Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48822/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48822/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48822/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 143.624.260,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa terdapat objek PPN JKPLN berupa pembayaran jasa kepada tenaga ahli yang berasal dari Luar Negeri sebesar Rp. 141.460.615,00 yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilainya dengan rincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp143.624.260,00 dengan perhitungan objek PPN sebagai berikut :
Pemanfaatan BKP/JKP dr luar daerah pabean menurut SPT Masa Rp0
Pemanfaatan BKP/JKP dr luar daerah pabean menurut SKPKB Rp141.460.615 Koreksi Positif DPP PPN JLN Rp58.140.905 Koreksi Positif DPP PPN JLN yang Pemohon Banding setujuidan tidak diajukkan keberatan Rp83.319.710 Koreksi Positif pada DPP PPN JLN yang Pemohon Banding tidaksetujui dan Pemohon Banding ajukan keberatan Rp58.140.905 Koreksi Positif yang ditambah/(dikurangi) berdasarkanKeputusan Keberatan Rp85.483.355 Koreksi Positif berdasarkan Putusan Keberatan Rp143.624.260 Koreksi Positif yang disetujui dan tidak diajukan banding Rp0 Koreksi Positif yang tidak disetujui dan diajukan banding Rp143.624.260 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-97/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sehubungan terdapatnya objek PPN JKPLN berupa pembayaran jasa kepada tenaga ahli yang berasal dari Luar Negeri yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilainya yang kemudian berdasarkan hasil Penelitian Keberatan objek PPN JKPLN bertambah menjadi sebesar Rp226.943.970,00 sedangkan menurut Pemohon Banding objek PPN JKPLN adalah sebesar Rp83.319.710,00 yang menjadi sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp143.624.260,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp143.624.260,00 sehubungan dengan adanya pembayaran jasa kepada tenaga ahli yang berasal dari Luar Negeri;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi :
P1. Foto Copy Perjanjian No. SB2006/AGTBIDJA/06 tanggal 6 November 2006 yang merupakan perjanjian antara PB dengan Solution Decillion Pte Ltd, Singapore;P2. Foto Copy Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-barang berharga No. 1020/Cash-Agro/XII/06 tanggal 20 Desember 2006 yang merupakan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Securicor Indonesia.P3. Foto Copy Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2005 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Securicor Indonesia.P4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7-03047 HT.01.04-TH.2006 tanggal 28 November 2006
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat Service Level Agreement No.SB2006/AGTBIDJA/06 tanggal 2 November 2006 antara Solution Decillion Pte dengan Pemohon Banding sehubungan dengan Layanan Biro Jasa Decilion berupa penyediaan jasa pengiriman pesan SWIFT kepada Pemohon Banding dengan cara menghubungkan melalui workstation SWIFT;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi SWIFT sebesar Rp93.815.326,00 adalah merupakan obyek DPP PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri berdasarkan rincian sebagai berikut:
dan atas transaksi SWIFT tersebut Pemohon Banding setuju sebagai obyek DPP PPN JKPLN sebesar Rp93.815.326,00 sehingga Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar Rp10.495.616,00;
bahwa dengan demikian dari jumlah koreksi DPP PPN sehubungan terdapatnya objek PPN JKPLN sebesar Rp226.943.970,00, Pemohon Banding telah menyetujui objek PPN JKPLN adalah sebesar Rp93.815.326,00, sehingga yang menjadi sengketa DPP PPN JKPLN adalah sebesar Rp133.128.644,00;
bahwa yang menjadi sengketa DPP PPN JKPLN sebesar Rp133.128.644,00 saat ini dikarenakan Terbanding menganggap bahwa atas transaksi pembayaran sebesar Rp133.128.644,00 kepada PT. G4S Cash Services merupakan sebagai pembayaran kepada subjek pajak luar negeri.
bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung berupa dokumen Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-barang berharga No. 1020/Cash-Agro/XII/06 tanggal 20 Desember 2006 terkait jasa pengamanan pengiriman uang Securicor yang dilakukan oleh PT. G4S Cash Services (d/h PT. Securicor Indonesia) tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (3) UU KUP data tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa PT. G4S Cash Services yang sebelumnya bernama PT.
Securicor Indonesia sesuai Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, SH sebagai pengganti dari Notaris Sutjipto, SH Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2005 serta berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7-03047 HT.01.04-TH.2006 tanggal 28 November 2006 memutuskan menyetujui Perubahan Anggaran Dasar PT. G4S Cash Services dengan NPWP 01.070.806.3-058.000 adalah berkedudukan di Jakarta;
bahwa Terbanding seharusnya mengetahui bahwa badan usaha berbentuk PT. (Perseroan Terbatas) adalah badan yang dibentuk di Indonesia sesuai Undang- Undang Perseroan Terbatas yang sudah jelas bukan subjek pajak luar negeri, dan Terbanding dapat melakukan penelitian sendiri pada Master File Terbanding;
bahwa dari keterangan maupun bukti-bukti pendukung yang dikemukakan Pemohon Banding terkait transaksi pembayaran kepada PT. G4S Cash Services (jasa securicor), Majelis menilai terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa PT. G4S Cash Services (d/h PT. Securicor Indonesia) bukan Subyek Pajak Luar Negeri melainkan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berkedudukan di Jakarta dengan NPWP: 01.070.806.3-058.000, dengan demikian atas transaksi tersebut tidak terutang obyek PPN JKPLN;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN JKPLN atas pembayaran kepada PT. G4S Cash Services (jasa securicor) sebesar Rp133.128.644,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp143.624.260,00, koreksi atas transaksi SWIFT sebagai obyek DPP PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp10.495.616,00 tetap dipertahankan, sedangkan. atas transaksi dengan PT. G4S Cash Services (d/h PT. Securicor Indonesia) sebesar Rp. 133.128.644,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
MENIMBANG
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp226.943.970,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp133.128.644,00
DPP PPN menurut Majelis Rp93.815.326,00
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp226.943.970,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp133.128.644,00
DPP PPN menurut Majelis Rp93.815.326,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-311/WPJ.04/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00025/277/08/062/10 tanggal 31 Desember 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-311/WPJ.04/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00025/277/08/062/10 tanggal 31 Desember 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp93.815.326,00
Pajak Keluaran Rp9.381.533,00
PPN Yang Dapat Diperhitungkan Rp0,00
Jumlah PPN yang kurang bayar Rp9.381.533,00Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp4.315.505,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp13.697.038,00
Pajak Keluaran Rp9.381.533,00
PPN Yang Dapat Diperhitungkan Rp0,00
Jumlah PPN yang kurang bayar Rp9.381.533,00Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp4.315.505,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp13.697.038,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,