Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47902/PP/M.XIV/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47902/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak sebesar Rp.937.417.491,00, dimana jumlah kredit pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.661.444.660,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.724.027.169,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 937.417.491,00, karena dalam faktur pajak tersebut tidak mencantumkan nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang merupakan syarat formal pembuatan faktur pajak standar, sehingga dikoreksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN tahun 2000;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, Pemohon Banding berhak memperhitungkan Pajak Masukan atas semua PPN yang Pemohon Banding bayar atas pembelian sebesar Rp. 934.417.491,00;
  • bahwa PPN yang Pemohon Banding bayar atas pernbelian dari PKP penjual tersebut sebesar Rp. 937.417.491,00 dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan karena PPN yang telah dibayar tidak termasuk dalam kategori yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a sampai dengan i Undang-undang PPN;
  • bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp. 937.417.491,00 merupakan faktur pajak yang diterima dari PT Schering Plough terkait dengan pembelian barang yaitu jasa impor barang jadi, serta jasa manajemen yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
  • bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN masukan tersebut benar-benar telah dibayar kepada penjual, dan faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual adalah asli dan sah serta BKP/JKP benar telah Pemohon Banding terima;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap sengketa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 937.417.491,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, yang terdiri dari 3 fatur pajak yakni sebagai berikut:
No. 
Faktur Pajak
Narna WP Pemberi Jasa Kena Pajak
PPN Masukan (Rp) 
1.
010-000-0800000021
PT Schering -Plough Indonesia, Tbk 01.001.702.8-054.000
882.157.491
2.
010-000-0800000020
PT Schering -Plough Indonesia, Tbk 01.001.702.8-054.000
9.210.000
3.
010-000-0800000015
PT Schering -Plough Indonesia, Tbk 01.001.702.8-054.000
46.050.000
TOTAL
937.417.491
bahwa alasan koreksi Terbanding adalah karena Faktur Pajak tidak memenuhi syarat Pasal 9 ayat (8) huruf f yang mengacu pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN karena menurut Terbanding faktur pajak tidak diisi nama BKP/JKP yang diserahkan sebagaimana tercantum dalam perjanjian “Inventory Purchase Agreement” antara Pemohon Banding dan PT. Schering – Plough Indonesia, Tbk tanggal 30 Desember 2008 dimana dalam appendix 1 tercantum 36 (tiga puluh enam) jenis barang yang akan diperjual belikan diantara kedua perusahaan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan faktur pajak tersebut pada pihak penjual (pemberi jasa) yaitu PT Schering – Plough Indonesia, Tbk NPWP: 01.001.702.8-054.000 tidak dikoreksi oleh Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding: Terbanding tidak konsisten;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan selain syarat materi, dalam peraturan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan agar suatu Pajak masukan dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal;
bahwa pada Pasal 9 ayat 8 huruf (f) UU PPN berbunyi sebagai berikut:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagai mana diatur dalam ayat (2) bagipengeluaran untuk:a. ………f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);g. ……..h. ……..i. ……..
bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang berkaitan dengan Pasal 9 ayat (8) tersebut adalah aturan mengenai persyaratan formal faktur pajak agar dapat dikreditkan yaitu:
Pasal 13(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa selain syarat tersebut, faktur pajak harus diisi secara jelas, lengkap, dan benar dengan penjelasan mengenai benar, jelas dan lengkap yaitu:
a.benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. lengkap adalah semua kolom diisi dalam bahasa Indonesia;
c. jelas adalah jelas asal-usul BKP/JKP yang diserahkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Faktur Pajak nomor: 010-000-0800000020, 010-000-0800000021, dan 010-000-0800000015 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2008 atas nama PT Schering -Plough Indonesia dan berdasarkan penelitian terhadap SPT dimaksud, diketahui bahwa atas Faktur Pajak Nomor: 010-000-0800000020, 010-000-0800000021, dan 010-000-0800000015 telah dilaporkan dalam Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM sebagai Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak nomor: 010-000-0800000020, dan 010-000- 0800000015 terbukti:
a. terdapat Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak PT Schering -Plough Indonesia;
b. terdapat Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Pemohon Banding;
c.kolom Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga telah diisi oleh pihak PT Schering -Plough Indonesia;
d. terdapat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. tidak terdapat Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. terdapat Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. terdapat Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Rianto Kosasih, Direktur Keuangan PT Schering -Plough Indonesia);
bahwa kedua faktur tersebut telah diisi dengan benar dan lengkap pada setiap kolomnya sesuai ketentuan yang berlaku, oleh karenanya Majelis berpendapat Faktur Pajak nomor: 010-000- 0800000020 dan 010-000-0800000015 telah memenuhi persyaratan formal sebagai faktur pajak standar;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak nomor: 010-000-0800000021 terbukti Faktur pajak tersebut di dalam kolom jenis barang atau jasa hanya tertulis ” impor barang jadi ”tidak mencantum kan jenis barang, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian pengisian faktur pajak nomor: 010-000-0800000021 tidak diisi secara jelas, lengkap dan benar, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf (f) UU Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak masukan dalam faktur pajak tesebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bahwa Faktur Pajak Nomor: 010-000-0800000020 dan 010-000-0800000015 adalah faktur pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 8 huruf (f) jo Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2000, sedangkan untuk Faktur Pajak Nomor:010-000-0800000021 Majelis sependapat dengan Terbanding yaitu bahwa faktur pajak nomor: 010-000-0800000021 adalah termasuk dalam faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 8 huruf (f) jo Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 18 Tahun 200;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi atas kredit pajak untuk Faktur Pajak Nomor: 010-000-0800000021 sebesar Rp. 882.157.491,00 tetap dipertahankan dan untuk Faktur Pajak nomor 010-000-0800000020 sebesar Rp. 9.210.000,00 dan 010-000-0800000015 sebesar Rp. 46.050.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Kredit Pajak yang diperhitungkan adalah sebagaiman tercantum dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2008 sebesar Rp. 779.287.169,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
Kredit Pajak Menurut Terbanding Rp. 724.027.169,00
Koreksi kredit pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp. 55.260.000,00
Kredit Pajak Menurut Majelis Rp. 779.287.169,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2228/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00992/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2011, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
No. 
Uraian
Jumlah
1.
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dipungut PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a+b)
Rp. 4.902.727.562,00
Rp. 4.902.727.562,00
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d)
Rp. 490.272.756,00
Rp 779.287.169,00
Rp 779.287.169,00
(Rp. 288.514.413,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasi ke masa pajak berikutnya
Rp. 1.115.911.904,00
4.
PPN yang kurang dibayar
Rp. 882.657.491,00
5.
Sanksi Administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Rp. 882.657.491,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp. 1.765.314.982,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: