Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48151/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48151/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48151/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp370.242.963,00 yang merupakan Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp370.242.963,00 yang merupakan Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan formula tersebut, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp373.990.877,00 / Rp228.748.222.418,00 x Rp370.242.963,00 = Rp605.327,00 karena X yaitu jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan untuk PT Sime Indo Agro Tahun/Masa pajak Juli-Desember 2008 adalah Rp373.991.877,00 sesuai Audit Report dan tidak ada koreksi penjualan TBS sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: 215II1/WPJ.07.KP.0605/2011;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding sebesar Rp370.242.963,00;
bahwa kebun Pemohon Banding menghasilkan bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment), hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan data-data pendukung berupa Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Keberatan;
bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa TBS yang dihasilkan tersebut akan diproses lagi menjadi produk CPO dan IKS dan penjualan Pemohon Banding berupa CPO dan IKS adalah terutang PPN, sehingga Pasal 2 pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tersebut tidak bisa diterapkan karena Pemohon Banding merupakan industri terpadu pengolahan kelapa sawit;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa produk utama adalah CPO dan IKS, sedangkan penjualan TBS hanya terjadi 1 (satu) kali yaitu tanggal 31 Januari 2009 karena jalan dari kebun ke mill rusak, sehingga terpaksa dibawa ke PT. Mitra Austral Sejahtera agar bisa diolah karena terlanjur dipanen;
bahwa tidak ada tujuan Pemohon Banding untuk secara khusus menjual TBS, hal tersebut semata-mata dilakukan karena adanya kerusakan jalan tersebut yang merupakan faktor force majeur yang bukan merupakan faktor kesengajaan, sehingga untuk mempertahankan nilai ekonomisnya Pemohon Banding menjual kepada pihak lain;
bahwa untuk masa Juli sampai dengan Desember 2008 sendiri, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS sama sekali;
bahwa perincian penjualan Pemohon Banding untuk periode Juli – Desember 2008 adalah sebagai berikut :
CPO Rp 83.349.755.824,00 Palm Kernel Rp 12.766.156.713,00 FFB/TBS Rp 0,00 Total Penjualan Juli-Desember 2008 Rp 96.115.912.537,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung kebenaran alasan permohonan bandingnya tersebut berupa :
Laporan Perincian Saldo per tanggal 31 Desember 2008, Rekapitulasi Penjualan IKS sampai dengan Faktur tahun 2008, Rekapitulasi Penjualan CPO sampai dengan Faktur tahun 2008;
bahwa berdasarkan uraian keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta pemeriksaan atas data-data serta bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terintegrasi, yang dalam usahanya mempunyai dua unit usaha yaitu Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit;
bahwa walaupun terdapat dua unit usaha, namun kedua unit usaha tersebut bukanlah merupakan suatu entitas yang terpisah karena tidak memiliki NPWP dan NPPKP yang berbeda dan selain hasil dari unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit berupa TBS akan diolah secara intern oleh unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk menghasilkan CPO dan IKS yang merupakan produk akhir dari Pemohon Banding dan dijual kepada konsumen di luar;
bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding bukanlah TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan CPO dan IKS yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa untuk memproduksi CPO dan IKS tersebut Pemohon Banding memerlukan bahan baku dan bahan pembantu yang antara lain berupa pupuk untuk tanaman kelapa sawitnya, dimana atas pembelian pupuk tersebut terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk tersebut dapat dikreditkan karena pupuk tersebut digunakan untuk menghasilkan CPO dan IKS yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
bahwa dalam persidangan juga diperoleh fakta bahwa selain melakukan penjualan CPO dan IKS, Pemohon Banding juga melakukan penjualan TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai kepada perusahaan lain, dikarenakan adanya kerusakan jalan yang mengakibatkan terhambatnya pengiriman TBS dari kebun ke pabrik, sehingga diserahkan kepada pihak lain supaya tidak terbuang percuma;
bahwa jumlah penyerahan TBS dilakukan hanya satu kali untuk masa Januari 2009, sedangkan untuk masa Juli sampai dengan Desember 2008, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain sama sekali;
bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2 mengatur sebagai berikut:
“bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menghitung secara proporsional Pajak Masukan atas pembelian pupuk yang merupakan bahan pembantu yang digunakan untuk memproduksi baik TBS maupun CPO dan IKS;
bahwa rumus untuk menghitung Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000 adalah sebagai berikut :
X x PM Y Dengan ketentuan bahwa:X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bahwa berdasarkan data dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui perincian peredaran usaha Pemohon Banding pada periode Juli sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut :
CPO Rp 83.349.755.824,00 Palm Kernel Rp 12.766.156.713,00 FFB/TBS Rp 0,00 Total Penjualan Juli-Desember 2008 Rp 96.115.912.537,00 bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:Rp 0,00 x Rp 2.626.454.380,00 = Rp 0,00Rp96.115.912.537,00.
bahwa berdasarkan perhitungan di atas dapat diketahui bahwa seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan atas pemeliharaan kebun yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp0,00 dan bukan Rp370.242.963,00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding berupa Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun sebesar Rp370.242.963,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, peraturan perundangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, peraturan perundangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut :
Penyerahan yang dipungut PPN cfm. Surat Keputusan Terbanding Rp89.876.995.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.987.699.500,00
Pajak yang bisa diperhitungkan:Pajak Masukan cfm. Keputusan Terbanding Rp 8.638.324.472,00
Koreksi dibatalkan Rp 370.242.963,00
Pajak Masukan hasil banding Rp 9.008.567.435,00
Jumlah Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar (Rp 20.867.935,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 20.867.935,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.987.699.500,00
Pajak yang bisa diperhitungkan:Pajak Masukan cfm. Keputusan Terbanding Rp 8.638.324.472,00
Koreksi dibatalkan Rp 370.242.963,00
Pajak Masukan hasil banding Rp 9.008.567.435,00
Jumlah Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar (Rp 20.867.935,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 20.867.935,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 0,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1398/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli – Desember 2008 Nomor: 00142/207/08/058/11 tanggal 29 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
Penyerahan yang dipungut PPN cfm. Surat Keputusan Terbanding Rp89.876.995.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.987.699.500,00
Pajak yang bisa diperhitungkan Rp 9.008.567.435,00
Jumlah Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) bayar (Rp 20.867.935,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 20.867.935,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 0,00
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1398/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli – Desember 2008 Nomor: 00142/207/08/058/11 tanggal 29 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
Penyerahan yang dipungut PPN cfm. Surat Keputusan Terbanding Rp89.876.995.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.987.699.500,00
Pajak yang bisa diperhitungkan Rp 9.008.567.435,00
Jumlah Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) bayar (Rp 20.867.935,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 20.867.935,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2013, berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00185/PP/PM/II/2013 tanggal 22 Februari 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M. R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M. R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,