Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47284/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47284/PP/M.XVI/16/2013

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.453.026,00 yang terdiri dari :
a. Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
b. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
Menurut Terbanding
:
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 3.453.026,00, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-074/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa koreksi didasarkan pengujian arus kas dan piutang bahwa ada penyerahan ekspor yang belum dilaporkan dan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terhadap pendapatan lain-lain, dengan penghitungan sebagai berikut:
  1. Menurut Terbanding Rp 1.481.531.868,
  2. Menurut Pemohon Banding Rp 1.478.078.842,
  3. Koreksi Rp 3.453.026,-
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
bahwa koreksi DPP PPN Penjualan Lokal sebesar Rp 383.500,00 berasal dari ekualisasi GL dengan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2008, terdapat Penghasilan Lain berupa jasa gosok/pasang kancing sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
Menurut Pemohon
:
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 yang menurut Terbanding PEB nomor 022353 belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2008;
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2008;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi penjualan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 karena berdasarkan fakta terdapat dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor 022353 dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari 2008 tidak dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak karena tidak diisi mengenai penyerahan per pembeli dan per dokumen PEB pada masa Januari 2008, hal tersebut berarti Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-142/PJ/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Tatacara Pengisian/Pelaporan Penyerahan Ekspor dalam formulir SPT Masa PPN;
bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut :
Menurut Terbanding
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 karena terdapat penyerahan ekspor (PEB nomor 022353 tanggal 30 Januari 2008) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa :
  • Fotokopi SPT Masa PPN Januari 2008,
  • Fotokopi GL Akun No.61.00.26 – DDP SAS (US$/PJK),
  • Rekap Penjualan ekspor BUlan Januari 2008,
  • PEB No.022352 tanggal 30-01-2008, Persetujuan ekspor No. 021109/WBC.06/KKP.01/PM/2008 tanggal 30-01-2008, Commercial Invoice No. RS-08014.A tanggal 23-01-2008, Air Waybill No.WIP-0188 tanggal 30-01-2008, Invoice No.5621/AIR/I/08 tanggal 01-02-2008;
  • PEB No.022353 tanggal 30-01-2008, Persetujuan Ekspor No. 021110/WBC.06/KKP.01/PM/2008 tanggal 30-01-2008, Air Waybill No.WIP-0189 tanggal 30-01-2008, Invoice No.5622/AIR/I/08 tanggal 01-02- 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa :
  • Pemohon Banding melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN Januari 2008 dengan nama Pembeli DPP SAS, Nomor PEB 022352 tanggal 30-01-2008 dengan jumlah DPP sebesar Rp 127.746.460,00;
  • bahwa berdasarkan bukti No.022352 tanggal 30-01-2008 dan Commercial Invoice No.RS-08014.A tanggal 23-01-2008, nilai ekspor adalah sebesar USD13.271,41;
  • bahwa atas penyerahan ekspor tersebut, Pemohon Banding mencatat dalam GL Akun No.61.00.26DDP SAS (US$/PJK) sebesar USD13.271,41 (atau sebesar Rp 124.676.934,10);
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah DPP Penyerahan Ekspor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2008 dengan PEB No. 022352 sebesar Rp127.746.460,00 merupakan gabungan dari PEB No.022352 dan PEB No.022353;
bahwa atas penyerahan ekspor tersebut, Pemohon Banding mencatat dalam GL Akun No.61.00.26 – DDP SAS (US$/PJK) sebesar USD326,74 (atau sebesar Rp 3.069.526,26);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :
  • DPP Penyerahan Ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Januari 2008 adalah atas PEB No.022352 tanggal 30-01-2008 dengan jumlah DPP sebesar Rp 127.746.460,00 sedangkan PEB No.022353 tanggal 30-01-2008 tidak dilaporkan di SPT Masa PPN januari 2008;
  • Mengenai alasan Pemohon Banding bahwa pelaporan DPP Penyerahan Ekspor dari PEB No.022353 yang digabungkan dalam DPP Penyerahan Ekspor di PEB No.03352, Terbanding berpendapat sesuai ketentuan- dalam Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 stdd PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 diatur bahwa pengisian/pelaporan Penyeraan Ekspor dalam formulir SPT Masa PPN diisikan per pembeli dan per PEB;
  • bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
bahwa koreksi DPP PPN Penjualan local sebesar Rp 383.500,00 berasal dari ekualisasi GL dengan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2008, terdapat penghasilan lain berupa jasa gosok/pasang kancing sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa: copy SPT Masa PPN Januari 2008, Faktur Pajak Standar No.010.000.08.00000001 tanggal 14 Januari 2008, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Pengeluaran & Penerimaan Kas/Bank PT Soka Permai Santosa, debit Note No.01/DNRS/I/08, dan Bukti Serah Terima Barang;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
  • Pemohon Banding mencatat penghasilan jasa padang kancing dalam GL Akun 91.08 (Gosok, Packing, Make Up, Cutting, dll) tanggal 30-01-2008 sebesar Rp 383.500,00;- Pemohon Banding menyerahkan hasil pekerjaan melalui Bukti Serah Terima Barang No.SJ 01102 (23-11-2007), SJ 01106 (24-11-2007), SJ 01109 (27-11-2007), SJ 01115 (28-11-2007), SJ 01117 (29-11-2007), SJ 01121 (30-11-2007), SJ 00728 (30-11-2007);
  • Pemohon Banding menerbitkan Debit Note Nomor 01/DNRS/I/08 tanggal 14 Januari 2008 dengan nilai Rp 421.850,00 (DPP Rp 383.500,00 + PPN Rp 38.350,00);
  • Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Standar No.010.000-08.00000001 tanggal 14 Januari 2008 dengan identitas PT Soka Permai Santosa (NPWP 01.673.441.0-043.000) dengan nilai DPP Rp 383.500,00 dan PPN Rp38.350,00;- PT Soka Permai Santosa melakukan pembayaran dengan bukti Pengeluaran & Penerimaan Kas/Bank (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2008 sebesar Rp 410.345,00;
  • Pemohon Banding menerima pembayaran dengan Bukti Penerimaan Kas/Bank No.02KDR-070 tanggal 02-05-2008 sebesar Rp 410.345,00;
  • bahwa berdasarkan bukti fotokopi SPT Masa PPN Januari 2008 (Lampiran form 1107 A) – Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM, Pb melaporkan penyerahan kepada PT Soka Permai Sentosa (NPWP 01.673.441.0-043.000) Faktur Pajak No.010.000.08.00000001 tanggal 14 Januari 2008 dengan nilai DPP Rp383.500,00 dan PPN Rp 38.350,00;
bahwa koreksi penjualan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 karena berdasarkan fakta terdapat dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor 022353 dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari 2008 tidak dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak karena tidak diisi mengenai penyerahan per pembeli dan per dokumen PEB pada masa Januari 2008, hal tersebut berarti Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor: PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-142/PJ/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Tatacara Pengisian/Pelaporan Penyerahan Ekspor dalam formulir SPT Masa PPN;
bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Terbanding
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 karena terdapat penyerahan ekspor (PEB nomor 022353 tanggal 30 Januari 2008) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa :
  • Fotokopi SPT Masa PPN Januari 2008,
  • Fotokopi GL Akun No.61.00.26 – DDP SAS (US$/PJK),
  • Rekap Penjualan ekspor BUlan Januari 2008,
  • PEB No.022352 tanggal 30-01-2008, Persetujuan ekspor No. 021109/WBC.06/KKP.01/PM/2008 tanggal 30-01-2008, Commercial Invoice No. RS-08014.A tanggal 23-01-2008, Air Waybill No.WIP-0188 tanggal 30-01-2008, Invoice No.5621/AIR/I/08 tanggal 01-02-2008;
  • PEB No.022353 tanggal 30-01-2008, Persetujuan Ekspor No. 021110/WBC.06/KKP.01/PM/2008 tanggal 30-01-2008, Air Waybill No.WIP-0189 tanggal 30-01-2008, Invoice No.5622/AIR/I/08 tanggal 01-02- 2008;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa :
  • Pemohon Banding melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN Januari 2008 dengan nama Pembeli DPP SAS, Nomor PEB 022352 tanggal 30-01-2008 dengan jumlah DPP sebesar Rp 127.746.460,00;
  • bahwa berdasarkan bukti No.022352 tanggal 30-01-2008 dan Commercial Invoice No.RS-08014.A tanggal 23-01-2008, nilai ekspor adalah sebesar USD13.271,41;
  • bahwa atas penyerahan ekspor tersebut, Pemohon Banding mencatat dalam GL Akun No.61.00.26 – DDP SAS (US$/PJK) sebesar USD13.271,41 (atau sebesar Rp 124.676.934,10);
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah DPP Penyerahan Ekspor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2008 dengan PEB No. 022352 sebesar Rp 127.746.460,00 merupakan gabungan dari PEB No.022352 dan PEB No.022353;
bahwa atas penyerahan ekspor tersebut, Pemohon Banding mencatat dalam GL Akun No.61.00.26 – DDP SAS (US$/PJK) sebesar USD326,74 (atau sebesar Rp 3.069.526,26);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :
  • DPP Penyerahan Ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Januari 2008 adalah atas PEB No.022352 tanggal 30-01-2008 dengan jumlah DPP sebesar Rp 127.746.460,00 sedangkan PEB No.022353 tanggal 30-01-2008 tidak dilaporkan di SPT Masa PPN januari 2008;
  • Mengenai alasan Pemohon Banding bahwa pelaporan DPP Penyerahan Ekspor dari PEB No.022353 yang digabungkan dalam DPP Penyerahan Ekspor di PEB No.03352, Terbanding berpendapat sesuai ketentuan- dalam Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 stdd PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 diatur
  • bahwa pengisian/pelaporan Penyeraan Ekspor dalam formulir SPT Masa PPN diisikan per pembeli dan per PEB;
  • bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
bahwa koreksi DPP PPN Penjualan local sebesar Rp 383.500,00 berasal dari ekualisasi GL dengan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2008, terdapat penghasilan lain berupa jasa gosok/pasang kancing sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa : copy SPT Masa PPN Januari 2008, Faktur Pajak Standar No.010.000.08.00000001 tanggal 14 Januari 2008, Bukti Penerimaan Kas/Bank, Bukti Pengeluaran & Penerimaan Kas/Bank PT Soka Permai Santosa, debit Note No.01/DNRS/I/08, dan Bukti Serah Terima Barang;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :
  • Pemohon Banding mencatat penghasilan jasa padang kancing dalam GL Akun 91.08 (Gosok, Packing, Make Up, Cutting, dll) tanggal 30-01-2008 sebesar Rp 383.500,00;
  • Pemohon Banding menyerahkan hasil pekerjaan melalui Bukti Serah Terima Barang No.SJ 01102 (23-11-2007), SJ 01106 (24-11-2007), SJ 01109 (27-11-2007), SJ 01115 (28-11-2007), SJ 01117 (29-11-2007), SJ 01121 (30-11-2007), SJ 00728 (30-11-2007);
  • Pemohon Banding menerbitkan Debit Note Nomor 01/DNRS/I/08 tanggal 14 Januari 2008 dengan nilai Rp 421.850,00 (DPP Rp 383.500,00 + PPN Rp 38.350,00);
  • Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Standar No.010.000-08.00000001 tanggal 14 Januari 2008 dengan identitas PT Soka Permai Santosa (NPWP 01.673.441.0-043.000) dengan nilai DPP Rp 383.500,00 dan PPN Rp38.350,00;
  • PT Soka Permai Santosa melakukan pembayaran dengan bukti Pengeluaran & Penerimaan Kas/Bank (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2008 sebesar Rp 410.345,00;
  • Pemohon Banding menerima pembayaran dengan Bukti Penerimaan Kas/Bank No.02KDR-070 tanggal 02-05-2008 sebesar Rp 410.345,00;
  • bahwa berdasarkan bukti fotokopi SPT Masa PPN Januari 2008 (Lampiran form 1107 A) – Daftar Pajak- Keluaran dan PPnBM, Pb melaporkan penyerahan kepada PT Soka Permai Sentosa (NPWP 01.673.441.0-043.000) Faktur Pajak No.010.000.08.00000001 tanggal 14 Januari 2008 dengan nilai DPP Rp383.500,00 dan PPN Rp 38.350,00;
Menurut Pemohon Banding
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
    1. bahwa menurut Pemeriksa terdapat PEB nomor 02253 yang beum dilaporkan dalam SPT PPN Masa januari 2008;
    2. bahwa pada masa Januari 2008 terdapat penjualan ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 sesuai dengan invoice nomor : RS/-08014.B tanggal 23 Januari 2008 dengan nomor PEB 02253 dan telah dicatat pada Pendapatan Ekspor (CENTRALE D’ACHATS ZANIER (US$)) (akun # 61.00.25) dengan rincian sebagai berikut:
  1. No Inv
Tgl Inv
No PEB
Tgl PEB
Amount USD
Jumlah IDR
RS/-08014.B
23/01/2008
022353
20/01/2008
$ 326,74
3.069.526
Pemberitahuan Ekspor Barang No. 022353 tanggal 30 Januari 2008 dengan persetujuan ekspor No.021110/WBC.06/KPP.01/PM/2008 tanggal 30 Januari 2008 baru Pemohon Banding terima setelah pelaporan SPT PPN;
  1. bahwa pada masa Januari 2008 terdapat penjualan ekspor sebesar Rp 124.676.934,00 sesuai dengan invoice nomor : RS/-08014.A tanggal 23 Januari 2008 dengan nomor PEB 02252 dan telah dicatat pada Pendapatan Ekspor (CENTRALE D’ACHATS ZANIER (US$)) (akun # 61.00.25) dengan rincian sebagai berikut :
No Inv
Tgl Inv
No PEB
Tgl PEB
Amount USD
Jumlah IDR
RS/-08014
23/01/2008
02252
20/01/2008
$ 13.271,41
124.676.934
  1. bahwa transaksi butir 2 dan 3 diatas dilaporkan secara gabungan dalam SPT PPN Masa Januari 2008 dengan menggunakan PEB nomor 02252 dan mencantumkan nilai penyerahan ekspor barang sebesar Rp 127.746.460,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. PEB
No Inv
Tgl Invoice
Amount USD 
Kurs
Jumlah IDR (Rp) 
022352
RS/-08014
23/01/2008
$ 13.271,41
9.394
124.676.934
022353
RS/-08014.B
23/01/2008
$ 326,74
9.394
 3.069.526
Jumlah
127.746.460
  1. bahwa dalam Pasal 2 huruf B Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar disebutkan bahwa “Doumen-doumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu : Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. bahwa berdasarkan uraian diatas, maka atas PEB nomor 02253 tidak seharusnya dikoreksi mengingat bahwa pendapatan ekspor tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa Januari 2008;
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
bahwa menurut Pemeriksa terdapat penjualan local sebesar Rp 383.500,00 yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2008;
bahwa atas penjualan local tersebut merupakan pendapatan jasa pasang kancing kepada PT Soka Permai Sentosa dan telah dicatat pada Pendapatan Gosok, Packing, Make Up, Cutting, dll (Akun # 91.08);
bahwa atas penjualan tersebut telah dibuatkan faktur pajak standar dengan nomor urut faktur 00000001 dan telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis menyimpulkan:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan, PEB nomor 022353 tanggal 30 Juni 2008 dimaksud terbukti dengan invoice RS-08014.A tanggal 23 Januari 2008 dengan nomor PEB-022352 keduanya dilaporkan secara gabungan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2008, sehingga berjumlah sebagai berikut :
No PEB
Inv. No
Tgl Inv
Amount USD
Kurs
Jumlah Ekspor (IDR)
022352
RS/-08014.A
23/01/2008
13.271,41
9.394
124.676.934
022353
RS/-08014.B
23/01/2008
326,74
9.394
3.069.526
Jumlah Penyerahan (DPP)
127.746.460
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi Dasar Pengenaan Pajak dimaksud telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari 2008 dengan bukti yang cukup memadai dan dinilai sah, dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp 3.069.526,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp 383.500,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan penjualan local yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 383.500,00 atas penyerahan jasa pasang kancing kepada PT. Soka Permai yang telah dibuatkan faktur pajak standar dengan nomor urut faktur 00000001 dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa Majelis menilai Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup memadai sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.453.026,00 dikabulkan seluruhnya;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-532/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00148/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari 2008, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
1.478.078.842
Pajak Keluaran yangb harus dipungut/dibayar sendiri
9.972.629
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
65.451.150
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(55.478.521)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
55.478.521
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-532/WPJ.20/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00148/207/08/007/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
1.478.078.842
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
9.972.629
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
65.451.150
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
(55.478.521)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
55.478.521
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: