Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47285/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47285/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp6.811.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi DPP PPN diperoleh berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 6.811.000,00 yang mana penjualan barang sisa dan bahan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 6.811.000,00, sehingga koreksi DPP PPN dikoreksi sebesar Rp 6.811.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Menurut Terbanding Rp 804.870.216,00
b. Menurut Pemohon Banding Rp 798.059.216,00 c. Koreksi Rp 6.811.000,00
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap DasarPengenaan Pajak sebesar Rp 6.811.000,00 yang menurut Terbanding terdapatpenjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Februari 2008;
bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :
  1. bahwa Pemohon Banding tidak pernah diberikan rincian dasar koreksi;
  2. bahwa atas penyerahan tersebut merupakan penjualan barang sisa (bahan potongan/scrapt);
  3. bahwa atas koreksi penjualan sebesar Rp 6.811.000,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN masa Maret 2008 yang merupakan bagian dari penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana dengan nilai sebesar Rp 9.861.000,00;
  4. bahwa terdapat kekeliruan pemeriksa dalam mengenakan sanksi administrasi perpajakan dengan mendasarkan kepada Pasal 13 ayat (3) UU KUP;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2008 karena berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 6.811.000,00 merupakan penjualan barang sisa dan bahan yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Februari 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding atas seluruh koreksi sebesar Rp 6.811.000,00 tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Maret 2008;
bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Terbanding
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 6.811.000,00 terdiri dari:
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat Rp 407.000,00
Penjualan Bahan & Accesories Sisa Rp 6.404.000,00
Jumlah Rp 6.811.000,00
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa Ledger, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Penjualan, Bukti Penerimaan Kas/Bank, SPT Masa PPN Masa Februari 2008, dan SPT Masa PPN Masa Maret 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
1. Atas koreksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00
  • Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 dicatat dalam Ledger Account No.91.01 (Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat) bulan Februari 2008;
  • Faktur Penjualan atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 dibuat bulan Februari 2008;
  • Berdasarkan bukti penerimaan Kas/Bank, atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 diterima pembayarannya pada bulan Februari 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);
    Berdasarkan SPT Masa PPN Masa Februari 2008 tidak dilaporkan adanya DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 tersebut;
    Berdasarkan bukti Faktur Pajak sederhana tertanggal 23 Maret 2008 dengan DPP sebesar Rp 9.861.000,00 terdapat item ”Celana Sisa & Rijek” sebesar Rp 407.000,00. Atas Faktur Pajak Sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008;
2. Atas koreksi Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00
  • Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 dicatat dalam Ledger pada account No. 91.02 (Penjualan Bahan & Accesories Sisa) bulan Februari 2008;
  • Faktur Penjualan atas Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 dibuat pada tanggal 11 Februari 2008;
  • Berdasarkan bukti penerimaan Kas/bank, atas Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 diterima pembayarannya pada tanggal 13 Februari 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);
  • Berdasarkan SPT Masa PPN Masa Februari 2008 tidak dilaporkan adanya DPP PPN dari Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 tersebut;
  • Berdasarkan bukti Faktur Pajak Sederhana tertanggal 23 Maret 2008 dengan DPP sebesar Rp 9.861.000,00 terdapat item ”Bahan Sisa Cutting” sebesar Rp 6.404.000,00. Atas Faktur pajak sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :
bahwa atas transaksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Februari 2008 dan telah diterima pembayaran pada Masa Februari 2008, tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008;- Ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut :
  1. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  2. Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  3. Pasal 13 ayat (1), (3), dan (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
  4. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 200 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana stdtd PER-97/PJ./2005 tanggal 30 Mei 2005;
bahwa Terbanding berpendapat, atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan Februari 2008 dan telah diterima pembayaran pada bulan Februari 2008, sesuai ketentuan tersebut diatas seharusnya terutang PPN pasa Masa Februari 2008, namun berdasarkan fakta/bukti yang ada, atas penyerahan barang kena pajak berupa Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00, tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Februari 2008, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa atas koreksi positif DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 6.811.000,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPN dari Penjualan Barang Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa pajak Maret 2008 dengan jumlah yang sama, dan atas koreksi negatif Masa Pajak Maret 2008 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi;
bahwa Terbanding berpendapat koreksi sudah benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
  1. bahwa menurut Pemeriksa terdapat penjualan sebesar Rp 6.811.000,00 pada masa Februari 2008 yang belum dilaporkan pada SPT PPN Masa Februari 2008;
  2. bahwa atas koreksi sebesar Rp 6.811.000,00 merupakan penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat (akun #91.01) sebesar Rp 407.000,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa (akun # 91.02) sebesar Rp 6.404.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No.
No Akun
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
407.000,00
2.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
6.404.000,00
Jumlah
6.811.000,00
  1. bahwa transaksi pada butir 2 diatas, dilaporkan secara gabungan dalam SPT PPN Masa Maret 2008, dengan rincian Faktur Pajak sederhana sebagai berikut :
No. 
No.Akun
Keterangan
Bulan
Cfm Lap Keu
Cfm SPT PPN Mar 2008
1.
91.01
Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat
Februari
407.000
9.861.000
2.
91.02
Penjualan Bahan & Accesories Sisa
Februari
6.404.000
3.
61.04.05
Pendapatan Maklon
Maret
3.050.000
Jumlah
9.861.000
9.861.000
  1. bahwa berdasarkan uraian diatas maka pendapatan sebesar Rp 6.811.000,00 tidak seharusnya dikoreksi mengingat bahwa atas pendapatan tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Maret 2008;
bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Majelis menyimpulkan :
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan penjualan lokal yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 6.811.000,00 atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accessories Sisa telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2008;
bahwa Majelis menilai Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup memadai sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 6.811.000,00 dikabulkan seluruhnya;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-539/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00149/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010Masa Pajak Februari 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
0
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
80.910.523
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(80.910.523)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
80.910.523
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-539/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor :00149/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Februari 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
0
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
80.910.523
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(80.910.523)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
80.910.523
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: