Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48741/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48741/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48741/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp408.746.175,00; bahwa yang terbukti menjadi sengketa Kredit Pajak adalah sebesar Rp894.584.427,00 yang terdiri dari : Pajak Masukan Konfirmasi negatif Rp 25.480.000,00, Pemanfaatan Jasa/Barang Kena Pajak tidak berujud dari luar daerah pabean Rp869.104.427,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp408.746.175,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan sebesar Rp4.904.953.284,00 yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT Ultramos Jaya. Koreksi Pemeriksa untuk Masa Pajak Desember 2008 dilakukan dengan membagi rata jumlah hasil ekualisasi sebesar Rp4.904.953.284,00 tersebut ke masing-masing Masa Pajak di tahun 2008 menjadi Rp408.746.175,00 per Masa Pajak;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa retur penjualan seharusnya dapat dikurangkan dari nilai penjualan Pemohon Banding dan dasar pengenaan PPN tahun pajak 2008 karena merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang wajar, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, serta didukung dengan bukti-bukti pembatalan penjualan yang memadai;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp408.746.175,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT Ultramos Jaya karena retur penjualan tersebut tidak didukung dengan bukti Nota Retur pada saat pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keseluruhan transaksi pengembalian barang tersebut telah didukung dengan dokumen legal berupa perjanjian sehubungan pemutusan kontrak dengan PT Ultramos Jaya dan dokumen pendukung lainnya berupa retur penjualan/nota retur, kertas kerja akuntan publik independen, bukti pengiriman/penerimaan barang dan jurnal akun persediaan;
bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 tersebut merupakan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa retur penjualan sebesar tersebut tidak didukung dengan dokumen pengiriman barang, bukti penerimaan barang, laporan gudang, dan surat jalan, serta didalam Laporan keuangan yang telah diaudit tidak ditemukan Jurnal Koreksi didalam persediaan dan Penjualan;
bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan, diketahui bahwa pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2009 berkaitan dengan retur tersebut dilakukan setelah terbit SKPKB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00025/206/08/052/10 tanggal 22 April 2010 yang mengoreksi retur penjualan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Retur yang terjadi dalam tahun 2009 sesuai kelaziman pencatatan, seharusnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi retur tersebut;
bahwa berdasarkan surat nomor 01/UJ-Termonation/vi/08 tanggal 2 Juni 2008 diketahui Pemohon Banding tidak memperpanjang perjanjian distribusi dengan PT Ultramos Jaya dan meminta PT Ultramos Jaya mengembalikan produk yang sudah dibeli paling lambat 2 Januari 2009;
bahwa sesuai dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualan sebesar Rp617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No 010.000.0800000039 ada pengurangan penjualan sebesar Rp4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbukti sebesar Rp4.904.853.284 pada bulan Desember;
bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp23.044.980.322,00 diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2009 dan atas retur tersebut Pemohon Banding telah melaporkan melalui Pembetulan ke 2 SPT PPN Masa Januari 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis memutuskan bahwa atas koreksi retur pada bulan Desember 2008 sebesar Rp408.746.175,00 tidak dapat dipertahankan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian tanggal penerbitan faktur pajak yaitu antara tanggal faktur pajak yang diakui Pemohon Banding dalam SPT-nya, tanggal yang tertera dalam asli faktur Pajak dan tanggal faktur pajak sesuai hasil klarifikasi, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa penerbitan faktur pajak tersebut tidak bisa diyakini keabsahannya. Oleh karena itu, maka tidak dapat dibuktikan bahwa PKP Penjual telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi positif PPN Masukan yang konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp13.836.955,00 dapat dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas PPN Masukan tersebut telah dibayarkan kepada PKP Penjual. Pemohon Banding telah dan akan memberikan bukti atas pembayaran PPN Masukan yang dikoreksi tersebut untuk membuktikan bahwa atas PPN Masukan tersebut telah benar-benar dibayarkan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp25.480.000,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “;
bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (‘Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa :a) Faktur Pajak #010.08.00000166 tanggal 22 Des 2008 a.n. PD. Sunjaya – Seng Siauw Nam, jurnal SAP, bukti bayar berupa rekening Koran.b) Faktur Pajak #010.08.00000075 tanggal 26 Des 2008 a.n. CV. Kemajuan, jurnal SAP, bukti bayar berupa rekening Koran.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp25.480.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh pihak Terbanding yang mengakui hanya sebagian kecil biaya royalti yang sebenarnya dibayarkan ke SCJ berdasarkan sebagian kecil nilai penjualan Perusahaan dan tidak mengakui penjualan yang dilakukan melalui PT Ultramos Jaya (“UJ”) sebagai dasar dalam perhitungan royalti. Sebagaimana yang diutarakan dalam surat banding, UJ adalah merupakan distributor eksklusif dari Pemohon Banding dimana produk yang dihasilkan Perusahaan hanya dapat dijual ke konsumen akhir di Indonesia dengan perantara UJ sebagai distributor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia. Setiap hak dan kewajiban sehubungan dengan pemberian lisensi dari SCJ kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dan teknologi milik SCJ adalah tetap merupakan hak dan kewajiban yang melekat pada Pemohon Banding. Sebagai pihak yang melakukan keseluruhan proses produksi, distribusi dan penjualan produk,
Perusahaan secara kontraktual diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada SCJ dalam bentuk royalti yang dihitung dari penjualan yang dilakukan di Indonesia yang termasuk penjualan melalui UJ;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp1.870.918.088,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp1.870.918.088,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
MENIMBANG
DPP PPN menurut Terbanding Rp80.829.142.985,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp408.746.175,00
DPP PPN menurut Majelis Rp80.420.396.810,00
DPP PPN menurut Terbanding Rp80.829.142.985,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp408.746.175,00
DPP PPN menurut Majelis Rp80.420.396.810,00
MENIMBANG
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp10.586.865.274,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp25.480.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp10.612.345.274,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp10.586.865.274,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp25.480.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp10.612.345.274,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1555/WPJ.07/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00493/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00111/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 12 Mei 2011 atas nama : PT.XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor Rp9.928.090.752,00
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp70.492.306.058,00
Jumlah Rp80.420.396.810,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp7.049.230.606,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp10.612.345.274,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp3.563.114.668,00
Dikompensasikan kemasa pajak berikutnya Rp4.493.981.258,00
PPN yang kurang dibayar Rp 930.866.590,00
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1555/WPJ.07/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00493/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00111/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 12 Mei 2011 atas nama : PT.XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor Rp9.928.090.752,00
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp70.492.306.058,00
Jumlah Rp80.420.396.810,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp7.049.230.606,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp10.612.345.274,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp3.563.114.668,00
Dikompensasikan kemasa pajak berikutnya Rp4.493.981.258,00
PPN yang kurang dibayar Rp 930.866.590,00