN merupakan kewajiban dari pihak Penjual untuk menyetorkan ke kas negara, sebagai Pembeli, Pemohon Banding harus membayar sejumlah PPN tersebut kepada pihak Penjual sehingga semestinya menjadi tanggung jawab dari pihak Penjual untuk menyetorkan apa yang telah Pemohon Banding bayarkan terkait PPN tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP diatur bahwa “pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar” dan pada memori penjelasan Pasal 33 Undang- undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP dijelaskan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa.
Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait sengketa ini Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti kepada Terbanding berupa pembayaran PPN dan Faktur Pajak dimana atas PPN yang terutang telah Pemohon Banding bayar, sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk mengkreditkannya;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut :
  • SPT PPN lawan transaksi atas nama CV. Passtech Masa Pajak November 2008,
  • SPT PPN atas nama PT. XXX Masa November 2008,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Kredit Pajak karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp1.690.000,00,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
KREDIT PAJAK:
Kredit Pajak menurut Terbanding : Rp. 916.635.848,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp 12.242.462,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 928.878.310,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2310/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00974/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Uraian
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
10.689.711.282,00
b. Jumlah Seluruh Penyerahan
10.689.711.282,00
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a . Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
1.068.971.111,00
b. Dikurangi:
b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
928.878.310,00
b.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
267.025.937,00
b.3 Jumlah (b.1 + b.2)
1.195.904.247,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
1.195.904.247,00
d. Jumlah perhitungan PPKurang (Lebih) Bayar
(126.933.136,00)
3
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
126.933.136,00
4
Jumlah PPN yang kurang dibayar
0,00
5
Sanksi Administrasi :
0,00
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0,00

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: