Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46761/PP/M.I/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46761/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46761/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp16.670.535.718,00, terdiri dari :
1. Koreksi Deletion Compensation Rp 16.377.264.801,00
2. Koreksi Runing Royalty Rp 42.983.580,00
3. Koreksi Jasa Administrasi Fee Rp 16.990.544,00
4. Koreksi (Tanpa Alasan Banding) Rp 233.296.793,00
1. Koreksi Deletion Compensation Rp 16.377.264.801,00
2. Koreksi Runing Royalty Rp 42.983.580,00
3. Koreksi Jasa Administrasi Fee Rp 16.990.544,00
4. Koreksi (Tanpa Alasan Banding) Rp 233.296.793,00
Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding (dalam Rp)
No.
|
Jenis Sengketa Objek Pajak
|
Nilai Sengketa
|
1.
|
Deletion Compensation
|
16.377.264.801
|
2.
|
Running Royalty
|
42.983.580
|
3.
|
Jasa Administrasi Fee
|
16.990.544
|
4.
|
Tanpa Alasan Banding
|
233.296.793
|
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
|
16.670.535.718
|
Koreksi Deletion Compensation sebesar Rp16.377.264.801,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa deletion compensation merupakan pembayaran kompensasi kepada Hyundai Motor Company (HMC) sebagai konsekuensi berkurangnya pendapatan HMC akibat digunakannya komponen lokal oleh Pemohon Banding dalam perakitan unit kendaraan dalam bentuk CKD yang dibeli dari pihak HMC.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap objek PPN JLN sebesar Rp16.377.264.801. Alasannya adalah menurut Pemohon Banding deletion compensation kepada Hyundai Motor Company Korea merupakan pembayaran kompensasi sebagai syarat yang diajukan oleh Hyundai Motor Company Korea agar Pemohon Banding dapat menggunakan komponen-komponen lokal. Hal ini merupakan kelaziman dalam industri otomotif mengingat industri tersebut merupakan bisnis yang padat modal dan menggunakan teknologi tinggi serta melibatkan ribuan komponen dengan ratusan vendor. Dengan demikian, deletion compensation berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengeluaran/pembayaran ke Luar Negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa biaya Deletion Compensation senilai Rp16.377.264.801,00 dengan memberlakukan pengeluaran tersebut sebagai Royalti yang merupakan Obyek PPN JLN.
bahwa pengeluaran tersebut didasarkan pada Technical Assistance Agreementdengan Hyundai Motor Coorporation (HMC) yang ditandatangani tanggal 15Januari 2007.
bahwa Agreement a quo mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar biaya Deletion Compensation sebesar US$6.500,000 untuk jangka waktu empat tahun pajak sejak Agreement a quo di tandatangani.
bahwa Deletion Compensation pada dasarnya merupakan pembayaran kompensasi kepada HMC sebagai konsekuensi berkurangnya pendapatan HMC akibat dijinkannya pemakaian komponen/suku cadang lokal oleh HMC dalam kendaraan yang dirakit oleh Pemohon Banding.
bahwa komponen/suku cadang yang diproduksi lokal a quo harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh HMC.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan dalil bahwa pengeluaran a quo bukan merupakan pemanfaatan jasa/barang berwujud dari luar negeri yang harus dipungut PPN JLN.
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran atas deletion compensation adalah merupakan syarat yang harus Pemohon Banding penuhi kepada Hyundai Motor Company Korea agar Pemohon Banding dapat melakukan perakitan dengan menggunakan komponen-komponen lokal. Hal ini dapat dilihat dari jumlah deletion compensation yang bersifat tetap serta diajukan sebelum produksi dan tidak dikaitkan dengan jumlah mobil yang diproduksi sebagaimana tercantum dalam Technical Assistance and Deletion Agreement.
bahwa Majelis berpendapat biaya Deletion Compensation merupakan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai kompensasi karena tidak jadi menggunakan spare part yang telah diproduksi oleh Hyundai Motor Corporation.
bahwa dengan adanya pemakaian komponen/suku cadang lokal oleh Pemohon Banding, maka pendapatan HMC menjadi berkurang sehingga sesuai agreement Pemohon Banding harus memberikan kompensasi berupa biaya Deletion Compensation.
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 angka 10
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean. Pasal 3A ayat (3)
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tats caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
bahwa Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea mengenai Penghindaran Pajak Berganda antara lain diatur sebagai berikut :
Pasal 12 – Royalti
bahwa menurut Black’s Law Dictionary (Eight Edition, Bryan A Garner, 2004), Royalty diartikan sebagai A payment made to an author or inventor for each copy of a work or article sold under a copyright or Patent.
bahwa Majelis berpendapat biaya deletion compensation yang dibayarkan kepada Hyundai Motor Corporation (HMC) sebagai kompensasi karena tidak menggunakan sparepart yang diproduksi oleh HMC, pada hakekatnya merupakan pembayaran Royalti karena pada setiap bagian spare part yang diproduksi oleh HMC tersebut melekat “hak patent” yang dimiliki oleh HMC; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran biaya berupa Deletion Compensation adalah serupa dan pada dasarnya sama dengan pembayaran Royalty sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN mengenai biaya Deletion Compensation sebesar Rp16.377.264.801,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Running Royalty Rp42.983.580,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas objek berupa Running Royalty sebesar Rp3.370.358.580 terutang dan dikenakan PPN dengan tarif 10%, yaitu sebesar Rp337.035.858.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaran Running Royalti sebesar Rp3.327.375.000 (menurut Pemeriksa Rp3.370.358.580,00 yang dikarenakan adanya perbedaan perhitungan kurs).
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa di dalam pembukuannya Pemohon Banding telah melaporkan adanya objek berupa Royalti sebesar Rp3.370.358.580 sehingga terutang Objek PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sesuai ketentuan Pasal 4 huruf d UU PPN.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding karena atas biaya Royalti tersebut telah disetor dan dilaporkan PPN nya.
bahwa atas perintah Majelis Hakim, para fihak telah melakukan Uji Kebenaran Materil Data yang hasilnya telah disampaikan dalam persidangan tanggal 13 Juni 2012.
bahwa dalam Uji Kebenaran Materi tersebut Terbanding menyatakan alasan Pemohon Banding berbeda dan tidak konsisten dengan Surat Keberatan dan Bandingnya dimana pada saat Uji Bukti Pemohon Banding menyebutkan selisih yang menjadi koreksi disebabkan adanya pembayaran PPN JLN yang beda waktu serta terdapat SSP Jasa Luar Negeri yang tidak diakui oleh Terbanding ketika proses pemeriksaan, sedangkan di Surat Keberatan dan Surat Banding Pemohon Banding menyatakan alasan koreksi karena adanya selisih kurs.
bahwa dalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding mengemukakan selisih koreksi karena terdapat pembayaran yang beda waktu serta ada satu SSP PPN JLN yang tidak diakui oleh Terbanding.
bahwa Majelis berpendapat, di dalam Uji Kebenaran Materi Pemohon Banding telah dapat membuktikan atas koreksi Terbanding telah disetorkan PPN JLN nya namun memang terdapat beda waktu dimana terdapat Obyek PPN JLN masa Desember 2007 yang dibayar di Januari 2008 dan Obyek PPN JLN Masa Desember 2008 yang dibayar di Bulan Januari 2009, serta terdapat SSP yang tidak diakui oleh Terbanding.
bahwa di dalam Uji Kebenaran Materi, Terbanding tidak memberikan sanggahan atas dalil Pemohon Banding tersebut di atas, selain mempersoalkan ketidak konsistenan alasan Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat dari hasil Uji Kebenaran Materi tersebut terbukti Pemohon Banding telah membayar PPN JLN atas obyek yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga dengan demikian koreksi sebesar Rp42.983.580,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Jasa Adm. Fee Rp16.990.544,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas objek berupa Jasa Adm Fee sebesar Rp1.609.453.417 terutang dan dikenakan PPN dengan tarif 10%, yaitu sebesar Rp160.945.342.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaran Adm. Fee sebesar Rp1.592.421.208 (menurut Pemeriksa Rp1.609.453.417, yang dikarenakan adanya perbedaan perhitungan kurs).
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan – Objek PPh Pasal 26, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan adanya objek berupa Jasa Adm Fee sebesar Rp1.609.453.417,00.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding telah mengakui adanya Objek PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean berupa Jasa Adm Fee sebesar Rp1.609.453.417,00.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaran Adm. Fee sebesar Rp1.592.421.208 (menurut Pemeriksa Rp1.609.453.417, yang dikarenakan adanya perbedaan perhitungan kurs).
bahwa atas perintah Majelis Hakim, para fihak telah melakukan Uji Kebenaran Materil Data yang hasilnya telah disampaikan dalam persidangan tanggal 13 Juni 2012.
bahwa dalam Uji Kebenaran Materi tersebut Terbanding menyatakan alasan Pemohon Banding berbeda dan tidak konsisten dengan Surat Keberatan dan Bandingnya dimana pada saat Uji Bukti Pemohon Banding menyebutkan selisih yang menjadi koreksi disebabkan adanya pembayaran PPN JLN yang beda waktu serta terdapat SSP Jasa Luar Negeri yang tidak diakui oleh Terbanding ketika proses pemeriksaan, sedangkan di Surat Keberatan dan Surat Banding Pemohon Banding menyatakan alasan koreksi karen adanya selisih kurs.
bahwa dalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding mengemukakan selisih koreksi karena terdapat pembayaran yang beda waktu serta ada satu SSP PPN JLN yang tidak diakui oleh Terbanding.
bahwa Majelis berpendapat, di dalam Uji Kebenaran Materi Pemohon Banding telah dapat membuktikan atas koreksi Terbanding telah disetorkan PPN JLN nya namun memang terdapat beda waktu dimana terdapat Obyek PPN JLN masa Desember 2007 yang dibayar di Januari 2008 dan Obyek PPN JLN Masa Desember 2008 yang dibayar di Bulan Januari 2009, serta terdapat SSP yang tidak diakui oleh Terbanding.
bahwa di dalam Uji Kebenaran Materi, Terbanding tidak memberikan sanggahan atas dalil Pemohon Banding tersebut di atas, selain mempersoalkan ketidak konsistenan alasan Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat dari hasil Uji Kebenaran Materi tersebut terbukti Pemohon Banding telah membayar PPN JLN atas obyek yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga dengan demikian koreksi sebesar Rp16.990.544,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi (Tanpa Alasan Banding) Rp233.296.793,00
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa terdapat selisih antar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan jumlah yang diajukan banding yaitu sebesar Rp233.296.793,00, namun dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak memberikan alasan atas koreksi sebesar Rp233.296.793,00 tersebut.
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa “Banding diajukan dengan disertai alasan–alasan banding yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”.
bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi sebesar Rp233.296.793,00 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan alasan yang jelas dalam surat bandingnya, maka Majelis berpendapat banding atas koreksi sebesar Rp233.296.793,00 tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesarRp233.296.793,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagaian permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp16.670.535.718,00, koreksi sebesar Rp16.610.561.594,00 (Rp16.377.264.801,00 + Rp233.296.793,00) tetap dipertahankan, sedangkan selisihnya sebesar Rp59.974.124,00 (terdiri dari Rp42.983.580,00 + Rp16.990.544,00) tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-305/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00026/277/08/092/10 tanggal 22 April 2010, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP Rp 21.297.102.674,00
Pajak Terutang Rp 2.129.710.268,00Kredit Pajak (Rp 468.654.108,00)
Jumlah yang kurang / (lebih) dibayar Rp 1.661.056.160,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 531.537.971,00
Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 2.192.594.131,00
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-305/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00026/277/08/092/10 tanggal 22 April 2010, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP Rp 21.297.102.674,00
Pajak Terutang Rp 2.129.710.268,00Kredit Pajak (Rp 468.654.108,00)
Jumlah yang kurang / (lebih) dibayar Rp 1.661.056.160,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 531.537.971,00
Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 2.192.594.131,00