Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47325/PP/M.I/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-47325/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahaan PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp474.666.239.230,00;
Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:
Jenis Sengketa Objek Pajak
Nilai Sengketa (Rp)
Koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri :
A. Objek PPN-Non Rokok
B. Objek PPN Pemakaian sendiri + Pemberian Cuma-Cuma
C. Objek PPN-Rokok yang sudah dilaporkan sendiri oleh Pemohon
Koreksi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
13.583.243.759,00
5.266.897.354,00 (803.626.600,00)
18.046.514.513,00
456.619.724.717,00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
474.666.239.230,00
Menurut Terbanding
:
Terdiri dari:a. koreksi atas laba/rugi penjualan aktiva tetap Rp13.244.713.848,00 b. koreksi atas Other Income Rp 338.529.909,00Jumlah Rp 13.583.243.759,00
  1. Koreksi Gain (Loss) From Sales of Fixed Assets sebesar Rp13.244.713.848.00,
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp13.244.713.848,00 terdiri dari :- Objek PPN sebesar Rp13.142.479.596,00, yang merupakan harga jual atas aktiva tetap yang diperoleh dari pengalihan aktiva yang tersisa dari pembubaran Perusahaan Rokok Tjap Bentoel pada tahun 1997,- Objek PPN sebesar Rp102.234.254,00 adalah nilai sisa buku aktiva tetap yang tidak bisa digunakan lagi dalam operasional perusahaan dikarenakan hilang atau rusak total (write-off);
Atas koreksi DPP PPN sebesar Rp13.142.479.596,00
bahwa nilai koreksi tersebut merupakan penyerahan barang yang antara lain berupa komputer, mesin ketik, proyektor, air conditioner, mobil, storage belt, dan lain-lain;
bahwa atas barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam negative list sehingga merupakan objek PPN (Barang Kena Pajak);
Atas koreksi DPP PPN sebesar Rp102.234.254,00
bahwa nilai koreksi tersebut merupakan penyerahan barang scrap yang antara lain berupa mobil, printer, notebook, PDA, dan mesin fax.;
bahwa atas barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam negative list sehingga merupakan objek PPN (Barang Kena Pajak);
  1. Koreksi Other Income sebesar Rp338.529.909,00
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan pada waktu pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding atas seluruh objek Non Rokok yang seharusnya terutang PPN telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Sesuai dengan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa atas koreksi sebesar Rp338.529.909,00 berasal dari akun 8218050 other income yang terdiri dari Rp322.563.750,00 merupakan penjualan aktiva yang diperoleh pada tahun1997 dari PRTB sehingga tidak terutang PPN dan sisanya sebesar Rp15.966.159,00 bukan objek PPN;
bahwa bahwa nilai koreksi tersebut merupakan penyerahan barang yang antara lain berupa generator, merchandise, feed airlock, cyclone dan lain-lain;
bahwa atas barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam negative list sehingga merupakan objek PPN (Barang Kena Pajak);
Menurut Pemohon
:
bahwa Perincian koreksi atas objek DPP PPN – Non Rokok sebesar Rp13.583.243.759 adalah sebagai berikut
No. 
Rincian Koreksi Objek DPP PPN-Non Rokok
Jumlah (Rp)
A1
Harga Jual atas aktiva tetap yang diperoleh dari pengalihan aktiva yang tersisa dari pembubaran Perusahaan Rokok
Tjap Bentoel (PRTB) pada tahun 1997
13.142.479.596
A2
Aktiva scrap (write-off)
102.234.254
A3
Tambahan objek dari akun 8218050-Other Income
338.529.909
Jumlah Koreksi
13.583.243.759
A1. Koreksi atas Objek DPP PPN sebesar Rp13.142.479.596 timbul karena adanya penjualan atas aktiva yang diperoleh dari pengalihan seluruh aktiva oleh Perusahaan Rokok Tjap Bentoel (PRTB) pada tahun 1997. Atas penjualan aktiva – perolehan tahun 1997 tersebut, Pemohon Banding tidak mengenakan PPN.
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa karena aktiva ini Pemohon Banding peroleh melalui pengalihan dari PRTB, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPN yang berlaku waktu itu bukan merupakan BKP sehingga tidak dikenakan PPN, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN ini, pengalihan aktiva ini seharusnya juga tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat seharusnya selisih sebesar Rp13.142.479.596 tersebut bukan merupakan objek PPN;
A2. Koreksi atas Objek DPP PPN sebesar Rp102.234.254 merupakan penghapusan nilai sisa buku aktiva tetap yang sudah tidak bisa digunakan lagi dalam operasional perusahaan karena hilang atau rusak total (write-off). Pencatatan Pemohon Banding di buku besar pun sama
sekali tidak menunjukkan adanya penyerahan. Dengan demikian, koreksi ini sama sekali bukan merupakan penyerahan sehingga seharusnya koreksi ini tidak terutang PPN;
A3. Koreksi atas Objek DPP PPN sebesar Rp338.529.909 berasal dari akun 8218050-Other Income yang terdiri dari:- Harga jual atas aktiva yang Pemohon Banding peroleh pada tahun 1997 dari pembubaran PRTB sebesar Rp322.563.750 yang bukan merupakan objek pemungutan PPN sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam poin A1;- Koreksi lainnya sebesar Rp 15.966.159 yang juga bukan merupakan objek pemungutan PPN;
Menurut Majelis
:
a.Koreksi atas Laba/rugi penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp13.244.713.850,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa, dokumen dan bukti yang diserahkan dalam persidangan serta penjelasan para pihak, diuraikan hal-hal sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Arus Kas pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, terdapat penerimaan hasil penjualan aktiva tetap sebesar Rp16.817.103.478,00 yang seharusnya terhutang PPN, namun y7ang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN hanya sebesar Rp3.572.388.630,00 sehingga terdapat Obyek PPN
yang harus dipungut sendiri tetapi belum dipungut dan dilaporkan sebesar Rp13.244.713.848,00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebesar Rp13.244.713.848,00 didasarkan pada saldo akun Gain/loss From Sales Fixed Asset sebesar Rp13.142.479.596,00 dan Penghapusan Aktiva tetap sebesar Rp102.234.254,00;
Koreksi DPP PPN atas penjualan Aktiva tetap sebesar Rp13.142.479.596,00
Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah penjualan aktiva tetap sebesar Rp13.142.479.596,00 bukan merupakan Obyek PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa menurut Pemohon Banding, pendapatan sebesar Rp13.142.479.596,00 merupakan hasil penjualan aktiva yang diperoleh pada saat pengalihan seluruh aktiva milik Perusahaan Rokok Tjap Bentoel kepada PT. XXX (Pemohon Banding) pada tahun 1997, sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Kekayaan dan Kewajiban tanggal 28 Februari 1996 antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Rokok Tjap Bentoel sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Jual Beli Kekayaan tanggal 29 Agustus 1997;
bahwa atas perolehan aktiva tetap dari Perusahaan Rokok Tjap Bentoel tersebut tidak dikenakan PPN sehingga tidak terdapat PPN Masukan yang dibayar dan dikreditkan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;
bahwa dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, diatur sebagai berikut:―Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:d. penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak“;
bahwa berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur sebagai berikut:“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk dijperjualbelikan, sepajang Pajak Pertambahan Niulai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;
bahwa Terbanding menyatakan penjualan aktiva tetap tersebut merupakan obyek PPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 A ayat (1) huruf a dan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 A ayat (1) huruf a dan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2000, diatur sebagai berikut:
Pasal 1 A ayat (1) huruf a:―Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena pajak karena suatu perjanjian‖;
Pasal 4 huruf a:―Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha‖;
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, dokumen dan bukti-bukti serta penjelasan para pihak dalam persidangan, terhadap penjualan aktiva tetap sebesar Rp13.142.479.596,00 aquo Majelis berpendapat sebagai berikut:
(1) tidak terdapat PPN Masukan yang dibayar dan dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat memperoleh aktiva tetap yang dijual, dikarenakan adanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;
(2) aktiva tetap yang dijual tersebut merupakan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk dijperjualbelikan;
(3) atas penjualan aktiva tetap tersebut berlaku ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat, atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp13.142.479.596,00 tidak dikenakan PPN, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Koreksi DPP PPN atas Penghapusan Aktiva Tetap sebesar Rp102.234.254,00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp102.234.254,00 merupakan penghapusan Aktiva Tetap (write Off) atas aktiva tetap yang rusak total dan tidak dapat digunakan lagi, dan tidak dilakukan penjualan kepada pihak ketiga ;
bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN tersebut merupakan nilai penyerahan barang scraft, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor : 18 tahun 2000, dikenakan PPN;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, terbukti bahwa tidak terdapat penjualan atas barang scraft tersebut tetapi terdapat penghapusan aktiva tetap dan dicatat dalam akun laba/rugi lain-lain sebagai kerugian atas penghapusan aktiva tetap. Sebaliknya bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya penjualan barang scraft tersebut ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis menyimpulkan tidak terdapat penjualan barang scraft, sehingga tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak berupa Scraft yang terhutang PPN ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas penjualan scarft sebesar Rp102.234.254,00 tidak dapat dipertahankan;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200