Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48232/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48232/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48232/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) :
– Menurut Terbanding Rp162.423.985,00
– Menurut Pemohon Banding Rp0,00
Selisih Rp162.423.985,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
– Menurut Terbanding Rp132.530.894,00
– Menurut Pemohon Banding Rp133.057.894,00Selisih Rp527.000,00
Koreksi DPP PPN sebesar Rp162.423.985,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) :
– Menurut Terbanding Rp162.423.985,00
– Menurut Pemohon Banding Rp0,00
Selisih Rp162.423.985,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
– Menurut Terbanding Rp132.530.894,00
– Menurut Pemohon Banding Rp133.057.894,00Selisih Rp527.000,00
Koreksi DPP PPN sebesar Rp162.423.985,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-678/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan barang kena pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terhadap koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp162.423.985,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan BKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa koreksi senilai Rp162.423.985,00 tersebut terdiri dari 5 mutasi kredit rekening koran, yaitu:1. Rekening koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp1.600.000,-2. Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp134.198.985,-3. Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp20.000.000,-4. Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp500.000,-5. Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp6.125.000,-
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp1.600.000,00
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT Mujur Lestari untuk pembayaran biaya operasional PT Mujur Lestari di Medan, data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT Mujur Lestari, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT Mujur dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp1.600.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT Mujur Lestari ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT Mujur Lestari di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT Mujur Lestari merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp1.600.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp134.198.985,00
bahwa menurut Pemohon Banding atas mutasi pada Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 107-0000092082 sebesar Rp134.198.985,00 tidak terjadi pada Tahun 2008, sedangkan Terbanding juga tidak memberikan bukti yang menjadi dasar koreksinya;
bahwa Majelis melakukan penelusuran atas Rekening Koran Nomor 107-0000092082 untuk Tahun 2008 dan tidak ditemukan mutasi kredit sebesar Rp134.198.985,00, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap mutasi kredit Rekening Koran sebesar Rp134.198.95,00 tidak dapat dipertahankan;
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0044557777 sebesar Rp20.000.000,00
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat adanya bukti peminjaman dari Yahya kepada Pemohon Banding dan juga tidak terdapat adanya bukti pembayaran dari Yahya kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan penyetoran Bapak Yahya sebagai pembayaran cicilan pinjaman ke IX, dengan total pinjaman seluruhnya Rp 20.000.000,00 dan data dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan dan Bukti Biaya Notaris yang dibebankan kepada Bpk Yahya, Aplikasi perintah bayar internal, Bukti setoran Pemohon Banding ke Bpk Yahya, Rekening Koran dan bukti- bukti pencatatan lainnya;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp20.000.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pembayaran cicilan Bpk Yahya atas pinjaman ke Pemohon Banding melalui rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-4455777-7;
bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp20.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0044557777 sebesar Rp500.000,00
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat adanya bukti peminjaman dari DT Suhadi kepada Pemohon Banding dan juga tidak terdapat adanya bukti pembayaran dari DT Suhadi kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan potongan atas pinjaman Bpk DT Suhadi yang kemudian disetorkan ke Rekening milik Pemohon Banding dan data dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu Surat Permohonan Pinjaman Bpk Suhadi sebesar Rp20.000.000 dengan cicilan 24 kali atau Rp500.000/bulan, Bukti setoran Pemohon Banding ke Bpk Suhadi, Rekening Koran dan bukti-bukti pencatatan lainnya;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp500.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan potongan pinjaman Bpk Suhadi atas pinjaman ke Pemohon Banding melalui rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-4455777-7;
bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp500.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0044557777 sebesar Rp6.125.000,00
bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan ledger kas besar kebun (Acc no. 111201) yang menunjukan bahwa telah terjadi pengeluaran uang pada 26-12-2008 dan Pemohon Banding juga tidak menyerahkan buku besar Bank Mandiri (Acc No. 111308), sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa uang masuk berasal dari kas besar kebun;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan setoran tunai dari Pemohon Banding di Rantau Prapat ke Rekening Pemohon Banding untuk pinjaman karyawan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari Pemohon Banding, dan Pencatatan Pengeluaran Kas;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp6.125.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan penyetoran tunai dari Pemohon Banding di Rantau Prapat ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-4455777-7, dana tersebut merupakan dana untuk pinjaman karyawan;
bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp6.125.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp162.423.985,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp527.000,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap syarat formal Faktur Pajak Masukan berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menunjukkan bahwa Faktur Pajak nomor : 010.000.09.0000192 senilai Rp132.000 tidak cacat;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut karena sesuai dengan Pasal 13 UU PPN untuk transaksi penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean, kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut berada di pundak pihak yang menyerahkan BKP/JKP. Dalam hal ini, Wajib Pajak sebagai pembeli BKP/JKP hanya dikenai kewajiban untuk membayar PPN yang terutang kepada penjual dan menerima Faktur Pajak dari penjua sebaga bukti pembayaran PPN;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Desember 2008 diketahui koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp132.000,00 adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sarana Terminal Jaya sebesar Rp132.000,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-08.00000192 anggal 29 Nopember 2008 yang diterbitkan oleh PT Sarana Terminal diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Alumunium Sulphat (Tawas) dengan harga sebesar Rp1.320.000,00 dan PPN sebesar Rp132.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Nota Permintaan Barang yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan permintaan barang kepada PT Sarana Terminal, berupa Alumunium Sulphat (Tawas) sebanyak 8 zak dengan perincian harga Rp1.320.000,00, ditambah PPN 10% sebesar Rp132.000,00 sehingga total seluruhya sebesar Rp1.452.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Delivery Order (Surat Pengantar Barang) dari PT Sarana Terminal Nomor : 193/SPB-HF/XI/08 tanggal 25 November 2008 diketahui PT Sarana Terminal mengirimkan barang berupa berupa Alumunium Sulphat (Tawas) sebanyak 8;
bahwa berdasarkan bukti Sales Invoice (Faktur) Nomor : 187/F-STJ/M/XI/2008 26 November 2008 yang diterbitkan oleh PT Sarana Terminal diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Alumunium Sulphat (Tawas) sebesar Rp1.452.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Transfer dari Bank Mandiri tanggal 16 Januari 2009, terdapat bukti transfer dari Pemohon Banding kepada PT Sarana Terminal Jaya (Rek Mandiri cab. Stabat Nomor : 0280042619) sebesar Rp1.452.000,00 untuk pembayaran pembelian Alumunium Sulphat (Tawas);
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp132.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp132.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Pajak Masukan Rp395.000,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi ini karena PPN (PM) yang dibayarkan/dikeluarkan adalah untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga PM tersebut seharusnya dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN dan peraturan terkait lainnya;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp395.000,00, Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”.
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”.
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit
atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp395.000,00 yaitu atas pembelian a-ally (obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp395.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan seluruhnya sebesar Rp527.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
1.
|
DPP PPN
|
162.426.985,00
|
0,00
|
2.
|
Pajak Masukan
|
527.000,00
|
0,00
|
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp162.426.985,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp162.426.985,00
DPP PPN menurut Majelis Rp0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp132.530.894,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp527.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp133.057.894,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp162.426.985,00
DPP PPN menurut Majelis Rp0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp132.530.894,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp527.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp133.057.894,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-142/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00059/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-142/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00059/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
|
||
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp.
|
0,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
|
Rp.
|
0,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
133.057.894,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp.
|
(133.057.894,00)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
133.057.894,00
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
Sanksi Administrasi Rp0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00