Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47288/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-47288/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas DPP PPN sebesar Rp206.763.635,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp206.763.635,00, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-074/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa memperoleh koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 berdasarkan pengujian ekualisasi arus kas dan piutang yang di matchingkan ke General Ledger terdapat Penjualan Maklon sebesar Rp81.167.734,00, Penjualan Barang Sisa dan Bahan sebesar Rp39.759.090,00 dan Penjualan Aktiva sebesar Rp167.004.545,00 dimana dari jumlah tersebut yang dilaporkan sebagai penjualan lokal di SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008 hanya sebesar Rp81.167.734,00 sehingga koreksi DPP PPN dikoreksi sebesar Rp206.763.635,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
a.
Menurut Pemohon Banding
Rp.
287.931.369,00
b.
Menurut Terbanding
Rp.
81.167.734,00
c.
Koreksi
Rp.
206.763.635,00
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak dapat menyetujui koreksi DPP PPN sebesar Rp 206.763.635,00 dan hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum menerima dasar dan rincian dari koreksi tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Juni 2008 karena berdasarkan pengujian ekualisasi arus kas dan piutang yang di matchingkan ke general ledger terdapat penjualan maklon sebesar Rp81.167.734,00, penjualan barang sisa dan bahan sebesar Rp39.759.090,00, dan penjualan aktiva sebesar Rp167.004.545,00, dimana dari jumlah tersebut yang dilaporkan sebagai penjualan lokal di SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008 hanya sebesar Rp81.167.734,00 sehingga koreksi DPP PPN dikoreksi sebesar Rp206.763.635,00, dengan penghitungan sebagai berikut :
  1. Menurut Terbanding Rp287.931.369,00
  2. Menurut Pemohon Banding Rp81.167.734,00
  3. Koreksi Rp206.763.635,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp206.763.635,00, karena menurut Pemohon Banding belum menerima dasar dan rincian dari koreksi tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut, serta atas penjualan aktiva Pasal 16D, Pemohon Banding telah mendapat penegasan dari DJP No.S-754/WPJ.20/KP.0708/2008 tanggal 9 Oktober 2008 atas penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan banding adalah sebesar Rp206.763.635,00 yang terdiri dari koreksi atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat, Penjualan Bahan & accesories sebesar Rp39.759.090,00, dan koreksi atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp167.004.545,00;
bahwa menurut dalil Terbanding dasar koreksi adalah hasil equalisasi penjualan yang dicatat dalam General Ledger dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juni 2008, menunjukkan angka sebesar Rp206.763.635,00 yang dianggap belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Juni 2008, sehingga jumlah tersebut dikoreksi sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang terutang PPN yang kurang dilaporkan;
bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut, Majelis menilai bahwa bukti dari fakta yang terungkap. Adapun Uji Bukti yang dilakukan dalam persidangan atas fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai Majelis sebagai berikut :
Menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp39.759.090,00
Koreksi DPP PPN sebesar Rp39.759.090,00 terdiri dari :Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat Rp30.190.908,00Penjualan Bahan & Accesories Sisa Rp9.568.182,00Jumlah Rp39.759.090,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa Ledger, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Penjualan, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah Terima Barang, SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
  1. Atas koreksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp30.190.908,00
  • Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp30.190.908,00 dicatat dalam Ledger pada account No. 91.01 (Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat) bulan Juni 2008;
  • Faktur Penjualan atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp30.190.908,00 dibuat pada bulan Juni 2008;
  • Berdasarkan bukti Penerimaan Kas/Bank, atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp30.190.908,00 diterima pembayarannya pada bulan Juni 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan Pemohon Banding tidak melaporkan DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp30.190.908,00 tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008 (dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti SPT Masa PPN Masa Juni 2008);
  • Berdasarkan bukti Faktur Pajak Sederhana tertanggal 28 Agustus 2008 dengan DPP sebesar Rp222.213.480,00 terdapat item ”Celana Sisa & Rijek” sebesar Rp30.190.908,00. Atas Faktur Pajak Sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
  1. Atas koreksi Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp9.568.182,00
  • Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp9.568.182,00 dicatat dalam Ledger pada account No. 91.02 (Penjualan Bahan & Accesories Sisa) bulan Juni 2008;
  • Faktur Penjualan atas Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp9.568.182,00 dibuat pada bulan Juni 2008;
    Berdasarkan bukti Penerimaan Kas/Bank, atas Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp9.568.182,00 diterima pembayarannya pada bulan Juni 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan Pemohon Banding tidak melaporkan DPP PPN dari Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp9.568.182,00 tersebut pada SPT Masa PPN Masa Juni 2008. (Dalam Uji Bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti SPT Masa PPN Masa Juni 2008);
  • berdasarkan bukti Faktur Pajak Sederhana tertanggal 28 Agustus 2008 dengan DPP sebesar Rp222.213.480,00 terdapat item ”Bahan & Acc Sisa/Benang” sebesar Rp9.568.182,00. Atas Faktur Pajak Sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding berpendapat:
  • bahwa atas transaksi penjualan barang jadi sisa & cacat sebesar Rp30.190.908,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp9.568.182,00 yang dilakukan Pemohon Banding pada Masa Juni 2008 dan telah diterima pembayaran pada Masa Juni 2008, tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut:
    • Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN
    • Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPN
    • Pasal 13 ayat (1), (3) dan (7) Undang-Undang PPN
    • Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana s.t.d.t.d. PER-97/PJ./2005 tanggal 30 Mei 2005;
  • Terbanding berpendapat, atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan Juni 2008 dan telah diterima pembayarannya pada bulan Juni 2008, sesuai ketentuan tersebut diatas seharusnya terutang PPN pada Masa Juni 2008 dan dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Juni 2008, namun berdasarkan fakta/bukti yang ada, atas penyerahan barang kena pajak berupa Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp30.190.908,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp9.568.182,00 tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Juni 2008, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;
  • bahwa atas koreksi positif DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp39.759.090,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa Pajak Agustus 2008, dan atas koreksi negatif Masa Pajak Agustus 2008 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;
  • Terbanding berpendapat koreksi sudah benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp167.004.545,00
bahwa koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp167.004.545,00 berasal dari pengujian arus uang dan di matchingkan dengan GL/Buku Besar Kas;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti penjualan aktiva berupaPenerimaan Kas/Bank, Bukti serah Terima Barang, dan Faktur Penjualan;
bahwa bukti penjualan aktiva yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp134.250.000,00 terdiri dari :
  1. Penjualan Aktiva berupa sepeda motor sebesar Rp5.000.000,00
  • Pemohon Banding beralasan bahwa perolehan sepeda motor tersebut sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985;
  • Dalam Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti transaksi penjualan aktiva berupa Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah Terima Barang, Surat Penawaran Harga, Copy STNK Motor dan Standard Jurnal;
  • Dari bukti-bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan aktiva berupa Sepeda Motor Merk/Type ”Honda GL Pro III 160cc”, diterima pembayaran tanggal 12 Juni 2008 dan diserahkan barangnya pada tanggal 13 Juni 2008;
  • Dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembelian atas aktiva sepeda motor tersebut;
  • Dari bukti Copy STNK diketahui bahwa tahun pembuatan sepeda motor tersebut adalah Tahun 2000;
  • Dari bukti standard jurnal diketahui bahwa perolehan sepeda motor tersebut adalah pada tanggal 6 Juni 2000;
  • bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, alasan Pemohon Banding bahwa perolehan sepeda motor sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985 tidak terbukti;
  1. Penjualan alat kerja (computer dan mesin jahit) sebesar Rp80.250.000,00
  • Pemohon Banding beralasan bahwa perolehan alat kerja tersebut sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985;
  • Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah Terima Barang, Kwitansi, Bilyet Giro, Bukti transfer dan Standard Jurnal;- Dari bukti-bukti tersebut diketahu bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan aktiva berupa komputer dan mesin jahit;
  • Bukti-bukti pembelian aktiva yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti adalah berupa dokumen impor pembelian mesin jahit (yaitu Invoice, Packing List, Attached List, Surat Keterangan Bebas MPO, Nota Penjualan Devisa, Nota Perhitungan L/C Impor, debet Nota Bank Bumi Daya, Certificate of Inspection, Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai, Expedisi Muatan Kapal Laut), sedangka untuk aktiva berupa komputer Pemohon Banding tidak dapat menujukkan bukti pembelian sehingga tidak diketahui kapan aktiva berupa komputer tersebut dibeli/diperoleh;
  • bahwa berdasarkan bukti pembelian tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian impor mesin jahit pada tahun 1982, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa atas aktiva (mesin jahit) yang dibeli tersebut merupakan aktiva yang dijual pada Masa Juni 2008 yang menjadi koreksi Terbanding;
  • Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas penjualan aktiva pada Masa Juni 2008, pembeliannya dilakukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985 (sebagaimana yang menjadi alasan pengajuan bandingnya);
  1. Penjualan minibus sebesar Rp49.000.000,00
  • Dalam uji bukti Pemohon Banding beralasan bahwa atas penjualan aktiva sebesar Rp49.000.000,00 pada saat pembelian PPNnya tidak dapat dikreditkan;
  • Dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti transaksi penjualan aktiva berupa Bukti Penerimaan Kas/Bank, Kwitansi, Copy STNK, Copy BPKB, dan Standard Jurnal;
  • Dari bukti-bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan aktiva Kendaraan Jenis Micro/Minibus Merk/Type ”Suzuki Futura ST.150”, diterima pembayaran tanggal 23 Juni 2008;
  • Dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembelian atas aktiva kendaraan tersebut;- Dari bukti Standard Jurnal, diketahui bahwa perolehan kendaraan adalah pada tanggal 7 Januari 2004;
  • bahwa ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN mengatur :”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;
  • Terbanding berpendapat bahwa atas penjualan aktiva berupa kendaraan tersebut diatas sudah seharusnya dikenakan PPN sesuai ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN;
Menurut Pemohon Banding
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan dan Accesories Sisa sebesar Rp39.759.090,00
Bahwa menurut Pemeriksa terdapat penjualan sebesar Rp 39.759.090,00 pada Masa Juni 2008 yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Juni 2008;
Bahwa atas koreksi sebesar Rp39.759.090,00 merupakan Pendapatan atas penjualan barang sisa (Akun#91.01) sebesar Rp30.190.908,00 dan penjualan Bahan dan Accesories Sisa (Akun 91.02) sebesar Rp9.568.182,00 dengan rincian sebagai berikut:
No. 
No. Account
Nama Account
Jumlah
1.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
30.190.908
2.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
9.568.182
Jumlah
39.759.090
bahwa Transaksi pada butir 2 diatas, dilaporkan secara gabungan dalam SPT PPN Masa Agustus 2008, dengan rincian Faktur Pajak sederhana sebagai berikut:
No. 
No.Akun
Keterangan
Bulan
Cfm LapKeu
Cfm SPT PPN
Agt’08
Selisih
1.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
Juni
30.190.908
222.213.452
2.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
Juni
9.568.182
3.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
Juli
6.871.817
4.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
Juli
172.973.454
5.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
Agustus
2.609.091
Jumlah
222.213.452
222.213.452
bahwa berdasarkan uraian diatas maka pendapatan sebesar Rp39.759.080,00 tidak seharusnya dikoreksi mengingat bahwa atas pendapatan tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Agustus 2008;
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp167.004.545,00
bahwa menurut Pemeriksa pajak terdapat penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp167.004.545,00 pada Masa Juni yang belum dilaporkan pada SPT PPN Masa Juni 2008;
bahwa Penjualan Aktive Tetap tersebut merupakan penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh antara kurun waktu tahun 1981 sampai dengan 1985;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan jumlah pendapatan penjualan Aktiva (Akun 91.07) adalah sebesar Rp 163.381.817,00 bukan sebesar Rp167.004.545,00 sehingga selisih sebesar Rp3.622.728,00 tidak dapat ditelusuri;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 15 Maret 1985;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan penegasan dari Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Madya Jakarta Timur Surat No. S-754/WPJ.20/KP.0708/2008 tanggal 9 Oktober 2008 mengenai penjelasan atas pertanyaan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui surat tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2008, yang isinya antara lain menegaskan :
  1. Atas mesin yang diperoleh pada tahun 1981, 1982 dan 1984 tidak terutang PPN;
  2. Atas penjualan asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperdagangkan tersebut tidak untuk diperjualbelikan yang dibeli tahun 1985 keatas dikenakan PPN sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian diatas, maka atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada bulan Juni 2008 tersebut tidak seharusnya terutang PPN;
bahwa dari penelusuran bukti dapat diketahui bahwa penjualan aktiva pada bulan Juni 2008 yang tidak terutang PPN adalah sebesar Rp 134.250.000,00 terdiri dari:
  1. Penjualan aktiva berupa sepeda motor sebesar Rp 5.000.000,00 karena perolehan sepeda motor tersebut sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985;
  2. Penjualan alat kerja (computer dan mesin jahit) sebesar Rp 80.250.000,00 karena perolehan alat kerja tersebut sebelum dikukuhkan sebagai PKP di tahun 1985;
  3. Penjualan minibus sebesar Rp 49.000.000,00 karena pada saat pembelian, PPNnya tidak dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf e Undang-Undang PPN, sehingga tidak memenuhi syarat terutang PPN berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN;
bahwa bukti pembelian dan rincian terlampir berita acara uji bukti;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat :
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan dan Accesories Sisa sebesar Rp39.759.090,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis menilai koreksi sebesar Rp 39.759.090,00 sesuai alat bukti penjualan barang jadi sisa dan cacat sebesar Rp30.190.908,00, serta alat bukti penjualan bahan dan accesories sisa sebesar Rp9.568.182,00 terbukti telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008, atas penyerahan bulan Juni 2008 Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi Terbanding sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding atas penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi pada bulan Juni 2008 dilaporkan pada Masa Pajak Agustus 2008 yang digabungkan oleh Pemohon Banding penyerahan Juni 2008 dengan penyerahan Agustus 2008, seharusnya tidak dilakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak bulan Juni 2008 sebesar jumlah yang digabung dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008, dengan menerbitkan SKPKB melainkan dikenai sanksi administrasi berupa bunga dengan menerbitkan STP sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 14 Undang-Undang KUP;
bahwa Terbanding disamping menerbitkan menerbitkan SKPKB dimaksud untuk masa pajak Juni 2008 dan kemudian melakukan koreksi negatif DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar jumlah Rp 39.759.090,00 dengan maksud membetulkan penerapan ketentuan perpajakan yang berlaku, menurut Majelis adalah keliru karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) a dan Pasal 14 ayat (1) c Undang-Undang KUP;
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telah melanggar batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang KUP yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran 15 Juni 2008 sampai dengan tanggal pembayaran Agustus 2008 yaitu 2 (dua) bulan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Pemohon Banding seharusnya dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dengan menerbitkan STP PPN Masa Pajak Juni 2008;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Penjualan Aktiva Tetap (Pasal 16D) sebesar Rp 167.004.545,00
bahwa koreksi DPP PPN atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp 167.004.545,00 Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena disimpulkan telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
  1. Hasil penjualan aktiva tetap dimaksud pada masa Pajak Juni 2008 tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang-barang yang dibeli oleh Pemohon Banding sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 15 Maret 1985;
  2. PPN yang dibayar pada saat barang-barang tersebut dibeli atau diperoleh tersebut tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak Terutang;
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis menilai sesuai alat bukti penjualan aktiva yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 134.250.000,00 tetap terdiri dari:
No.
Keterangan
Jumlah (Rp)
1.
Penjualan aktiva berupa sepeda motor
5.000.000,00
2.
Penjualan aktiva berupa mesin jahit, computer
80.250.000,00
3.
Penjualan minibus
 49.000.000,00
TOTAL
134.250.000,00
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dasar koreksi Terbanding yang menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan barang-barang yang dijual sebesar Rp 80.250.000,00, minibus sebesar Rp 49.000.000,00 dan sepeda motor sebesar Rp 5.000.000,00 dibeli sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena barang tersebut menurut bukti impor dan pembelian lokal terbukti dibeli pada tahun 1981, 1982, dan tahun 1984, sesuai dengan daftar aktiva tetap yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa Pemohon Banding terbukti dikukuhkan pada tanggal 15 Maret 1985, hal ini berarti setiap kewajiban PPN yang dipungut pihak PKP Penjual tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat Masa Pajak yang bersangkutan terjadi sebelum 15 Maret 1985, dan juga Pemohon Banding tidak berhak memungut PPN pada saat pembelian barang-barang tersebut. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan permohonannya;
bahwa dari koreksi Terbanding sebesar Rp 167.004.545,00 menurut fakta persidangan koreksi terbukti sebesar Rp134.250.000,00 dan sebesar Rp 32.754.545,00 tidak jelas sumber koreksinya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp 32.754.545,00 bersifak kabur (obscuur libels);
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi untuk penjualan sepeda motor sebesar Rp 5.000.000,00, berdasarkan bukti Fotokopi STNK yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan aktiva berupa ”Honda GL Pro III 160cc” dengan tahun pembuatan 2000;
bahwa berdasarkan bukti Standar Jurnal diketahui bahwa perolehan sepeda motor tersebut adalah tanggal 6 Juni 2000, oleh karenanya bukan merupakan penjualan aktiva yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur jenderal Pajak Nomor : S-754/WPJ.20/KP.0708/2008 tanggal 9 Oktober 2008;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas penjualan aktiva berupa sepeda motor sebesar Rp 5.000.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa untuk penjualan aktiva berupa minibus sebesar Rp 49.000.000,00, diketahui bahwa jenis kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding berupa ”Suzuki Futura ST150”. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti apapun terkait pembelian kendaraan minibus tersebut;
bahwa berdasarkan bukti standar jurnal diketahui bahwa perolehan kendaraan tersebut adalah pada tanggal 7 Januari 2004, oleh karenanya bukan merupakan penjualan aktiva yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur jenderal Pajak Nomor : S-754/WPJ.20/KP.0708/2008 tanggal 9 Oktober 2008;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPN – Penjualan minibus sebesar Rp 49.000.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 206.763.635,00 dikabulkan sebagian yaitu sebesar Rp 152.763.635,00, sementara untuk koreksi sebesar Rp 54.000.000,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-535/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00152/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Juni 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
287.931.369
koreksi dibatalkan
152.763.635
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
135.167.734
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
13.516.773
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
651.439
Kelebihan Bulan Lalu
132.436.731
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(119.571.397)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
124.110.353
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
4.538.956
Sanksi Administrasi : Pasal 13 (3) KUP
4.538.956
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
9.077.912
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-535/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00152/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Juni 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
135.167.734
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
13.516.773
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
651.439
Kelebihan Bulan Lalu
132.436.731
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(119.571.397)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
124.110.353
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
4.538.956
Sanksi Administrasi : Pasal 13 (3) KUP
4.538.956
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
9.077.912
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: