Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46783/PP/M.XIV/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46783/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PB Rp. 672.279.752,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TB Rp. 657.548.752,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 14.731.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar Pemeriksa melakukan koreksi adalah karena sesuai hasil konfirmasi atas Pajak Keluaran di wilayah dimana PKP Penjual berada diperoleh jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa dapat dibatalkan apabila terdapat ralat jawaban dari KPP Pratama Cibitung yang sebelumnya telah menyatakan “Tidak Ada”;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Faktur Pajak CV Passtech Nomor : 010-000-0800000070 sebesar Rp 9.960.000,00, dasar koreksi Pemeriksa : Jawaban konfirmasi “Tidak Ada” Alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding : PPN sudah dibayarkan ke CV Passtech dan sudah dilaporkan pula oleh CV. Passtech;
bahwa atas Faktur Pajak CV Passtech Nomor : 010-000-0800000071 sebesar Rp. 3.840.000,00 dasar koreksi Pemeriksa : Jawaban konfirmasi “Tidak Ada” alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding : PPN sudah dibayarkan ke CV Passtech dan sudah dilaporkan pula oleh CV. Passtech;
bahwa atas Faktur Pajak CV Passtech Nomor : 010-000-0800000072 sebesar Rp. 931.000,00 dasar koreksi Pemeriksa : Jawaban konfirmasi “Tidak Ada” alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding : PPN sudah dibayarkan ke CV Passtech dan sudah dilaporkan pula oleh CV. Passtech;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding dasar koreksi atas Pajak Masukan adalah karena jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, dimana atas Faktur Pajak tersebut pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan konfirmasi dan dijawab “Tidak Ada” kemudian pada saat keberatan pun Terbanding melakukan konfirmasi ulang jawabannya pun tetap “Tidak Ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding bukti-bukti pendukung pada waktu pemeriksaan adalah adanya revisi dari laporan supplier Pemohon Banding tetapi belum diakui oleh Terbanding;
bahwa menurut Terbanding atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada” langsung dikoreksi karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dinyatakan apabila jawaban konfirmasi “Tidak Ada” maka Pajak Masukan tidak bisa dikreditkan, karena pada dasarnya konfirmasi dimaksud untuk meyakinkan pertama, bahwa lawan transaksi telah melaporkan Pajak Keluaran terkait dengan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, kedua juga untuk meyakinkan bahwa PPN ini dikenakan terkait dengan adanya penyerahan JKP maupun BKP, dan untuk memastikan bahwa PPN tersebut telah disetor ke kas negara, sehingga atas jawaban “Tidak Ada” berarti lawan transaksi tidak mengakui bahwa telah terjadi transaksi penyerahan JKP maupun BKP karena tidak melaporkan Pajak Keluaran dan tidak bisa diyakini apakah PPN yang telah dibayar Pemohon
Banding telah disetor ke kas negara oleh PKP Penjual;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti pembayaran dari pihak Penjual, termasuk PPN maupun principalnya telah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual karena PPN merupakan kewajiban dari pihak Penjual untuk menyetorkan ke kas negara, sebagai Pembeli, Pemohon Banding harus membayar sejumlah PPN tersebut kepada pihak Penjual sehingga semestinya menjadi tanggung jawab dari pihak Penjual untuk menyetorkan apa yang telah Pemohon Banding bayarkan terkait PPN tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP diatur bahwa “pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar” dan pada memori penjelasan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP dijelaskan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa.
Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait sengketa ini Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti kepada Terbanding berupa pembayaran PPN dan Faktur Pajak dimana atas PPN yang terutang telah Pemohon Banding bayar, sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk mengkreditkannya;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung- jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut :
1 set (Invoice, Faktur Pajak No: 01.000.08.0000070, PO, dan Bukti Bayar,1 set (Invoice, Faktur Pajak No: 01.000.08.0000071, PO, dan Bukti Bayar,1 set (Invoice, Faktur Pajak No: 01.000.08.0000072, PO, dan Bukti Bayar, SPT PPN lawan transaksi atas nama CV. Passtech Masa pajak Oktober 2008,SPT PPN atas nama PT. XXX Masa Oktober 2008,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Kredit Pajak karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp 14.731.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
KREDIT PAJAK :
Kredit Pajak menurut Terbanding : Rp. 657.548.752,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp 14.731.000,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 672.279.752,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2298/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00973/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Uraian
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
12.084.952.001,00
b. Jumlah Seluruh Penyerahan
12.084.952.001,00
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a . Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
1.208.495.185,00
b. Dikurangi:
b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
672.279.752,00
b.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
536.215.433,00
b.3 Jumlah (b.1 + b.2)
1.208.495.185,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
1.208.495.185,00
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
0,00
3
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
0,00
4
Jumlah PPN yang kurang dibayar
0,00
5
Sanksi Administrasi
0,00
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: