Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47289/PP/M.XVI/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-47289/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-47289/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp887.688.453,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa (Terbanding) berupa koreksi DPP PPN diperoleh berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penjualan local sebesar Rp194.557.878,00, penjualan maklon sebesar Rp300.675.068,00, penghasilan lain-lain sebesar Rp 8.000.000,00, penjualan barang sisa dan bahan sebesar Rp179.845.271,00 dan penjualan aktiva sebesar Rp707.843.182,00 yang sebagian belum dilaporkan sebagai penjualan local di SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008 sehingga koreksi DPP PPN dikoreksi sebesar Rp895.688.453,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa menyetujui atas dibatalkannya koreksi sebesar Rp8.000.000,00 tetapi tidak dapat menyetujui koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp887.688.453,00. Dan hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum menerima dasar dan rincian dari koreksi tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juli 2008 yang diperoleh berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penjualan lokal sebesar Rp194.557.878,00, penjualan maklon sebesar Rp300.675.068,00, penghasilan lain-lain sebesar Rp8.000.000,00, penjualan barang sisa dan bahan sebesar Rp179.845.271,00 dan penjualan aktiva sebesar Rp707.843.182,00. Dimana terdapat selisih pelaporan, penjualan lokal di SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 495.232.946,00 sehingga dikoreksi sebesar Rp895.688.453,00;
bahwa atas koreksi tersebut untuk penghasilan lain-lain sebesar Rp8.000.000,00 merupakan pembayaran deviden dari PT Spinindo Mitradaya, sehingga koreksi dibatalkan oleh Penelaah Keberatan, sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp887.688.453,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding belum menerima dasar dan rincian koreksi sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut. Sementara atas penjualan aktiva 16D, Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan dari DJP No.S-754/WPJ.20/KP.0708/2008 tanggal 9 Oktober 2008 atas penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan banding adalah sebesar Rp887.688.453,00 yang terdiri dari koreksi atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat, Penjualan Bahan & accesories sebesar Rp179.845.271,00, dan koreksi atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp707.843.182,00;
bahwa menurut dalil Terbanding dasar koreksi adalah hasil equalisasi penjualan yang dicatat dalam General Ledger dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2008, menunjukkan angka yang berbeda sebesar Rp887.688.458,00 yang dianggap belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Juli 2008, sehingga jumlah tersebut dikoreksi sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang terutang PPN yang kurang dilaporkan;
bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut, Majelis minta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti. Adapun Uji Bukti yang dilakukan oleh Terbanding bersama-sama dengan Pemohon Banding dapat dilaporkan sebagai berikut :
Menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp179.845.271,00
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 179.845.271,00 terdiri dari :Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat Rp6.871.817,00Penjualan Bahan & Accesories Sisa Rp172.973.454,00Jumlah Rp179.845.271,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa Ledger, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Penjualan, Kuintansi, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah Terima Barang, SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :bahwa atas transaksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp6.871.817,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Juli 2008 dan telah diterima pembayaran pada Masa Juli 2008, tidak dilaporkan oleh Pemohon
Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008;- Ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut :
bahwa Terbanding berpendapat, atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan Juli 2008 dan telah diterima pembayaran pada bulan Juli 2008, sesuai ketentuan tersebut diatas seharusnya terutang PPN pasa Masa Juli 2008 dan dilaporkan pada SPT Masa Juli 2008, namun berdasarkan fakta/bukti yang ada, atas penyerahan barang kena pajak berupa Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp6.871.817,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00, tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Juli 2008, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa atas koreksi positif DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp179.845.271,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPN dari Penjualan Barang Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa pajak Agustus 2008 dan atas koreksi negatif Masa Pajak Agustus 2008 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi;
bahwa Terbanding berpendapat koreksi sudah benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Koreksi Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp707.843.182,00
bahwa koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp 707.843.182,00 berasal dari pengujian arus uang dan di matchingkan dengan GL/Buku Besar Kas;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti penjualan aktiva berupa Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah Terima Barang, Kuitansi, Bukti Transfer, Bilyet Giro dan Standard Jurnal;
bahwa bukti penjualan aktiva tetap yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp647.400.000,00 terdiri dari :
Menurut Pemohon Banding
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp179.845.271,00
Koreksi Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp707.843.182,00
bahwa menurut Pemeriksa Pajak terdapat penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp707.843.182,00 pada Masa Juli yang belum dilaporkan pada SPT PPN Masa Juli 2008;
bahwa Penjualan aktiva tetap tersebut merupakan penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh antara kurun waktu tahun 1981 sampai dengan 1985;
bahwa berdasarkan laporan keuangan jumlah pendapatan atas penjualan aktiva (Akun # 91.07) adalah sebesar Rp631.631.818,00 bukan sebesar Rp707.843.182,00 sehingga selisih sebesar Rp76.211.364,00 Pemohon Banding belum mengetahui penjualan aktiva darimana;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena pajak pada tanggal 15 Maret 1985;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan penegasan dari Terbanding melalui KPP Madya Jakarta Timur Surat No.S-754/WPJ.20/KP.0708/2008 tanggal 9 Oktober 2008 mengenai penjelasan atas pertanyaan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui surat tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2008, yang isinya antara lain menegaskan bahwa:
bahwa berdasarkan uraian diatas, maka atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada bulan Juli 2008 tersebut tidak seharusnya terutang PPN;
bahwa dari penelusuran bukti dapat diketahui bahwa penjualan aktiva untuk bulan Juli 2008 yang tidak terutang PPN adalah sebesar Rp647.400.000,00 terdiri dari :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat :
koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp179.845.271,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis menilai koreksi sebesar Rp179.845.271,00 sesuai alat bukti penjualan barang jadi sisa dan cacat sebesar Rp 6.871.817,00, serta alat bukti penjualan bahan dan accesories sisa sebesar Rp172.973.454,00 terbukti telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008, atas penyerahan bulan Juli 2008 Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi Terbanding sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding atas penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi pada bulan Juli 2008 dilaporkan pada Masa Pajak Agustus 2008 yang digabungkan oleh Pemohon Banding penyerahan Juli 2008 dengan penyerahan Agustus 2008, seharusnya tidak dilakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak bulan Juli 2008 sebesar jumlah yang digabung dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008, dengan menerbitkan SKPKB melainkan dikenai sanksi administrasi berupa bunga dengan menerbitkan STP sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 14 Undang-Undang KUP;
bahwa Terbanding disamping menerbitkan menerbitkan SKPKB dimaksud untuk masa pajak Juli 2008 dan kemudian melakukan koreksi negatif DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar jumlah Rp179.845.271,00 dengan maksud membetulkan penerapan ketentuan perpajakan yang berlaku, menurut Majelis adalah keliru karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) a dan Pasal 14 ayat (1) c Undang-Undang KUP;
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telah melanggar batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang KUP yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran 15 Juli 2008 sampai dengan tanggal pembayaran Agustus 2008 yaitu 1 (satu) bulan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Pemohon Banding seharusnya dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dengan menerbitkan STP PPN Masa Pajak Juli 2008;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Penjualan Aktiva Tetap (Pasal 16D) sebesar Rp707.843.182,00
bahwa koreksi DPP PPN atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp 707.843.182,00 Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena disimpulkan telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis menilai sesuai alat bukti penjualan aktiva tetap terdiri dari :
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dasar koreksi Terbanding yang menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan barang-barang yang dijual sebesar Rp587.400.000,00 dan bus sebesar Rp60.000.000,00 dibeli sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena barang tersebut menurut bukti impor dan pembelian lokal terbukti dibeli pada tahun 1981, 1982, dan tahun 1984, sesuai dengan daftar aktiva tetap yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa Pemohon Banding terbukti dikukuhkan pada tanggal 15 Maret 1985, hal ini berarti setiap kewajiban PPN yang dipungut pihak PKP Penjual tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat Masa Pajak yang bersangkutan terjadi sebelum 15 Maret 1985, dan juga Pemohon Banding tidak berhak memungut PPN pada saat pembelian barang-barang tersebut. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan permohonannya;
bahwa dari koreksi Terbanding sebesar Rp707.843.182,00 menurut fakta persidangan koreksi terbukti sebesar Rp647.400.000,00 dan sebesar Rp60.443.182,00 tidak jelas sumber koreksinya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp60.443.182,00 bersifat kabur (obscuur libels);
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp707.843.182,00 dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-534/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00153/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-534/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00153/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
|
495.232.946
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
49.523.290
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
124.110.353
|
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
|
(74.587.063)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
74.587.063
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-534/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomo : 00153/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-534/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomo : 00153/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
|
495.232.946
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
49.523.290
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
124.110.353
|
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
|
(74.587.063)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
74.587.063
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0
|