Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46763/PP/M.I/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46763/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46763/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar (Rp3.191.690.515,00);
Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp1.724.745.038,00
Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp1.724.745.038,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp1.724.745.038,- merupakan PPN JLN atas pembayaran ke related party.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan demikian biaya dimaksud jelas merupakan biaya yang memiliki dampak dan manfaat ekonomis seperti yang Pemohon Banding jelaskan poin- poin di atas dan merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon sehingga PPN yang dibayarkan atas transaksi dimaksud seharusnya merupakan PPN Masukan yang dapat dikreditkan.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp1.724.745.038,- merupakan PPN JLN atas pembayaran ke related party dengan perincian sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, semua transaksi pembayaran kepada related party yang Pemohon Banding lakukan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga didukung oleh bukti — bukti yang memadai. Kesemuanya merupakan biaya usaha yang memang harus Pemohon Banding keluarkan untuk mendapatkan penjualan produk dan keuntungan secara ekonomis atas proses pembuatan produk-produk yang akan Pemohon Banding pasarkan. bahwa menurut Terbanding, dilakukan koreksi karena biaya tersebut semata- mata merupakan biaya yang seharusnya dibebankan di perusahaan induk, pembayaran kepada related party merupakan transfer profit.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU PPh ditegaskan bahwa biaya penelitian dan pengembangan yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal adalah biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penjelasan dalam surat keberatan Pemohon Banding, kegiatan dan tagihan diberikan oleh Kantor Pusat dengan demikian biaya penelitan dan pengembangan dilakukan di India.
bahwa menurut Pemohon Banding, tidaklah benar bahwa Biaya Pengembangan Produk, Jasa Konsultasi dan Bantuan Teknis yang Pemohon Banding catat merupakan pengeluaran yang bersifat transfer profit, namun benar-benar biaya yang harus Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan pembuatan dan pengembangan produk-produk Pemohon Banding untuk memasuki pasar sepeda motor di Indonesia.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, bahwa biaya penelitian dan pengembangan yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal adalah biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, sedangkan penelitian yang dilakukan adalah di luar Indonesia atau di India.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Kantor Pusat (related party) tidak dapat dibiayakan, sehingga tidak ada pengenaan PPN atas Jasa Luar Negeri atas transaksi tersebut.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat Koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.724.745.038,00 tetap dipertahankan.
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas Faktur Pajak yang diindikasikan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam SE-27/PJ.52/2003 Tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006, sampai dibuat laporan penelitian keberatan ini belum diterima jawaban konfirmasi ulangnya, Terbanding mengakui hasil konfirmasi pada proses pemeriksaan, dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp51.352.204,00.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, sisa koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan, karena PPN Masukan sebesar Rp51.352.204,00 adalah transaksi pembelian BKP/perolehan JKP yang memang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon dan transaksi dimaksud adalah riil dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti Purchase Order, Invoice, Surat Jalan dli (“Arus Barang”), serta bukti pembayaran yang juga telah kami lakukan atas pembelian barang atau jasa tersebut beserta PPN yang terutang (“Arus Uang”). Sedemkian sehingga tidak seharusnya Pemohon bertanggung jawab secara renteng atas kealpaan pembayaran dan pelaporan PPN tersebut yang dilakukan oleh pihak supplier.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan sisa koreksi karena belum diterima jawaban konfirmasi ulangnya adalah sebesar Rp47.280.034,00.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp47.280.034,00, karena belum dijawab konfirmasi ulangnya.
bahwa atas Faktur Pajak yang diindikasikan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam SE-27/PJ.52/2003 Tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006, sampai dibuat laporan penelitian keberatan ini belum diterima jawaban konfirmasi ulangnya, Terbanding mengakui hasil konfirmasi pada proses pemeriksaan, dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding, sisa koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan, karena PPN Masukan tersebut adalah transaksi pembelian BKP/perolehan JKP yang memang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan transaksi dimaksud adalah riil dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti Purchase Order, Invoice, Surat Jalan dll (“Arus Barang”), serta bukti pembayaran yang juga telah dilakukan atas pembelian barang atau jasa tersebut beserta PPN yang terutang (“Arus Uang”), sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding bertanggung jawab secara renteng atas kealpaan pembayaran dan pelaporan PPN tersebut yang dilakukan oleh pihak supplier.
bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur bahwa
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui transaksi dimaksud didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti Purchase Order, Invoice, Surat Jalan dll. (“Arus Barang”), serta bukti pembayaran yang juga telah dilakukan atas pembelian barang atau jasa tersebut beserta PPN yang terutang (“Arus Uang”).
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan dimaksud seharusnya Terbanding tidak hanya melakukan konfirmasi terhadap Pajak Masukan kepada KPP lawan transaksi tetapi juga melakukan pemeriksaan atas kebenaran transaksi mengenai pembayaran Pajak Masukan tersebut, baik melakukan pemeriksaan dengan arus kas maupun arus barang, sehingga dapat diketahui kebenaran transaksi mengenai pembayaran Pajak Masukan dimaksud.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang belum diterima jawaban konfirmasi ulangnya sebesar Rp47.280.034,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Faktur Pajak Masukan cacat sebesar Rp1.419.665.443 ,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan KKP dan bukti asli Faktur Pajak sebesar Rp1.419.665.443,00 diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut dikoreksi karena tidak dilakukan pencoretan atas ketentuan yang tidak perlu pada bagian “harga jual/penggantian/uang muka/termijn**)” sebesar Rp1.415.593.273,00 dan Faktur Pajak yang tidak distempel sebesar Rp4.072.170,00.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Koreksi PPN Masukan Dalam Negeri, yang terkait dengan Faktur Pajak Cacat karena Tidak Dicoret keterangan “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dan atau tidak distempel, sebesar Rp1.419.665.443,00 menurut Pemohon koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan KKP dan bukti asli Faktur Pajak sebesar Rp1.419.665.443,00 diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut dikoreksi karena tidak dilakukan pencoretan atas ketentuan yang tidak perlu pada bagian “harga jual/penggantian/uang muka/termijn**)” sebesar Rp1.415.593.273,00 dan Faktur Pajak yang tidak distempel sebesar Rp4.072.170,0.
bahwa atas Koreksi PPN Masukan Dalam Negeri, yang terkait dengan Faktur Pajak Cacat karena Tidak Dicoret keterangan “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dan atau tidak distempel, sebesar Rp1.419.665.443,00 menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.
bahwa menurut Terbanding, faktur pajak tersebut tidak memberikan informasi yang lengkap dimana seluruhnya tidak dicoret pada kolom tersebut, dan Tergugat mengemukakan tidak melihat ada atau tidaknya kerugian negara dari kejadian ini.
bahwa menurut Pemohon Banding, atas kejadian ini tidak seharusnya dilakukan koreksi dalam sengketa ini, karena tidak sesuai dengan prinsip substance over form karena walaupun tidak dilakukan pencoretan, atas angkaDasar Pengenaan Pajak masih dapat ditelusuri dan telah dilaporkan pada MasaPajak April s.d. Desember 2008.
bahwa menurut Terbanding, UU PPN 1984 menganut credit/indirect subtraction method. Agar pengurangan pajak yang dipungut atas penjualan dengan pajak yang dibayar atas pembelian dapat dilakukan dengan tepat, maka dalam metode pengkreditan dituntut adanya alat bukti yang dinamakan Faktur Pajak (Tax Invoice) sebagai bukti pungutan pajak pada setiap transaksi penjualan dan merupakan bukti pembayaran pada setiap transaksi pembelian.
bahwa dengan demikian menurut Terbanding, peranan Faktur Pajak sangat sentral dalam penerapan PPN yang menggunakan mekanisme credit method. Mengingat pentingnya Faktur Pajak dalam mekanisme ini maka tata cara pembuatan harus mengikuti ketentuan yang mengaturnya.
bahwa Faktur Pajak standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Pasal 5 ayat (1) PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006.
bahwa lampiran I A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 mencontohkan pencoretan atas ketentuan yang tidak perlu pada bagian “Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn).
bahwa Pemohon Banding, mengemukakan dalam argumentasinya, Terbanding mendasarkan koreksi pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-302/ PJ.152/2004, dan pada level peraturan yang lebih tinggi yaitu PER- 159/PJ/2006 Pemohon Banding tidak mendapatkan petunjuk pengisian yang secara eksplisit mewajibkan adanya pencoretan dan mengenakan sanksi jika hal tersebut tidak dilakukan. Mengenai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, seluruhnya dapat dibuktikan dan nyata terjadi. Jika wajib dilakukan pencoretan, maka Pemohon Banding mempertanyakan atas pilihan yang sama pada bagian kanan faktur pajak standar, mengapa tidak wajib untuk dicoret.
bahwa menurut Majelis, sengketa ini mengenai yuridis formal.
bahwa menurut pendapat Majelis, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan keharusan Pemohon Banding untuk melakukan pencoretan data dalam Faktur Pajak.
bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding tidak melakukan coret/mencoret data dalam Faktur Pajak hanyalah merupakan simple error yang tidak berpengaruh terhadap penjelasan Faktur Pajak dan besarnya pembayaran yang dilakukan.
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan penjelasan tersebut tidak terdapat kesalahan yang fatal yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas bandin, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan cacat sebesar Rp1.419.665.443,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp1.466.945.477,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat mengenai Koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.191.690.515,00, koreksi sebesar Rp1.724.745.038,00 tetap dipertahankan, sedang selisihnya koreksi sebesar Rp1.466.945.477,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1075/WPJ.07/2011 tanggal 4 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00294/207/08/055/10 tanggal 27 April 2010, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Terutang Rp 9.593.949.162,00
Kredit Pajak (Rp52.287.205.546,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (Rp42.693.256.384,00)
Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya Rp 0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp42.693.256.384,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya Rp44.721.808.446,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 2.028.552.062,00
Sanksi Administrasi :
Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 2.028.552.062,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 4.057.104.124,00.
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1075/WPJ.07/2011 tanggal 4 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00294/207/08/055/10 tanggal 27 April 2010, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Terutang Rp 9.593.949.162,00
Kredit Pajak (Rp52.287.205.546,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (Rp42.693.256.384,00)
Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya Rp 0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp42.693.256.384,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya Rp44.721.808.446,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 2.028.552.062,00
Sanksi Administrasi :
Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 2.028.552.062,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 4.057.104.124,00.