Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48874/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48874/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48874/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00171/207/08/543/11 tanggal 06 Juli 2011;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP 796/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 (diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012) yang “menolak” permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00171/207/08/543/11 tanggal 06 Juli 2011 untuk PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, yang dipertegas lagi dengan ketentuan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding divisi sarung tangan yang berlokasi di Sleman kepada divisi kulit yang berlokasi di Bantul berupa bahan pembantu kulit (chemical) merupakan penyerahan pusat ke cabang yang terutang PPN karena pada saat itu Pemohon Banding belum memiliki ijin pemusatan tempat pajak terutang;
barang koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding berasal dari:- Koreksi Peredaran Usaha sesuai hasil penelitian atas PPh Badan;- Penyerahan pusat ke cabang atas bahan pembantu kulit (chemical); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00171/207/08/543/11 tanggal 06 Juli 2011;
bahwa Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap alasan-alasan Banding dari Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan Banding atas sengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan:
1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 tahun. Dengan demikian, nilai sengketa per bulan adalah Rp134.916.044.975,00 – Rp109.512.850.799,00 = Rp25.403.194.176,00/ 12 bulan = Rp2.116.932.848,00; 2) Penyerahan Pusat ke Cabang yang menjadi objek PPN; bahwa dari perhitungan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat:
bahwa alasan Pemohon Banding yang tercantum dalam Surat Banding PPN Masa Pajak Januari 2008 mengikuti alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan Banding;
bahwa Majelis tidak mengetahui nilai sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding mengajukan Banding atas DPP PPN berdasarkan Peredaran Usaha, sedangkan DPP PPN yang menjadi koreksi Terbanding terdiri dari:DPP PPN ekspor,DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri, DPP PPN yang PPNnya tidak dipungut;
bahwa nilai koreksi yang tercantum dalam SKPKB dan Keputusan Keberatan untuk tiap masa berbeda-beda;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis tidak mengetahui objek sengketa secara rinci sehingga Majelis berkesimpulan alasan pengajuan Banding menjadi tidak jelas dengan demikian Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pendapat Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36080/PP/M.XI/10/2012 dan Putusan Nomor: Put.31362/PP/M.VI/16/2011 yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan merupakan kasus yang berbeda dengan sengketa ini sehingga tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor:113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut: bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM melakukan penelitian terhadap Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 untuk menentukan objek Banding dan alasan Banding;
A. Aspek Formal
bahwa Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-796/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012 masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding, yaitu KEP-796/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu:
Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif Terbanding, maka penghitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor:113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor:113/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00171/207/08/543/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00171/207/08/543/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00525/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 05 Desember2013, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan PaniteraPengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.