Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49248/PP/M.XV/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49248/PP/M.XV/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp447.928.361,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp447.928.361,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

:

 

bahwa koreksi positif SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sangat berhubungan erat dengan biaya royalty yang dilaporkan dalam PPh Badan, sehingga karena biaya royalty dianggap Rp0,00, maka Terbanding berpendapat atas pembayaran PPN Royalti sebesar Rp447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan, namun Pemohon Banding dapat mengajukan pegembalian pembayaran PPN Royalti sebesar Rp447.928.361,00 melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) atau pengembalian pajak tidak terutang;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar koreksi berkaitan dengan dokumentasi atas suatu biaya dan pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah membuktikan melalui royalty agreement tentang kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti kepada NOF Corporation (lihat halaman 5-6 royalty agreement), namun demikian apabila kemudian koreksi Terbanding dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atas licence yang dibayarkan royaltinya, menurut Pemohon Banding tidaklah tepat karena kepemilikan dokumen tersebut ada pada pihak Jepang bukan pada pihak Pemohon Banding;

bahwa atas alasan lain pihak Terbanding yaitu tidak adanya studi atas penerapan tarif royalti tersebut sehingga biaya royalti dikoreksi, menurut Pemohon Banding tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban atas hal tersebut;

Menurut Majelis

:

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak sebesar Rp447.928.361,00 karena Terbanding berpendapat bahwa kredit pajak dari Pajak Masukan atas Royalti merupakan PPN atas pembayaran royalty kepada pihak afiliasi/related parties sehingga karena biaya royalty dianggap Rp.0,00, maka atas pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat Pemohon Banding mempunyai kewajiban melakukan pembayaran royalti sehingga Pajak Masukan atas Royalti dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding berpendapat meskipun atas pembayaran PPN Royalti sebesar Rp447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 melalui mekanisme Pbk atau pengembalian pajak tidak terutang;

bahwa Pemohon banding berpendapat kredit pajak berupa Pajak Masukan atas Royalti dapat dikreditkan karena pembayaran royalti telah diakui Terbanding sebagai objek PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu: P-10 Laporan Auditor Independen Tahun 2007 dan 2008;P-11 Akta PerusahaanP-12 License And Technical Agreement;

P-13 Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknis diterjemahkan; P-14 Surat Setoran Pajak sebesar Rp447.928.361,00;P-15 SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008;P-16 SPT Masa PPN Pembetulan I Masa Pajak Desember 2008;

bahwa Terbanding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu:T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-281/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 20 April 2010;T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1524/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data/bukti yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-14 diketahui terdapat bukti pembayaran PPN Masa Pajak Desember 2008 berupa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan NTPN 0710130305100705 sebesar Rp447.928.361,00 pada tanggal 12 Januari2009;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-15 dan P-16, atas bukti pembayaran PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp447.928.361,00 pada tanggal 12 Januari 2009 telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008,

bahwa Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :

“Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.”

bahwa Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 aquo menyatakan :“Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.”

bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan :

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.”

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo menyatakan :”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi Pengeluaran untuk :

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.”

bahwa Majelis berpendapat SSP PPN sebesar Rp447.928.361,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar Pemohon Banding ke Kas Negara;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar Pemohon Banding ke Kas Negara sebesar Rp447.928.361,00 merupakan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo;

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-7172/WPJ.07/2011 tanggal 23 November 2011, Terbanding menyatakan SSP PPN atas pemanfaatan BKP tidak Berwujud tidak dapat dikreditkan, namun Pemohon Banding dapat mengajukan Pemindahbukuan (Pbk) atau pengembalian pembayaran PPN Royalti sebesar Rp447.928.361,00, sehingga Majelis berpendapat Terbanding sudah mengakui adanya pembayaran PPN sehingga seharusnya Terbanding langsung mengakui SSP PPN tersebut sebagai kredit pajak;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat SSP PPN sebesar Rp447.928.361,00 memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 13 dan angka 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, dan tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp447.928.361,00 tidak dapat dipertahankan;

 

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1461/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00423/207/08/052/10 tanggal 20 April 2010, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut :

Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
Rp.
53.503.444.608,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp.
445.387.102,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
2.185.821.220,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Rp.
(1.740.434.118,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp.
1.740.434.118,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Rp.
0,00
Sanksi administrasi : Kenaikan pasal 13 (3) KUP
Rp.
0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp.
0,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: