28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46780/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak; Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PB Rp. 845.853.090,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TB Rp. 797.414.277,00Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 48.438.813,00
|
|
-
Jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 750.000,00
bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang telah dijawab– “Ada” oleh KPP terkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan terhadap jawaban konfirmasi “Tidak Ada” tetap tidak dapat dikreditkan;
-
Hubungan Istimewa sebesar Rp. 47.688.813,00;
bahwa koreksi karena atas pembayaran royalti yang dikreditkan yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen transaksinya seperti sertifikat paten, perhitungan rasio dan time test, ketentuan perundang-undangan HAKI di negara induk perusahaan dan lain sebagainya;- bahwa pembayaran royalty dan technical assistance fee dimana royalty dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai (Biaya Royalti dan technical assistance fee tersebut juga dikoreksi di PPh Badan);
|
|
|
-
Jawaban konfirmasi “Tidak Ada”, sebesar Rp. 750.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas PPN Pembelian Lokal sebesar Rp. 750.000,00 kerena Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung atas Faktur Pajak Masukan tersebut sehingga seharusnya dengan cara memverifikasi dokumen-dokumen pendukung tersebut, terbukti bahwa Pajak Masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan;
-
Hubungan Istimewa, sebesar Rp. 47.688.813,00;
bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi seharusnya atas dasar konsistensi terhadap koreksi pada PPh Badan, Pemohon Banding telah membayar PPN Jasa Luar Negeri dan juga telah membayar dan melaporkan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar pabean (pembayaran royalty) dan hal ini telah diterima oleh Terbanding, tetapi pada PPh Badan biaya tersebut dikoreksi dengan demikian Terbanding tidak konsisten karena untuk keperluan pengenaan PPh Pasal 26;
|
|
|
-
Jawaban konfirmasi “Tidak Ada”, sebesar Rp. 750.000,00;
bahwa menurut Terbanding dasar koreksi atas Pajak Masukan adalah karena jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, dimana atas Faktur Pajak tersebut pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan konfirmasi dan dijawab “Tidak Ada” kemudian pada saat keberatan pun Terbanding melakukan konfirmasi ulang jawabannya pun tetap “Tidak Ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding bukti-bukti pendukung pada waktu pemeriksaan adalah adanya revisi dari laporan supplier Pemohon Banding tetapi belum diakui oleh Terbanding;
bahwa menurut Terbanding atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada” langsung dikoreksi karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dinyatakan apabila jawaban konfirmasi “Tidak Ada” maka Pajak Masukan tidak bisa dikreditkan, karena pada dasarnya konfirmasi dimaksud untuk meyakinkan pertama, bahwa lawan transaksi telah melaporkan Pajak Keluaran terkait dengan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa kedua juga untuk meyakinkan bahwa PPN ini dikenakan terkait dengan adanya penyerahan JKP maupun BKP, dan untuk memastikan bahwa PPN tersebut telah disetor ke kas negara, sehingga atas jawaban “Tidak Ada” berarti lawan transaksi tidak mengakui bahwa telah terjadi transaksi penyerahan JKP maupun BKP karena tidak melaporkan Pajak Keluaran dan tidak bisa diyakini apakah PPN yang telah dibayar Pemohon Banding telah disetor ke kas negara oleh PKP Penjual;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti pembayaran dari pihak Penjual, termasuk PPN maupun principalnya telah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual karena PPN merupakan kewajiban dari pihak Penjual untuk menyetorkan ke kas negara, sebagai Pembeli, Pemohon Banding harus membayar sejumlah PPN tersebut kepada pihak Penjual sehingga semestinya menjadi tanggung jawab dari pihak Penjual untuk menyetorkan apa yang telah Pemohon Banding bayarkan terkait PPN tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP diatur bahwa
“pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar” dan pada memori penjelasan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP dijelaskan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
bahwa terkait data pendukung atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 750.000,00 Pemohon Banding tidak menyampaikannya dalam persidangan;
bahwa berdasarkan uraian diatas oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti terkait koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 750.000,00 Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat meyakinkan Majelis, oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp 750.000,00 tetap dipertahankan;
-
Hubungan Istimewa, sebesar Rp. 47.688.813,00;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2008 yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 48.688.813,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee dimana royalti dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai, atas biaya royalti dan technical assistance fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPh Badan tersebut;
bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan royalti dan technical assistance fee tersebut disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak2008 Nomor : 00096/406/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut :
-
bahwa koreksi Terbanding terhadap biaya royalty dan biaya konsultasi yang didasarkan pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP menurut Majelis tidak tepat karena terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang diminta Terbanding kecuali agreement dan bukti yang dimiliki oleh Toyota Auto Body Co, Ltd dan Tokai Kogyo Co, Ltd.
-
bahwa Majelis dapat memahami sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki oleh Toyota Auto Body Co, Ltd. dan Tokai Kogyo Co, Ltd. karena ke duanya merupakan entitas yang berbeda walaupun ada hubungan istimewa;
-
bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan juga tidak melakukan penilaian wajar dan tidaknya biaya royalty dan konsultasi yang dibayarkan kepada induk perusahaannya, tetapi oleh Terbanding biaya tersebut dikoreksi seluruhnya dan dianggap tidak pernah ada;
-
bahwa atas pembayaran biaya royalty dan biaya konsultasi tersebut Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 dan oleh Terbanding ternyata biaya dimaksud tidak dilakukan koreksi oleh karenanya Majelis dapat mempertimbangkan sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak menerapkan azas equal treatment;
-
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Agreement dan bukti-bukti pendukungnya termasuk drawing yang disampaikan dalam persidangan terbukti bahwa biaya benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohoanan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar Rp 3.776.248.797,00 dan Biaya Konsultasi sebesar Rp 612.954.397,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -08/PJ.5/1995 angka 5.2 “Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan olehpihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan penyetoran PPN atas pemanfaat Jasa/Barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, maka sesuai sifatnya PPN Masukan tersebut menjadi hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan pada SPT masa Pemohon Banding;
bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan menyampaikan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut :
– Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 0109050114060105,
– Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 1111040604030813,
– SPT PPN atas nama PT. XXX Masa Mei 2008,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Hubungan Istimewa sebesar Rp. 47.688.813,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
KREDIT PAJAK :
Kredit Pajak menurut Terbanding : Rp. 913.029.835,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp 47.688.813,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 960.718.648,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2311/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00970/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
|
|
|
– Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
|
|
|
|
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
-Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri
|
|
|
|
|
|
-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
|
|
-Dibayar dengan NPWP sendiri
|
|
|
-Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
|
|
-Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
|
|
|
Jumlah PPN yang kurang dibayar
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
|
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Kategori: 2014, Keputusan pengadilan pajak, PPN, PPnBM
| Tag: banding, bea dan cukai, hakim, keberatan, keputusan, keputusan mahkamah agung, keputusan pengadilan, Keputusan pengadilan pajak, ketetapan pajak, koreksi pajak, KUP, majelis, pajak, pajak penghasilan, PBB, Pengadilan Pajak, pph, PPN, PPnBM, sanksi, sanksi administrasi, sengketa pajak, tax, Terbanding, terima, tolak