Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49240/PP/M.X/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49240/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49240/PP/M.X/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp6.601.669.624,00 (menurut Terbanding sebesar Rp8.575.924.894,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.974.255.270,00)), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-004/WPJ.04/KP.0100/2011 tanggal 6 Januari 2011 dan Kertas Kerja pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah berdasarkan metode reimbursement yang diterapkan perusahaan jasa forwarding yang mana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding adalah peredaran usaha badan dikurangi unsur harga pokok penjualan yang terdiri atas COS freight/terminal handling charge dan reimbursement cost, tidak termasuk biaya IT (karena biaya ini termasuk biaya umum), dan apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya warehouse dan biaya lain-lain yang dibayarkan perusahaan jasa forwarding kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh perusahaan jasa forwarding kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding (Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya pengiriman barang eksport melalui udara maupun laut (biaya air-freight atau sea-freight) bukan merupakan objek pajak Pajak Pertambahan Nilai karena biaya tersebut timbul di luar daerah pabean yaitu setelah barang eksport berada di atas kapal udara atau kapa laut, sehingga menurut Terbanding alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan tidak sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan Pemohon Banding yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sedangkan untuk biaya pengiriman barang ekspor melalui udara maupun laut berupa biaya air freight, sea freight yang timbul di luar daerah pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan mengacu pada peraturan sebagai berikut:
a). Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menyebutkan bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf I adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta;
b). Penjelasan Pasal 13 peraturan yang sama menyebutkan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
c). Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan metode reimbursement yang diterapkan perusahaan jasa forwarding, objek Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan metode reimbursement cost yang diterapkan oleh Perusahaan jasa freight-forwarding, seharusnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan adalah peredaran usaha badan dikurangi unsur harga pokok penjualan yang terdiri atas COS freight/terminal handling charge dan reimbursement cost, tidak termasuk biaya IT (karena biaya ini termasuk biaya umum);
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP¬-004/WPJ.04/KP.0100/2011 tanggal 6 Januari 2011 dan Kertas Kerja pemeriksaan diketahui
bahwa koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah berdasarkan metode reimbursement yang diterapkan perusahaan jasa forwarding yang mana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding adalah peredaran usaha badan dikurangi unsur harga pokok penjualan yang terdiri atas COS freight/terminal handling charge dan reimbursement cost, tidak termasuk biaya IT (karena biaya ini termasuk biaya umum), dan apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya warehouse dan biaya lain-lain yang dibayarkan perusahaan jasa forwarding kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh perusahaan jasa forwarding kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding (Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya pengiriman barang eksport melalui udara maupun laut (biaya air-freight atau sea- freight) bukan merupakan objek pajak Pajak Pertambahan Nilai karena biaya tersebut timbul di luar daerah pabean yaitu setelah barang eksport berada di atas kapal udara atau kapa laut, sehingga menurut Terbanding alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan tidak sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa;
bahwa menurut Terbanding Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 975/PJ.53/2003 tanggal 7 Oktober 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam Industri Freight Forwarder antara lain menyimpulkan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding apabila dalam invoice terdapat biaya reimbursement yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa yang didalamnya terdapat biaya yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain biaya freight, biaya warehouse, bea masuk, dan biaya bill of lading, maka atas bagian yang direimburs itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya warehouse dan biaya lain-lain yang dibayarkan perusahaan jasa forwarding kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh perusahaan jasa forwarding kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa menurut Terbanding apabila dalam kontrak seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa maka Pajak Pertambahan Nilai terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursement;
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat Nomor: S-907/WPJ.04/2011 tanggal 27 April 2011, namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Tim Peneliti dan juga tidak memberikan tanggapan tertulis atas pemberitahuan hasil penelitian keberatan yang disampaikan oleh Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor: BA-103/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa / Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar R.6.601.669.624,00 dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah tidak jelas dimana Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh gross profit Pemohon Banding yang sebesar Rp8.575.924.894,00 yaitu peredaran usaha badan dikurangi unsur harga pokok penjualan yang terdiri atas COS freight / terminal handling charged dan reimbursement cost, tidak termasuk biaya IT;
bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-975/PJ.53/2003. Dimana surat tersebut tidak memiliki hierarki dalam Peraturan Perundang-undangan dan bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding merupakan surat internal DJP yang ditujukan hanya untuk Wajib Pajak tertentu dan tidak dapat diterapkan kepada seluruh Wajib Pajak termasuk kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan Pemohon Banding yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sedangkan untuk biaya pengiriman barang ekspor melalui udara maupun laut berupa biaya air freight, sea freight yang timbul di luar daerah pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan mengacu pada peraturan sebagai berikut:
a). Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menyebutkan bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf I adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta;
b). Penjelasan Pasal 13 peraturan yang sama menyebutkan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
c). Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : SN22062012 tanggal 22 Juni 2012 perihal Surat Pernyataan Pencabutan Banding atas Sengketa Banding dengan Nomor Sengketa Pajak : 16-057458-2008 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00017/207/08/011/11 tanggal 12 Januari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
bahwa atas surat pencabutan banding yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis kemudian meminta tanggapan Terbanding;
bahwa atas Surat Pernyataan Pencabutan Banding tersebut, Terbanding menanyakan alasan pencabutan banding Pemohon Banding;
bahwa atas pertanyaan Terbanding,Pemohon Banding menyatakan melakukan pencabutan banding karena sudah menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00017/207/08/011/11 tanggal 12 Januari 2011 tersebut, sehingga tidak perlu lagi mengajukan banding;
bahwa setelah mendengar jawaban dari Pemohon Banding, Terbanding menyatakan setuju dengan pencabutan banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”;
bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;
bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;
bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud;
bahwa Pejabat yang hadir mewakili Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa;
bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”;
bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;
bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;
bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud;
bahwa Pejabat yang hadir mewakili Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-582/WPJ.04/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00017/207/08/011/11 tanggal 12 Januari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas nama : PT. XXX;
Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-582/WPJ.04/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00017/207/08/011/11 tanggal 12 Januari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas nama : PT. XXX;