Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46781/PP/M.XIV/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46781/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46781/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PB Rp. 1.158.560.687,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TB Rp. 1.141.369.018,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 17.191.669,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PB Rp. 1.158.560.687,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TB Rp. 1.141.369.018,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 17.191.669,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 17.191.699,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalty dan technical assistance fee dimana royalty dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai (Biaya Royalti dan technical assistance fee tersebut telah dikoreksi di PPh Badan);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee tersebut sudeh disetorkan dan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan sehingga koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee dimana royalti dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai, atas biaya royalti dan technical assistance fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPh Badan tersebut;
bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan royalti dan technical assistance fee tersebut disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00096/406/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -08/PJ.5/1995 angka 5.2
“Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan penyetoran PPN atas pemanfaat Jasa/Barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, maka sesuai sifatnya PPN Masukan tersebut menjadi hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan pada SPT masa Pemohon Banding;
bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan menyampaikan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Hubungan Istimewa sebesar Rp. 17.191.669,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
KREDIT PAJAK :
Kredit Pajak menurut Terbanding : Rp. 1.141.369.018,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp 17.191.669,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 1.158.560.687,00
Kredit Pajak menurut Terbanding : Rp. 1.141.369.018,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp 17.191.669,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 1.158.560.687,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2309/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00971/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00007/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 12 Januari 2011, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2309/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00971/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00007/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 12 Januari 2011, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
– Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
|
–Penyerahan yang PPN–nya harus dipungut sendiri
|
12.490.512.510,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
12.490.512.510,00
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
–Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri
|
1.249.051.252,00
|
|
–Dikurangi:
|
|
|
–Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
1.158.560.687,00
|
|
–Dibayar dengan NPWP sendiri
|
242.778.728,00
|
|
–Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.401.339.415,00
|
|
–Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(152.288.163,00)
|
3
|
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya
|
152.288.163,00
|
4
|
Jumlah PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
5
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0,00
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|