Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47289/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-47289/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp887.688.453,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa (Terbanding) berupa koreksi DPP PPN diperoleh berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penjualan local sebesar Rp194.557.878,00, penjualan maklon sebesar Rp300.675.068,00, penghasilan lain-lain sebesar Rp 8.000.000,00, penjualan barang sisa dan bahan sebesar Rp179.845.271,00 dan penjualan aktiva sebesar Rp707.843.182,00 yang sebagian belum dilaporkan sebagai penjualan local di SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008 sehingga koreksi DPP PPN dikoreksi sebesar Rp895.688.453,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa menyetujui atas dibatalkannya koreksi sebesar Rp8.000.000,00 tetapi tidak dapat menyetujui koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp887.688.453,00. Dan hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum menerima dasar dan rincian dari koreksi tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juli 2008 yang diperoleh berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penjualan lokal sebesar Rp194.557.878,00, penjualan maklon sebesar Rp300.675.068,00, penghasilan lain-lain sebesar Rp8.000.000,00, penjualan barang sisa dan bahan sebesar Rp179.845.271,00 dan penjualan aktiva sebesar Rp707.843.182,00. Dimana terdapat selisih pelaporan, penjualan lokal di SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 495.232.946,00 sehingga dikoreksi sebesar Rp895.688.453,00;
bahwa atas koreksi tersebut untuk penghasilan lain-lain sebesar Rp8.000.000,00 merupakan pembayaran deviden dari PT Spinindo Mitradaya, sehingga koreksi dibatalkan oleh Penelaah Keberatan, sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp887.688.453,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding belum menerima dasar dan rincian koreksi sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut. Sementara atas penjualan aktiva 16D, Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan dari DJP No.S-754/WPJ.20/KP.0708/2008 tanggal 9 Oktober 2008 atas penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan banding adalah sebesar Rp887.688.453,00 yang terdiri dari koreksi atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat, Penjualan Bahan & accesories sebesar Rp179.845.271,00, dan koreksi atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp707.843.182,00;
bahwa menurut dalil Terbanding dasar koreksi adalah hasil equalisasi penjualan yang dicatat dalam General Ledger dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2008, menunjukkan angka yang berbeda sebesar Rp887.688.458,00 yang dianggap belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Juli 2008, sehingga jumlah tersebut dikoreksi sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang terutang PPN yang kurang dilaporkan;
bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut, Majelis minta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti. Adapun Uji Bukti yang dilakukan oleh Terbanding bersama-sama dengan Pemohon Banding dapat dilaporkan sebagai berikut :
Menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp179.845.271,00
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 179.845.271,00 terdiri dari :Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat Rp6.871.817,00Penjualan Bahan & Accesories Sisa Rp172.973.454,00Jumlah Rp179.845.271,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa Ledger, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Penjualan, Kuintansi, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah Terima Barang, SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
  1. Atas koreksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp6.871.817,00
  • Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar R 6.871.817,00 dicatat dalam Ledger Account No.91.01 (Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat) bulan Juli 2008;
  • Faktur Penjualan atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 6.871.817,00 dibuat bulan Juli 2008 (kecuali 1 faktur penjualan No.FK02485 tertanggal 27 Juni 2008);
  • Berdasarkan bukti penerimaan Kas/Bank, atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp6.871.817,00 diterima pembayarannya pada bulan Juli 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan Pemohon Banding tidak melaporkan DPP PPN dari penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp6.871.817,00 tersebut pada SPT Masa PPN Masa Juli 2008. (Dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti SPT Masa PPN Masa Juli 2008);
  • Berdasarkan bukti Faktur Pajak Sederhana tertanggal 23 Maret 2008 dengan DPP sebesar Rp222.213.480,00 terdapat item ”Celana Sisa & Rijek” sebesar Rp6.871.817,00. Atas Faktur Pajak Sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
  1. Atas koreksi Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00
  • Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00 dicatat dalam Ledger pada account No. 91.02 (Penjualan Bahan & Accesories Sisa) bulan Juli 2008;
  • Faktur Penjualan atas Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00 dibuat pada bulan Juli 2008;
  • Berdasarkan bukti penerimaan Kas/bank, atas Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00 diterima pembayarannya pada bulan Juli 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan Pemohon Banding tidak melaporkan DPP PPN dari Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00 tersebut pada SPT Masa PPN Masa Juli 2008. (dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti SPT Masa PPN Masa Juli 2008);
  • Berdasarkan bukti Faktur Pajak Sederhana tertanggal 28 Agustus 2008 dengan DPP sebesar Rp222.213.480,00 terdapat item ”Bahan & Acc Sisa/Kd, KK” sebesar Rp172.973.454,00. Atas Faktur pajak sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :bahwa atas transaksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp6.871.817,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Juli 2008 dan telah diterima pembayaran pada Masa Juli 2008, tidak dilaporkan oleh Pemohon
Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008;- Ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut :
  1. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  2. Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  3. Pasal 13 ayat (1), (3), dan (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  4. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 200 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana stdtd PER-97/PJ./2005 tanggal 30 Mei 2005;
bahwa Terbanding berpendapat, atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan Juli 2008 dan telah diterima pembayaran pada bulan Juli 2008, sesuai ketentuan tersebut diatas seharusnya terutang PPN pasa Masa Juli 2008 dan dilaporkan pada SPT Masa Juli 2008, namun berdasarkan fakta/bukti yang ada, atas penyerahan barang kena pajak berupa Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp6.871.817,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp172.973.454,00, tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Juli 2008, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa atas koreksi positif DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp179.845.271,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPN dari Penjualan Barang Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa pajak Agustus 2008 dan atas koreksi negatif Masa Pajak Agustus 2008 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi;
bahwa Terbanding berpendapat koreksi sudah benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Koreksi Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp707.843.182,00
bahwa koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp 707.843.182,00 berasal dari pengujian arus uang dan di matchingkan dengan GL/Buku Besar Kas;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti penjualan aktiva berupa Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah Terima Barang, Kuitansi, Bukti Transfer, Bilyet Giro dan Standard Jurnal;
bahwa bukti penjualan aktiva tetap yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp647.400.000,00 terdiri dari :
  1. Penjualan alat kerja (mesin jahit, computer, mesin potong) sebesar Rp587.400.000,00
  • Pemohon Banding beralasan bahwa perolehan alat kerja tersebut sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985;
  • Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti transaksi penjualan aktiva berupa Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah Terima Barang, Kwitansi, Bilyet Giro, Bukti transfer dan Standard Jurnal;
  • Dari bukti-bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi penjualan aktiva berupa: komputer, mesin jahit, mesin potong, mesin obras, mesin make up, meja, box, kursi, lemari dan rak besi;
  • Bukti-bukti pembelian aktiva yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti adalah berupa dokumen impor (yaitu Invoice, Packing List, Attached List, Surat Keterangan Bebas MPO, Nota Penjualan Devisa, Nota Perhitungan L/C Impor, Debet Nota Bank Bumi Daya, Certificate of Inspection, Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai, Expedisi Muatan Kapal Laut), sedangkan untuk pembalian lokal Pemohon Banding menunjukkan kwitansi, surat jalan dan faktur/nota;
  • Bahwa bukti-bukti pembelian aktiva berupa komputer, meja dan printer, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembelian aktiva tersebut sehingga tidak diketahui kapan aktiva berupa komputer tersebut dibeli/diperoleh;
  • Dari bukti-bukti pembelian tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian aktiva (impor maupun lokal) pada tahun 1981, 1982 dan 1984, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa atas aktiva yang dibeli tersebut merupakan aktiva yang dijual pada Masa Juli 2008 yang menjadi koreksi Terbanding;
  • Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas penjualan aktiva pada Masa Juli 2008, pembeliannya dilakukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985 (sebagaimana yang menjadi alasan pengajuan banding);
  1. Penjualan kendaraan bus sebesar Rp60.000.000,00
  • Dalam uji bukti Pemohon Banding beralasan bahwa atas penjualan aktiva (bus) sebesar Rp 60.000.000,00 pada saat pembelian PPNnya tidak dapat dikreditkan;
  • Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti transaksi penjualan aktiva berupa bus maupun bukti-bukti pembelian bus tersebut;
  • Bahwa ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN mengatur :”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;
  • Terbanding berpendapat bahwa atas penjualan aktiva berupa kendaraan bus tersebut diatas sudah seharusnya dikenakan PPN sesuai ketentuan tersebut diatas;
Menurut Pemohon Banding
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp179.845.271,00
  1. bahwa menurut Pemeriksa terdapat penjualan sebesar Rp179.845.271,00 pada masa Juli 2008 yang belum dilaporkan pada SPT PPN Masa Juli 2008;
  2. bahwa atas koreksi sebesar Rp179.845.271,00 merupakan pendapatan atas penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat (akun # 91.01) sebesar Rp6.871.817,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa (akun # 91.02) sebesar Rp172.973.454,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. 
No Akun
Uraian
Jumlah
1.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
6.871.817,00
2.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
172.973.454,00
Jumlah
179.845.271,00
  1. bahwa transaksi pada butir 2 diatas, dilaporkan secara gabungan dalam SPT PPN Masa Agustus 2008, dengan rincian Faktur Pajak sederhana sebagai berikut:
No. 
No.Akun
Keterangan
Bulan
Cfm Lap Keu
Cfm SPT PPN Mar 2008
1.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
Juni
30.190.908
222.213.452
2.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
Juni
9.568.182
3.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
Juli
6.871.817
4.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
Juli
172.973.454
5.
61.04.05
Pendapatan Maklon
Agustus
2.609.091
Jumlah
222.213.452
222.213.452
  1. bahwa berdasarkan uraian diatas maka pendapatan sebesar Rp179.845.721,00 tidak seharusnya dikoreksi mengingat bahwa atas pendapatan tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Agustus 2008;
Koreksi Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp707.843.182,00
bahwa menurut Pemeriksa Pajak terdapat penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp707.843.182,00 pada Masa Juli yang belum dilaporkan pada SPT PPN Masa Juli 2008;
bahwa Penjualan aktiva tetap tersebut merupakan penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh antara kurun waktu tahun 1981 sampai dengan 1985;
bahwa berdasarkan laporan keuangan jumlah pendapatan atas penjualan aktiva (Akun # 91.07) adalah sebesar Rp631.631.818,00 bukan sebesar Rp707.843.182,00 sehingga selisih sebesar Rp76.211.364,00 Pemohon Banding belum mengetahui penjualan aktiva darimana;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena pajak pada tanggal 15 Maret 1985;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan penegasan dari Terbanding melalui KPP Madya Jakarta Timur Surat No.S-754/WPJ.20/KP.0708/2008 tanggal 9 Oktober 2008 mengenai penjelasan atas pertanyaan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui surat tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2008, yang isinya antara lain menegaskan bahwa:
  1. Atas mesin yang diperoleh pada tahun 1981, 1982 dan 1984 tidak terutang PPN;
  2. Atas penjualan asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperdagangkan tersebut tidak untuk diperjualbelikan yang dibeli tahun 1985 keatas dikenakan PPN sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian diatas, maka atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada bulan Juli 2008 tersebut tidak seharusnya terutang PPN;
bahwa dari penelusuran bukti dapat diketahui bahwa penjualan aktiva untuk bulan Juli 2008 yang tidak terutang PPN adalah sebesar Rp647.400.000,00 terdiri dari :
  1. Penjualan alat kerja (mesin jahit, computer, mesin potong) sebesar Rp587.400.000,00 karena perolehan alat kerja tersebut sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985;
  2. Penjualan bus (kendaraan antar jemput karyawan) sebesar Rp60.000.000,00 karena pada saat pembelian, PPNnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat :
koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp179.845.271,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis menilai koreksi sebesar Rp179.845.271,00 sesuai alat bukti penjualan barang jadi sisa dan cacat sebesar Rp 6.871.817,00, serta alat bukti penjualan bahan dan accesories sisa sebesar Rp172.973.454,00 terbukti telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008, atas penyerahan bulan Juli 2008 Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi Terbanding sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding atas penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi pada bulan Juli 2008 dilaporkan pada Masa Pajak Agustus 2008 yang digabungkan oleh Pemohon Banding penyerahan Juli 2008 dengan penyerahan Agustus 2008, seharusnya tidak dilakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak bulan Juli 2008 sebesar jumlah yang digabung dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008, dengan menerbitkan SKPKB melainkan dikenai sanksi administrasi berupa bunga dengan menerbitkan STP sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 14 Undang-Undang KUP;
bahwa Terbanding disamping menerbitkan menerbitkan SKPKB dimaksud untuk masa pajak Juli 2008 dan kemudian melakukan koreksi negatif DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar jumlah Rp179.845.271,00 dengan maksud membetulkan penerapan ketentuan perpajakan yang berlaku, menurut Majelis adalah keliru karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) a dan Pasal 14 ayat (1) c Undang-Undang KUP;
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telah melanggar batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang KUP yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran 15 Juli 2008 sampai dengan tanggal pembayaran Agustus 2008 yaitu 1 (satu) bulan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Pemohon Banding seharusnya dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dengan menerbitkan STP PPN Masa Pajak Juli 2008;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Penjualan Aktiva Tetap (Pasal 16D) sebesar Rp707.843.182,00
bahwa koreksi DPP PPN atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp 707.843.182,00 Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena disimpulkan telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
  1. Hasil penjualan aktiva tetap dimaksud pada masa Pajak Juli 2008 tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang-barang yang dibeli oleh Pemohon Banding sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 15 Maret 1985;
  2. PPN yang dibayar pada saat barang-barang tersebut dibeli atau diperoleh tersebut tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak Terutang;
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis menilai sesuai alat bukti penjualan aktiva tetap terdiri dari :
No. 
Keterangan
Jumlah (Rp)
1.
Penjualan aktiva berupa mesin jahit, computer, mesin potong
587.400.000,00
2.
Penjualan kendaraan bus
60.000.000,00
TOTAL
647.400.000,00
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dasar koreksi Terbanding yang menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan barang-barang yang dijual sebesar Rp587.400.000,00 dan bus sebesar Rp60.000.000,00 dibeli sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena barang tersebut menurut bukti impor dan pembelian lokal terbukti dibeli pada tahun 1981, 1982, dan tahun 1984, sesuai dengan daftar aktiva tetap yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa Pemohon Banding terbukti dikukuhkan pada tanggal 15 Maret 1985, hal ini berarti setiap kewajiban PPN yang dipungut pihak PKP Penjual tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat Masa Pajak yang bersangkutan terjadi sebelum 15 Maret 1985, dan juga Pemohon Banding tidak berhak memungut PPN pada saat pembelian barang-barang tersebut. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan permohonannya;
bahwa dari koreksi Terbanding sebesar Rp707.843.182,00 menurut fakta persidangan koreksi terbukti sebesar Rp647.400.000,00 dan sebesar Rp60.443.182,00 tidak jelas sumber koreksinya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp60.443.182,00 bersifat kabur (obscuur libels);
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp707.843.182,00 dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-534/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00153/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
495.232.946
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
49.523.290
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
124.110.353
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(74.587.063)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
74.587.063
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-534/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomo : 00153/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
495.232.946
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
49.523.290
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
124.110.353
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(74.587.063)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
74.587.063
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: