Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48734/PP/M.VI/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48734/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp408.746.175,00; bahwa yang terbukti menjadi sengketa Kredit Pajak adalah sebesar Rp952.155.245,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp408.746.175,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan sebesar Rp4.904.953.284,00 yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT Ultramos Jaya. Koreksi Pemeriksa untuk Masa Pajak Mei 2008 dilakukan dengan membagi rata jumlah hasil ekualisasi sebesar Rp4.904.953.284,00 tersebut ke masing-masing Masa Pajak di tahun 2008 menjadi Rp408.746.175,00 per Masa Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa retur penjualan seharusnya dapat dikurangkan dari nilai penjualan Pemohon Banding dan dasar pengenaan PPN tahun pajak 2008 karena merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang wajar, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, serta didukung dengan bukti-bukti pembatalan penjualan yang memadai;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei sebesar Rp408.746.175,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT Ultramos Jaya karena retur penjualan tersebut tidak didukung dengan bukti Nota Retur pada saat pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keseluruhan transaksi pengembalian barang tersebut telah didukung dengan dokumen legal berupa perjanjian sehubungan pemutusan kontrak dengan PT Ultramos Jaya dan dokumen pendukung lainnya berupa retur penjualan/nota retur, kertas kerja akuntan publik independen, bukti pengiriman/penerimaan barang dan jurnal akun persediaan;
bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 tersebut merupakan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa retur penjualan sebesar tersebut tidak didukung dengan dokumen pengiriman barang, bukti penerimaan barang, laporan gudang, dan surat jalan, serta didalam Laporan keuangan yang telah diaudit tidak ditemukan Jurnal Koreksi didalam persediaan dan Penjualan;
bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan, diketahui bahwa pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2009 berkaitan dengan retur tersebut dilakukan setelah terbit SKPKB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00025/206/08/052/10 tanggal 22 April 2010 yang mengoreksi retur penjualan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Retur yang terjadi dalam tahun 2009 sesuai kelaziman pencatatan, seharusnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi retur tersebut;
bahwa berdasarkan surat nomor 01/UJ-Termonation/vi/08 tanggal 2 Juni 2008 diketahui Pemohon Banding tidak memperpanjang perjanjian distribusi dengan PT Ultramos Jaya dan meminta PT Ultramos Jaya mengembalikan produk yang sudah dibeli paling lambat 2 Januari 2009;
bahwa sesuai dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualan sebesar Rp617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No 010.000.0800000039 ada pengurangan penjualan sebesar Rp4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbukti sebesar Rp4.904.853.284 pada bulan Desember;
bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp23.044.980.322,00 diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2009 dan atas retur tersebut Pemohon Banding telah melaporkan melalui Pembetulan ke 2 SPT PPN Masa Januari 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis memutuskan bahwa atas koreksi retur pada bulan Mei 2008 sebesar Rp408.746.175,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 952.155.245,00 merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh pihak Terbanding yang mengakui hanya sebagian kecil biaya royalti yang sebenarnya dibayarkan ke SCJ berdasarkan sebagian kecil nilai penjualan Perusahaan dan tidak mengakui penjualan yang dilakukan melalui PT Ultramos Jaya (“UJ”) sebagai dasar dalam perhitungan royalti. Sebagaimana yang diutarakan dalam surat banding, UJ adalah merupakan distributor eksklusif dari Pemohon Banding dimana produk yang dihasilkan Perusahaan hanya dapat dijual ke konsumen akhir di Indonesia dengan perantara UJ sebagai distributor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia. Setiap hak dan kewajiban sehubungan dengan pemberian lisensi dari SCJ kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dan teknologi milik SCJ adalah tetap merupakan hak dan kewajiban yang melekat pada Pemohon Banding. Sebagai pihak yang melakukan keseluruhan proses produksi, distribusi dan penjualan produk, Perusahaan secara kontraktual diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada SCJ dalam bentuk royalti yang dihitung dari penjualan yang dilakukan di Indonesia yang termasuk penjualan melalui UJ;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp952.155.245,00 karena merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN JLN seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas karena PPN yang telah dibayarkan atas biaya-biaya sehubungan dengan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean Indonesia berupa royalti dan jasa seharusnya dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena biaya-biaya terkait mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp952.155.245,00, terdiri dari 2 koreksi yaitu sebesar Rp657.375.012,00 yang merupakan koreksi biaya royalty dan sebesar Rp294.780.233,00yang merupakan pemanfaatan jasa luar negeri didalam daerah pabean;
bahwa atas koreksi sebesar Rp657.375.012,00 adalah merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN;
bahwa koreksi atas royalty dan jasa teknik luar negeri sebesar Rp657.375.012,00 berkaitan dengan PPh Badan dan dalam putusan tentang Royalti dan Deviden pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tersebut, Majelis telah memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, oleh karena itu biaya Royalti dan Deviden sebesar Rp657.375.012,0 tersebut tidak ada, dengan demikian sejalan dengan itu Majelis berpendapat juga tidak terdapat PPN Jasa Luar Negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan Pajak Masukannya tidak ada sehingga Majelis memutuskan koreksi Terbanding sebesar Rp657.375.012,00 tetap dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp294.780.233,00 merupakan pembayaran gaji salah satu karyawan dimana biaya gaji tersebut telah dibayar terlebih dahulu oleh afiliasi luar negeri untuk kemudian ditagih kembali (dalam bentuk reimbursement) kepada perusahaan, sehingga Majelis berpendapat atas pembayaran gaji bukan merupakan objek PPN Luar negeri oleh sebab itu Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi sebesar Rp294.780.233,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp952.155.245,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Mei 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp1.925.008.544,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
MENIMBANG
DPP PPN menurut Terbanding Rp99.132.760.577,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp408.746.175,00
DPP PPN menurut Majelis Rp98.724.014.402,00
MENIMBANG
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp8.502.823.452,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp0,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp8.502.823.452,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1208/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00501/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010 atas nama : PT XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor Rp13.014.326.391,00
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp85.709.688.011,00
Jumlah Rp98.724.014.402,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp8.570.968.801,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp8.502.823.452,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp68.145.349,00
Dikompensasikan kemasa pajak berikutnya Rp884.009.896,00
PPN yang kurang dibayar Rp952.155.245,00
Sanksi administrasi :
– Pasal 13 ayat (2) KUP Rp29.983.953,00

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: