Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48859/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48859/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48859/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp27.301.585.279,00 merupakan koreksi berupa DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.301.585.279,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding berpendapat pada faktanya Pemohon Banding (Sleman) telah menyerahkan Barang Kena Pajak berupa sarung tangan kepada pihak lain (pembeli luar negeri) melalui Kantor Pusat Pemohon Banding (Bantul);
|
|||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak diperkenankan atas kasus yang sama diberikan perlakuan yang berbeda, karena hal ini ditujukan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesamaan di muka hukum;
|
|||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sengketa banding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp27.301.585.279,00 berupa DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa sarung tangan kulit ke Kantor Pusat Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding berpendapat tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa sarung tangan kulit ke Kantor Pusat Pemohon Banding.
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut :
T-2 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-103/WPJ.23/KP.0105/2011 tanggal 24 Juni 2011,T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-391/WPJ.23/BD.0601/2012 tanggal 04 Juni 2012,T-5 Kertas Kerja Penelitian Keberatan,T-6 Penjelasan Tertulis Nomor : S-2882/PJ.07/2013 tanggal 25 April 2013.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan.
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor : S-2882/PJ.07/2013 tanggal 25 April 2013, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1) bahwa pada dasarnya argumentasi yang ingin Pemohon Banding sampaikan telah diuraikan melalui Surat Banding.
bahwa ilustrasi kasus yang disampaikan oleh Terbanding tidak releyan dengan kasus yang sedang dialami oleh Pemohon Banding karena kasus yang dialami oleh Pemohon Banding adalah sengketa yang melibatkan kantor Pusat- Cabang (pada hakikatnya merupakan satu entitas) sedangkan yang diilustrasikan oleh Terbanding merupakan sengketa yang melibatkan (dua) entitas yang berbeda.
bahwa dengan demikian, sengketa pajak ini haruslah dilihat dari seluruh rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Pengusaha, yaitu sebagai Wajib Pajak Badan, mengingat hanya ada 1 (satu) PT Adi Satria Abadi sebagai Wajib Pajak Badan, maka atas transaksi penyerahan ekspor sarung tangan yang menjadi pokok sengketa ini, sudah tepat ketika dilaporkan di PT Adi Satria Abadi dengan menggunakan NPWP sesuai tempat kedudukannya sebagai Wajib Pajak Badan, yaitu dengan NPWP PT Adi Satria Abadi (Kantor Pusat) yang berkedudukan di Bantul (NPWP: 01.695.170.9-543.000), dan bukan menggunakan NPWP Pemohon Banding (NPWP: 01.695.170.9-542.001).
2) bahwa pada hakekatnya tidak terdapat penyerahan dari Pemohon Banding (Sleman) ke Kantor Pusat (Bantul) karena Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding (Sleman) merupakan kegiatan ekspor dari Pemohon Banding (Sleman) ke Lawan Transaksi (pihak ketiga) Pemohon Banding dan bukan kepada Kantor Pusat (Bantul).
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN yang mengatur:“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang…”bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN menjelaskan bahwa: “Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang,yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang- Undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.”
bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah terdapat penyerahan fisik, yaitu Barang Kena Pajak.
bahwa adanya unsur penyerahan fisik dalam pengertian penyerahan tersebut lebih diperjelas lagi dalam penjelasan Pasal 1A sebagaimana telah diuraikan di atas yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyerahan” pada Pasal ini adalah “pemindahan” Barang kena Pajak antar tempat-tempat tersebut (Pusat-Cabang, atau sebaliknya, atau antar cabang), dengan digunakannya kata “pemindahan” dalam penjelasan Pasal 1A, maka jelas berarti adanya penyerahan fisik yaitu Barang Kena Pajak.
bahwa pada kenyataannya tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding (Sleman) ke Kantor Pusat (Bantul), maka seharusnya tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang dan seharusnya juga tidak ada sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) karena faktanya tidak ada Pajak yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding.
bahwa hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yaitu Nomor 156/B/PK/PJK/ 2007, yang memutus kasus serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, jelas bahwa apa yang dipersengketakan pada kasus tersebut adalah serupa dengan sengketa yang sedang dialami Pemohon Banding, sehingga Putusan Mahkamah Agung tersebut dapat dijadikan sebagai acuan atas perlakuan perpajakan yang timbul atas transaksi serupa sebagaimana tercantum dalam Putusan tersebut dan hal ini sejalan dengan yang dinyatakan oleh Prof. Subekti yaitu:
“Yurisprudensi adalah Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka barulah dapat dikatakan ada hukum yang dicipta rnelalui yurisprudensi.”
bahwa untuk itu, atas suatu kasus yang telah diputuskan sebelumnya, maka keputusan tersebut dapat meniadi acuan untuk memutuskan kasus lainnya sepanjang memiliki kesamaan dengan kasus sebelumnya, sehingga tidak diperkenankan atas kasus yang sama diberikan perlakuan yang berbeda, karena hal ini ditujukan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesamaan di muka hokum.
bahwa mengacu pada kesimpulan akhir yang telah Pemohon uraikan di atas, maka penghitungan PPN yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.
bahwa Pasal 1 angka 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan :
2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.3. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 aquo, menyatakan :Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang- undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :(1) Pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah,(2) Orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak, dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di tempat orang atau badan itu bertempat tinggal atau berkedudukan,(3) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan,(4) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyetor pajak yang terhutang dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :Surat Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terhutangnya pajak, tetapi hanya merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi aparatur perpajakan, sebab saat pajak terhutang ditentukan oleh adanya obyek yang dikenakan pajak.
bahwa Pasal 3A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,(2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),(3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
bahwa Majelis berpendapat penyerahan antara Kantor Pusat dan Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dari cabang ke cabang maupun penyerahan antara lokasi usaha satu dengan yang lainnya harus pemindahan fisik Barang Kena Pajak tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo karena secara hak kepemilikan atas Barang Kena Pajak tersebut merupakan satu kesatuan (tidak dapat dibedakan), dan hal ini berbeda apabila penyerahan dilakukan kepada pihak lain dimana tidak harus terjadi pemindahan fisik Barang Kena Pajak tersebut.
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat bukti arus barang berupa sarung tangan kulit secara fisik sebesar Rp27.301.585.279,00 dari Pemohon Banding kepada Kantor Pusat Pemohon Banding (Bantul).
bahwa dalam sengketa ini Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding melakukan pemindahan fisik barang kena pajak berupa sarung tangan kulit sebesar Rp27.301.585.279,00 kepada Kantor Pusat Pemohon Banding (Bantul).
bahwa Majelis berpendapat penyerahan sarung tangan kulit sebesar Rp4.531.515.064,00 merupakan penyerahan secara administrasi kepada Kantor Pusat (Bantul) karena ekspor atas sarung tangan kulit tersebut sebesar Rp4.531.515.064,00 menggunakan identitas Kantor Pusat (Bantul).
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.301.585.279,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-405/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 04 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009,Nomor: 00093/207/09/542/11, tanggal 30 Juni 2011, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari- Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-405/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 04 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009,Nomor: 00093/207/09/542/11, tanggal 30 Juni 2011, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari- Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN Dipungut (Pemohon Banding (Sleman) ke Kantor Pusat (Bantul)) Rp 0,00
DPP PPN Tidak Dipungut Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 0,00
DPP PPN Tidak Dipungut Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah Pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00843/PP/PM/VIII/2012 tanggal 03 Agustus 2012 2012 jo Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen-1502/PP/ PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,