Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48166/PP/M.V/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48166/PP/M.V/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48166/PP/M.V/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 1.978.818.394,-, yaitu atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut;
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp986.302.187,00
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp986.302.187,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.978.818.394,- timbul dari pengujian arus uang yang terkait adanya penerimaan uang yang menurut Pemeriksa merupakan pelunasan piutang sebesar Rp4.572.897.552,-.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi atas peredaran usaha yang timbul atau tercatat disisi kredit Rekening Lippo Bank merupakan pelunasan dari penjualan tahun-tahun sebelumnya serta adanya pemindahbukuan antar rekening bank dan pinjaman kepada yang mempunyai hubungan istimewa dalam hal ini adalah pemegang saham yang tidak dikenakan imbalan bunga.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.978.818.394,- adalah koreksi positif terhadap peredaran usaha karena berdasarkan hasil pengujian arus uang (terdapat penjualan yang belum dIlaporkan oleh Pemohon Banding) dan tidak terlepas dari pemeriksaan sengketa PPh Badan Nomor : 15-056714-2008.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp1.978.818.394,- dengan alasan yang pada intinya bahwa mutasi kredit pada Rekening Koran Lippo dengan mata uang Rupiah merupakan pemindahbukuan dari Rekening Koran Lippo dalam mata uang Dollar AS dan terdapat setoran untuk hasil penjualan yang terjadi pada tahun 2007.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan SPT Masa PPNdiketahui bahwa jumlah peredaran usaha yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp. 1.978.818.394,- diperoleh dari selisih jumlah peredaran usaha pada masa Desember 2008 saja, sedangkan untuk masa Januari s.d November 2008 tidak terdapat selisih peredaran usaha, yang dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Peredaran usaha menurut SPT PPN masa Desember 2008 Rp.198.274.588,-
Peredaran usaha menurut SKP masa Desember 2008 Rp. 2.177.092.982,- Selisih peredaran usaha masa Desember 2008 Rp. 1.978.818.394,- bahwa berdasarkan dokumen-dokumen selama Januari – Desember 2008 seperti invoice, faktur, dan bukti pembayaran, menunjukkan bahwa total peredaran usaha cfm Pemohon Banding telah sesuai dengan SPT PPN 2008 yang telah Pemohon Banding sampaikan.
bahwa dalam persidangan, terhadap penghapusan piutang, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti berupa Surat Presiden Direktur PT. Starwin Indonesia, Surat Dewan Kurator/Pengurus KepaIlitan PT Koryo Indonesia, dan bukti setor pelunasan PT. Primarindo. Selain itu Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa kwitansi, invoice, faktur pajak penjualan tahun 2007, bukti setor Bank Lippo dan Rekening Koran Bank Lippo, yang berdasarkan hasil uji bukti dapat mendukung keberatan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding.
bahwa Terbanding dalam Berita Acara uji bukti hanya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan ledger piutang, tidak dapat meyakini bahwa transaksi tersebut berupa pinjaman, tidak ada bukti setor Bank.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan jumlah piutang akhir sebagaimana pengujian arus piutang yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :
Penerimaan Bank LIPPO
Perhitungan saldo akhir piutang adalah sbb :
bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding telah dapat membuktikan alasan keberatannya yang menyatakan tidak setuju atas koreksi DPP PPN terkait penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 1.978.818.394,-, sedangkan Terbanding dalam Berita Acara hasil uji bukti pada umumnya tidak membantah melainkan hanya memberi tanggapan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran transaksi yang terkait dengan koreksi dan beberapa pernyataan tidak ada bukti setor atas beberapa transaksi.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis meyakini bahwa koreksi atas peredaran usaha yang timbul atau tercatat disisi kredit Rekening Lippo Bank merupakan pelunasan dari penjualan tahun-tahun sebelumnya serta adanya pemindahbukuan antar rekening bank dan pinjaman kepada pemegang saham yang tidak dikenakan imbalan bunga.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 4 UU PPh serta pengujian arus uang sebesar Rp. 1.978.818.394,- tidak mempunyai alasan atau bukti yang kuat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1018/WPJ.07/2011 tanggal 27 AprIl 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00585/207/08/052/10 tanggal 26 AprIl 2010, dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1018/WPJ.07/2011 tanggal 27 AprIl 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00585/207/08/052/10 tanggal 26 AprIl 2010, dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut :
URAIAN
|
Jumlah (Rp)
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
–
|
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
103.508.651
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
94.765.937
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
198.274.588
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri
|
10.350.864
|
Dikurangi :
|
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
320.377
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
10.030.487
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
10.350.864
|
PPN yang kurang dibayar
|
0
|
Sanksi administrasi :
|
|
Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0
|
4. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, SE, SH, MSi, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagaiPaniteraPengganti
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, SE, SH, MSi, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagaiPaniteraPengganti
Putusan Nomor : Put-48166/PP/M.V/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 11 November 2013 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti