Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47287/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47287/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri sebesar Rp 9.934.545,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 9.934.545,00, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-074/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa memperoleh koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2008 berdasarkan pengujian ekualisasi arus kas dan piutang yang di matchingkan ke General Ledger terdapat penjualan barang sisa dan bahan yang tercatat di bulan April 2008 sebesar Rp 9.934.545,00 yang mana belum dilaporkan sebagai penjualan lokal di SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008, dengan penghitungan sebagai berikut:
a.
Menurut Pemohon Banding
Rp.
489.022.299,00
b.
Menurut Terbanding
Rp.
498.956.844,00
c.
Koreksi
Rp.
9.934.545,00
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 9.934.545,00 yang berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai penyerahan tersebut terutang PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN diperoleh dari ekualisasi yang dimatchingkan dengan general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 9.934.545,00 yang merupakan penjualan barang sisa dan bahan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa April 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 9.934.545,00 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa Mei 2008, yang merupakan bagian dari penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana dengan nilai sebesar Rp 35.187.260,00;
bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN sebesar Rp 9.934.545,00 terdiri dari:
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat Rp 9.134.545,00
Penjualan Bahan & Accesories Sisa Rp 800.000,00Jumlah Rp 9.934.545,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Ledger, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Penjualan, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah terima barang, Purchase Order, SPT Masa PPN Masa April 2008, dan SPT Masa PPN Masa Mei 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
  1. Atas koreksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 9.134.545,00
  • Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 9.134.545,00 dicatat dalam Ledger Account No.91.01 (Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat) bulan April 2008;
  • Faktur Penjualan atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 9.134.545,00 dibuat bulan April 2008 (kecuali 1 faktur penjualan tertanggal 31 Maret 2008 dengan jumlah DPP PPN Rp 1.010.000,00);
  • Berdasarkan bukti penerimaan Kas/Bank, atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 9.134.545,00 diterima pembayarannya pada bulan April 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);
  • Berdasarkan SPT Masa PPN Masa April 2008 tidak dilaporkan adanya DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 9.134.545,00 tersebut;
  • Berdasarkan bukti Faktur Pajak sederhana tertanggal 31 Mei 2008 dengan DPP sebesar Rp35.187.260,00 terdapat item ”Celana Sisa & Rijek” sebesar Rp 9.134.545,00. Atas Faktur Pajak Sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008;
  1. Atas koreksi Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 800.000,00
  • Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 800.000,00 dicatat dalam Ledger pada account No. 91.02 (Penjualan Bahan & Accesories Sisa) bulan April 2008 (tanggal 28 April 2008);
  • Berdasarkan bukti PO Nomor AGT-111 RNS 22 A0 tanggal 25 April 2008, PT Asira Graha Tama mengajukan order pembelian barang ”Lakban STOP” sebanyak 50 roll dengan harga Rp 880.000,00 (include PPN);
  • Berdasarkan bukti slip setoran Bank Lippo pembayaran atas transaksi dilakukan tanggal 28 April 2008;
    Berdasarkan bukti penerimaan Kas/bank tanggal 28 April 2008, diterima pembayaran dari PT Asia Graha Tama sebesar Rp 880.000,00 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);
  • Berdasarkan SPT Masa PPN Masa April 2008 tidak dilaporkan adanya DPP PPN dari Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 800.000,00 tersebut;
  • Berdasarkan bukti Faktur Pajak Sederhana tertanggal 31 Mei 2008 dengan DPP sebesar Rp 35.187.260,00 terdapat item ”barang sisa plak ban” sebesar Rp 800.000,00. Atas Faktur pajak sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :- bahwa atas transaksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 800.000,00 yang dilakukan Pemohon Banding pada Masa April 2008 dan telah diterima pembayaran pada Masa April 2008, tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008;- Ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut :
  1. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  2. Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  3. Pasal 13 ayat (1), (3), dan (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  4. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 200 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana stdtd PER-97/PJ./2005 tanggal 30 Mei 2005;
bahwa Terbanding berpendapat, atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan April 2008 dan telah diterima pembayaran pada bulan April 2008, sesuai ketentuan tersebut diatas seharusnya terutang PPN pasa Masa April 2008, namun berdasarkan fakta/bukti yang ada, atas penyerahan barang kena pajak berupa Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 9.134.545,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 800.000,00, tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa April 2008, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;-
bahwa atas koreksi positif DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan &Accesories Sisa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 9.934.545,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPN dari Penjualan Barang Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa pajak Mei 2008 dengan jumlah yang sama, dan atas koreksi negatif Masa Pajak Mei 2008 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;- bahwa Terbanding berpendapat koreksi sudah benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
  1. Bahwa menurut Pemeriksa terdapat penjualan sebesar Rp 9.934.545,00 pada masa April 2008 yang belum dilaporkan pada SPT PPN Masa April 2008;
  2. bahwa atas koreksi sebesar Rp 9.934.545,00 merupakan penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat (akun # 91.01) sebesar Rp 9.134.545,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa (akun # 91.02) sebesar Rp 800.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. 
No Akun
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
9.134.545,00
2.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
800.000,00
Jumlah
9.934.545,00
  1. bahwa transaksi pada butir 2 diatas, dilaporkan secara gabungan dalam SPT PPN Masa Mei 2008, dengan rincian Faktur Pajak sederhana sebagai berikut :
No.
No.Akun
Keterangan
Bulan
Cfm Lap Keu
Cfm SPT PPN
Mei 2008
Selisih
1.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
April
9.134.545
35.187.260
14
2.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
April
800.000
3.
61.04.05
Pendapatan Maklon
Mei
10.145.455
4.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
Mei
11.623.637
5.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
Mei
130.455
6.
91.02
Gosok, Packing, Make Up, Cutting dll
Mei
3.353.182
Jumlah
35.187.274
35.187.260
14
  1. bahwa berdasarkan uraian diatas maka pendapatan sebesar Rp 9.934.545,00 tidak seharusnya dikoreksi mengingat bahwa atas pendapatan tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Mei 2008;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis menyimpulkan:
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan penjualan local yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 9.934.545,00 atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accessories Sisa kepada PT. Asira Graha Tama yang telah dibuatkan faktur pajak sederhana dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2008;
bahwa Majelis menilai Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup memadai sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 9.934.545,00 dikabulkan seluruhnya;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00151/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak April 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
1.098.500
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
109.850
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
133.717.199
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(133.607.349)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
133.717.199
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00151/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak April 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
1.098.500
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
109.850
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
133.717.199
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(133.607.349)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
133.717.199
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: