Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46790/PP/M.IV/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46790/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 19.151.300,00, yang terdiri dari :
1. Koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp 1.666.500,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas kompensasi kelebihan PPN karena Pembetulan PPN sebesar Rp17.484.800,00
1. Koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp 1.666.500,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan jawaban yang menyatakan tidak ada tersebut berarti bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/ dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya. Ini berarti bahwa PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa terkait dengan hal ini, karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.666.500,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/ penyedia jasa terdaftar;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan :- Kuitansi- Faktur Pajak- Berita Acara Serah Pekerjaan- Purchase Order- Jurnal voucher- Surat Jalan- Rekening Koran Deutsche Bank- SPT Masa PPN Maret 2008
bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan penyerahan barang/jasa dari PKP Penjual (Uji Arus Barang) dengan dokumen berupa dengan Purchase Order, Surat Jalan (Delivery Order). dan Berita Acara Penyerahan. Selanjutnya, Pemohon Banding juga telah dapat membuktikan pembayaran DPP dan PPN kepada PKP Penjual (Uji Arus Uang) dengan dokumen berupa Rekening Koran;;
bahwa Terbanding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa dari uji bukti diketahui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti transaksi dan pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual sebesar Rp 1.665.500,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya dengan PKP Penjual;
bahwa namun terdapat dokumen yang tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding berupa dokumen PKP Penjual yang membuktikan telah menyetor PPN ke Kas Negara dan pelaporan penyerahannya dalam SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan Lampiran I huruf c angka 1.4.1.3.2 dan 1.4.2.1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktur Jenderal Pajak, yang menyatakan :
Apabila jawaban klasifikasi menyatakan:1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.2.1. Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa atas dokumen PKP Penjual tersebut, menurut Majelis seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut terhadap PKP Penjual agar yang bersangkutan menyetorkan PPN yang telah dipungut dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.666.500,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp17.484.800,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta bukti pendukung atas alasan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Data/ dokumen pertama nornor: S-6775/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 11 Oktober 2010 berupa fotokopi SPT Masa PPN (normal dan pembetulan) yang mengakibatkan adanya kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp17.484.800,00 berikut bukti pelaporannya dan dokumen pendukungnya. Sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak menyampaikan data/ dokumen dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatanya
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp 17.484.800 karena pelaporan atas kompensasi kelebihan PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Pembetulan Pemohon Banding sudah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa atas koreksi kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 17.484.800,00 Pemohon Banding telah setuju dengan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil pernyataan tersebut Majelis berpendapat bahwa atas koreksi kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 17.484.800,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2128/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00930/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 7.734.665.760,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 87.088.216.688,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 4.405.742.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 99.228.624.948,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.409.042.856,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 5.683.165.648,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 2.730.177.208,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 8.413.342.856,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (4.300.000,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 21.784.800,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 17.484.800,00
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 17.484.800,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 34.969.600,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: