Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47286/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47286/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 10.703.612,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa (Terbanding) berupa koreksi DPP PPN diperoleh berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 10.703.612,00 yang mana belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. Menurut Terbanding Rp 1.162.433.569,00
  2. Menurut Pemohon Banding Rp 1.173.137.181,00
  3. Koreksi Rp 10.703.612,00
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 10.703.612,00 yang menurut Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2008;
bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :
  1. bahwa Pemohon Banding tidak pernah diberikan rincian dasar koreksi;
  2. bahwa terdapat kekeliruan pemeriksa dalam mengenakan sanksi administrasi perpajakan dengan mendasarkan kepada Pasal 13 ayat (3) UU KUP;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2008 karena berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 10.703.612,00 yang merupakan penjualan sisa dan bahan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp 10.703.612,00, karena Pemohon Banding belum menerima dasar dan rincian koreksi sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;
bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut :
Menurut Terbanding
bahwa koreksi DPP PPN atas penjualan sebesar Rp 10.703.612,00 adalah sebagai berikut :
Uraian
Pemohon Banding
Terbanding
Koreksi
Penjualan ekspor
1.141.936.213
1.141.936.213
0
Penjualan barang sisa & bahan
9.861.000
3.050.000
(6.811.000)
Penghasilan Jasa Maklon
10.636.356
10.636.356
0
Penghasilan lain-lain
0
17.514.612
17.514.612
Jumlah koreksi
1.162.433.569
1.173.137.181
10.703.612
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding. Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah sesuai dengan data/bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding setuju mengenai temuan dan hasil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis menyimpulkan :
bahwa dengan disetujuinya koreksi Terbanding oleh Pemohon Banding, maka dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 10.703.612,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-538/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00150/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Maret 2008;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-538/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00150/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Maret 2008, atas nama : PT. XXX.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: