Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48858/PP/M.XV/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48858/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.531.515.064,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding (Sleman) ke Pusat Pemohon Banding (Bantul) terutang pajak sehingga Pemohon Banding harus memungut, menyetor dan melaporkan di KPP lokasi kegiatan yakni KPP Pratama Sleman;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak diperkenankan atas kasus yang sama diberikan perlakuan yang berbeda, karena hal ini ditujukan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesamaan di muka hukum;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sengketa banding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp4.531.515.064,00 berupa DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa sarung tangan kulit ke Kantor Pusat Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding berpendapat tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa sarung tangan kulit ke Kantor Pusat Pemohon Banding;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan;
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor : S-2881/PJ.07/2013 tanggal 25April 2013, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  • bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut :
    Pasal 1A huruf c dan f, Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 huruf a, Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;- Pasal 13 ayat (1) dan (2), dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;- Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  • bahwa penjualan barang atau penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan Pemohon Banding (Sleman) atas perintah Kantor Pusat (Bantul) dan proses administrasi pengiriman barang dilakukan oleh Kantor Pusat (Bantul);
  • bahwa Kantor Pusat (Bantul) tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun terjadinya sengketa banding;
  • bahwa Pemohon Banding (Sleman) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi kegiatan usaha, yang merupakan tempaty terutang;
  • bahwa Kantor Pusat (Bantul) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satau atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan terutang pajak dan oleh karena Kantor Pusat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding (Cabang) berdasarkan UU PPN berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan sehingga terdapat kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding;
  • bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang PPN karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan Pasal 4 huruf f UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
  • bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo serta ditegaskan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 aquo, sehingga atas dasar tersebut maka Terbanding berpendapat Pemohon Banding (Sleman) dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Kantor Pusat (Bantul), hal ini didukung fakta bahwa dalam melakukan penyerahan BKP, Pemohon Banding mendapat perintah dari Kantor Pusat serta dokumen maupun proses administrasi penjualan pun diselenggarakan oleh Kantor Pusat;
  • bahwa Terbanding berkesimpulan terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding (Sleman) ke Kantor Pusat (Bantul) sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  • bahwa Terbanding berpendapat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-405/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 04 Juni 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1) bahwa pada dasarnya argumentasi yang ingin Pemohon Banding sampaikan telah diuraikan melalui Surat Banding;
bahwa ilustrasi kasus yang disampaikan oleh Terbanding tidak releyan dengan kasus yang sedang dialami oleh Pemohon Banding karena kasus yang dialami oleh Pemohon Banding adalah sengketa yang melibatkan kantor Pusat-Cabang (pada hakikatnya merupakan satu entitas) sedangkan yang diilustrasikan oleh Terbanding merupakan sengketa yang melibatkan (dua) entitas yang berbeda;
bahwa dengan demikian, sengketa pajak ini haruslah dilihat dari seluruh rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Pengusaha, yaitu sebagai Wajib Pajak Badan, mengingat hanya ada 1 (satu) PT Adi Satria Abadi sebagai Wajib Pajak Badan, maka atas transaksi penyerahan ekspor sarung tangan yang menjadi pokok sengketa ini, sudah tepat ketika dilaporkan di PT Adi Satria Abadi dengan menggunakan NPWP sesuai tempat kedudukannya sebagai Wajib Pajak Badan, yaitu dengan NPWP PT Adi Satria Abadi (Kantor Pusat) yang berkedudukan di Bantul (NPWP: 01.695.170.9-543.000), dan bukan menggunakan NPWP Pemohon Banding (NPWP: 01.695.170.9-542.001);
2) bahwa pada hakekatnya tidak terdapat penyerahan dari Pemohon Banding (Sleman) ke Kantor Pusat (Bantul) karena Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding (Sleman) merupakan kegiatan ekspor dari Pemohon Banding (Sleman) ke Lawan Transaksi (pihak ketiga) Pemohon Banding dan bukan kepada Kantor Pusat (Bantul);
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN yang mengatur:
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang…”
bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN menjelaskan bahwa:
“Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-Undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah terdapat penyerahan fisik, yaitu Barang Kena Pajak;
bahwa adanya unsur penyerahan fisik dalam pengertian penyerahan tersebut lebih diperjelas lagi dalam penjelasan Pasal 1A sebagaimana telah diuraikan di atas yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyerahan” pada Pasal ini adalah “pemindahan” Barang kena Pajak antar tempat-tempat tersebut (Pusat-Cabang, atau sebaliknya, atau antar cabang), dengan digunakannya kata “pemindahan” dalampenjelasan Pasal 1A, maka jelas berarti adanya penyerahan fisik yaitu Barang KenaPajak;
bahwa pada kenyataannya tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding (Sleman) ke Kantor Pusat (Bantul), maka seharusnya tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang dan seharusnya juga tidak ada sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) karena faktanya tidak ada Pajak yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yaitu Nomor156/B/PK/PJK/ 2007, yang memutus kasus serupa dengan yang dialami olehPemohon Banding;
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, jelas bahwa apa yang dipersengketakan pada kasus tersebut adalah serupa dengan sengketa yang sedang dialami Pemohon Banding, sehingga Putusan Mahkamah Agung tersebut dapat dijadikan sebagai acuan atas perlakuan perpajakan yang timbul atas transaksi serupa sebagaimana tercantum dalam Putusan tersebut dan hal ini sejalan dengan yang dinyatakan oleh Prof. Subekti yaitu:
Yurisprudensi adalah Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka barulah dapat dikatakan ada hukum yang dicipta rnelalui yurisprudensi;
bahwa untuk itu, atas suatu kasus yang telah diputuskan sebelumnya, maka keputusan tersebut dapat meniadi acuan untuk memutuskan kasus lainnya sepanjang memiliki kesamaan dengan kasus sebelumnya, sehingga tidak diperkenankan atas kasus yang sama diberikan perlakuan yang berbeda, karena hal ini ditujukan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesamaan di muka hukum;
bahwa mengacu pada kesimpulan akhir yang telah Pemohon uraikan di atas, maka penghitungan PPN yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:(dalam rupiah)
No
Uraian
Jumlah
1.
Dasar Pengenaan Pajak:
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri
0
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (1)
0
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (2)
0
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (3) = (1) – (2)
0
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan;
bahwa Pasal 1 angka 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan :
2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
  7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.
bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :
(1) Pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.(2) Orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak, dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di tempat orang atau badan itu bertempat tinggal atau berkedudukan.(3) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan.(4) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyetor pajak yang terhutang dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :
Surat Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terhutangnya pajak, tetapi hanya merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi aparatur perpajakan, sebab saat pajak terhutang ditentukan oleh adanya obyek yang dikenakan pajak.
bahwa Pasal 3A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.(2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 aquo, menyatakan :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. fekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Majelis berpendapat penyerahan antara Kantor Pusat dan Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dari cabang ke cabang maupun penyerahan antara lokasi usaha satu dengan yang lainnya harus pemindahan fisik Barang Kena Pajak tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 aquo karena secara hak kepemilikan atas Barang Kena Pajak tersebut merupakan satu kesatuan (tidak dapat dibedakan), dan hal ini berbeda apabila penyerahan dilakukan kepada pihak lain dimana tidak harus terjadi pemindahan fisik Barang Kena Pajak tersebut;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat bukti arus barang berupa sarung tangan kulit secara fisik sebesar Rp4.531.515.064,00 dari Pemohon Banding kepada Kantor Pusat Pemohon Banding (Bantul);
bahwa Majelis berpendapat penyerahan sarung tangan kulit sebesar Rp4.531.515.064,00 merupakan penyerahan secara administrasi kepada Kantor Pusat (Bantul) karena ekspor atas sarung tangan kulit tersebut sebesar Rp4.531.515.064,00 menggunakan identitas Kantor Pusat (Bantul);
bahwa dalam sengketa ini Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding melakukan pemindahan fisik barang kena pajak berupa sarung tangan kulit sebesar Rp4.531.515.064,00 kepada Kantor Pusat Pemohon Banding (Bantul);
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.531.515.064,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November-Desember2008 menjadi sebagai berikut :
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam rupiah)
No
Jenis sengketa atas Objek Pajak terbukti
Dipertahankan oleh Majelis sebagai DPP PPN Nov-Des 2008
Dibatalkan/ ditambah oleh Majelis sebagai bagian DPP PPN Masa Nov-Des 2008
Total nilai sengketa terbukti
1
2
3
4
5 (3+4)
1.
Koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
0,00
4.531.515.064,00
4.531.515.064,00
Total Nilai Sengketa terbukti
0,00
4.531.515.064,00
4.531.515.064,00
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November- Desemberr 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam rupiah)
No
Macam/Jenis Objek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
Nilai DPP PPN versi keputusan Terbanding
Dibatalkan/ ditambah oleh Majelis sebagai DPP PPN Masa Nov-Des 2008
Nilai DPP PPN Versi Majelis
1
2
3
4
5 (34)
1.
Koreksi DPP atas penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
4.531.515.064,00
4.531.515.064,00
0,00
2.
DPP PPN yang tidak disengketakan
0,00
0,00
0,00
Jumlah
4.531.515.064,00
0,00
0,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November-Desemberr 2008 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Tabel total nilai koreksi pajak (dalam rupiah)
Macam/Jenis Objek sesuai istilah yang digunakan oleh Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif PPN
PPN
Koreksi Jumlah Pajak oleh Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
VersiTerbanding
Versi Majelis
1
2
3
4
5
6 (2x4)
7 (3×5)
8 (67)
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri
4.531.515.064
0
10%
10%
453.151.506
0
453.151.506
Jumlah
4.531.515.064
0
453.151.506
0
453.151.506
Kredit Pajak
0
0
0
Pajak yang kurang dibayar
453.151.506
0
453.151.506
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi,kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November- Desember 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut :
Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding termasuk sanksi administrasi (dalam rupiah) :
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
Versi Pemohon Banding
Jumlah yang disengketakan Versi Pemohon Banding
Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis
Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis
1
2
3
4 (2-3)
5 (4-6)
6
Pajak terutang
453.151.506
0
453.151.506
0
453.151.506
Kredit pajak
0
0
0
0
0
Jumlah pajak yang kurang dibayar
453.151.506
0
453.151.506
0
453.151.506
Dikompensasikan masa berikutnya
0
0
0
0
0
Jumlah pajak ymh dibayar
453.151.506
0
453.151.506
0
453.151.506
Sanksi administrasi
– Bunga Pasal 13 (2)
– Kenaikan Pasal 13 (3)
217.512.723
0
0
0
217.512.723
0
0
0
217.512.723
0
Jumlah ymh (lebih)
dibayar
670.664.229
0
670.664.229
0
670.664.229
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-404/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 04 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00112/207/08/542/11 tanggal30 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak PertambahanNilai Masa Pajak November-Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Dipungut (Pemohon Banding (Sleman) ke Kantor Pusat(Bantul)) Rp
DPP PPN Tidak Dipungut Rp
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp
PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah Pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00843/PP/PM/VIII/2012 tanggal 03 Agustus 2012 2012 jo Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen-1502/PP/PM/IV/2013 tanggal 23April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 05 Desember2013, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: