Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47284/PP/M.XVI/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47284/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.453.026,00 yang terdiri dari :
a. Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
b. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.453.026,00 yang terdiri dari :
a. Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
b. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 3.453.026,00, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-074/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa koreksi didasarkan pengujian arus kas dan piutang bahwa ada penyerahan ekspor yang belum dilaporkan dan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terhadap pendapatan lain-lain, dengan penghitungan sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPN Penjualan Lokal sebesar Rp 383.500,00 berasal dari ekualisasi GL dengan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2008, terdapat Penghasilan Lain berupa jasa gosok/pasang kancing sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 yang menurut Terbanding PEB nomor 022353 belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2008;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi penjualan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 karena berdasarkan fakta terdapat dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor 022353 dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari 2008 tidak dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak karena tidak diisi mengenai penyerahan per pembeli dan per dokumen PEB pada masa Januari 2008, hal tersebut berarti Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-142/PJ/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Tatacara Pengisian/Pelaporan Penyerahan Ekspor dalam formulir SPT Masa PPN;
bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut :
Menurut Terbanding
bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 karena terdapat penyerahan ekspor (PEB nomor 022353 tanggal 30 Januari 2008) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa :
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa :
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah DPP Penyerahan Ekspor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2008 dengan PEB No. 022352 sebesar Rp127.746.460,00 merupakan gabungan dari PEB No.022352 dan PEB No.022353;
bahwa atas penyerahan ekspor tersebut, Pemohon Banding mencatat dalam GL Akun No.61.00.26 – DDP SAS (US$/PJK) sebesar USD326,74 (atau sebesar Rp 3.069.526,26);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :
bahwa koreksi DPP PPN Penjualan local sebesar Rp 383.500,00 berasal dari ekualisasi GL dengan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2008, terdapat penghasilan lain berupa jasa gosok/pasang kancing sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa: copy SPT Masa PPN Januari 2008, Faktur Pajak Standar No.010.000.08.00000001 tanggal 14 Januari 2008, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Pengeluaran & Penerimaan Kas/Bank PT Soka Permai Santosa, debit Note No.01/DNRS/I/08, dan Bukti Serah Terima Barang;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
bahwa koreksi penjualan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 karena berdasarkan fakta terdapat dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor 022353 dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari 2008 tidak dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak karena tidak diisi mengenai penyerahan per pembeli dan per dokumen PEB pada masa Januari 2008, hal tersebut berarti Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor: PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-142/PJ/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Tatacara Pengisian/Pelaporan Penyerahan Ekspor dalam formulir SPT Masa PPN;
bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Terbanding
bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 karena terdapat penyerahan ekspor (PEB nomor 022353 tanggal 30 Januari 2008) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa :
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa :
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah DPP Penyerahan Ekspor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2008 dengan PEB No. 022352 sebesar Rp 127.746.460,00 merupakan gabungan dari PEB No.022352 dan PEB No.022353;
bahwa atas penyerahan ekspor tersebut, Pemohon Banding mencatat dalam GL Akun No.61.00.26 – DDP SAS (US$/PJK) sebesar USD326,74 (atau sebesar Rp 3.069.526,26);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :
bahwa koreksi DPP PPN Penjualan local sebesar Rp 383.500,00 berasal dari ekualisasi GL dengan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2008, terdapat penghasilan lain berupa jasa gosok/pasang kancing sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa : copy SPT Masa PPN Januari 2008, Faktur Pajak Standar No.010.000.08.00000001 tanggal 14 Januari 2008, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Pengeluaran & Penerimaan Kas/Bank PT Soka Permai Santosa, debit Note No.01/DNRS/I/08, dan Bukti Serah Terima Barang;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
Menurut Pemohon Banding
Pemberitahuan Ekspor Barang No. 022353 tanggal 30 Januari 2008 dengan persetujuan ekspor No.021110/WBC.06/KPP.01/PM/2008 tanggal 30 Januari 2008 baru Pemohon Banding terima setelah pelaporan SPT PPN;
bahwa menurut Pemeriksa terdapat penjualan local sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2008;
bahwa atas penjualan local tersebut merupakan pendapatan jasa pasang kancing kepada PT Soka Permai Sentosa dan telah dicatat pada Pendapatan Gosok, Packing, Make Up, Cutting, dll (Akun # 91.08);
bahwa atas penjualan tersebut telah dibuatkan faktur pajak standar dengan nomor urut faktur 00000001 dan telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis menyimpulkan:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan, PEB nomor 022353 tanggal 30 Juni 2008 dimaksud terbukti dengan invoice RS-08014.A tanggal 23 Januari 2008 dengan nomor PEB-022352 keduanya dilaporkan secara gabungan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2008, sehingga berjumlah sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi Dasar Pengenaan Pajak dimaksud telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari 2008 dengan bukti yang cukup memadai dan dinilai sah, dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan penjualan local yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 383.500,00 atas penyerahan jasa pasang kancing kepada PT. Soka Permai yang telah dibuatkan faktur pajak standar dengan nomor urut faktur 00000001 dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa Majelis menilai Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup memadai sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.453.026,00 dikabulkan seluruhnya;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-532/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00148/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-532/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00148/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
|
1.478.078.842
|
Pajak Keluaran yangb harus dipungut/dibayar sendiri
|
9.972.629
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
65.451.150
|
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
|
(55.478.521)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
55.478.521
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
–
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-532/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00148/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-532/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00148/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
|
1.478.078.842
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
9.972.629
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
65.451.150
|
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
|
(55.478.521)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
55.478.521
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
–
|