Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47287/PP/M.XVI/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47287/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47287/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri sebesar Rp 9.934.545,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 9.934.545,00, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-074/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa memperoleh koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2008 berdasarkan pengujian ekualisasi arus kas dan piutang yang di matchingkan ke General Ledger terdapat penjualan barang sisa dan bahan yang tercatat di bulan April 2008 sebesar Rp 9.934.545,00 yang mana belum dilaporkan sebagai penjualan lokal di SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008, dengan penghitungan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 9.934.545,00 yang berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai penyerahan tersebut terutang PPN;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN diperoleh dari ekualisasi yang dimatchingkan dengan general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 9.934.545,00 yang merupakan penjualan barang sisa dan bahan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa April 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 9.934.545,00 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa Mei 2008, yang merupakan bagian dari penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana dengan nilai sebesar Rp 35.187.260,00;
bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN sebesar Rp 9.934.545,00 terdiri dari: Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat Rp 9.134.545,00 Penjualan Bahan & Accesories Sisa Rp 800.000,00Jumlah Rp 9.934.545,00 bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Ledger, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Penjualan, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Serah terima barang, Purchase Order, SPT Masa PPN Masa April 2008, dan SPT Masa PPN Masa Mei 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :- bahwa atas transaksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 800.000,00 yang dilakukan Pemohon Banding pada Masa April 2008 dan telah diterima pembayaran pada Masa April 2008, tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008;- Ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut :
bahwa Terbanding berpendapat, atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan April 2008 dan telah diterima pembayaran pada bulan April 2008, sesuai ketentuan tersebut diatas seharusnya terutang PPN pasa Masa April 2008, namun berdasarkan fakta/bukti yang ada, atas penyerahan barang kena pajak berupa Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 9.134.545,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 800.000,00, tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa April 2008, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;-
bahwa atas koreksi positif DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan &Accesories Sisa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 9.934.545,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPN dari Penjualan Barang Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa pajak Mei 2008 dengan jumlah yang sama, dan atas koreksi negatif Masa Pajak Mei 2008 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;- bahwa Terbanding berpendapat koreksi sudah benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis menyimpulkan:
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan penjualan local yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 9.934.545,00 atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accessories Sisa kepada PT. Asira Graha Tama yang telah dibuatkan faktur pajak sederhana dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2008;
bahwa Majelis menilai Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup memadai sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 9.934.545,00 dikabulkan seluruhnya;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00151/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak April 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00151/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak April 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
|
1.098.500
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
109.850
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
133.717.199
|
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
|
(133.607.349)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
133.717.199
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
–
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00151/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak April 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00151/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak April 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
|
1.098.500
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
109.850
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
133.717.199
|
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
|
(133.607.349)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
133.717.199
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
–
|