Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49737/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49737/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49737/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-514/WPJ.24/2012 tanggal 27 Maret 2012, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Pembetulan Atas SKPKBT;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SKPKBT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Pembetulan Atas SKPKBT diterbitkan berdasarkan data transfer pricing dan data penjualan pupuk dan pestisida kepada petani sesuai dengan Material Report Summary. Data tersebut belum terungkap di dalam pemeriksaan PPN Lebih Bayar di mana diterbitkan SKPLB Masa Januari sampai dengan Desember 2008;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa untuk masa pajak dalam tahun pajak 2008, terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan beberapa SKPN dan SKPLB PPN, kemudian Terbanding setelah melakukan pemeriksaan pajak menerbitkan SKPKBT No. 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008. Penerbitan SKPKBT PPN tersebut tidak sesuai dengan Pasal 15 UU KUP karena tidak didasarkan pada data baru atau data yang sebelumnya belum terungkap, melainkan dari ekualisasi peredaran usaha antara PPh dan PPN;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa bahwa untuk masa pajak dalam tahun pajak 2008, terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
bahwa Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tersebut di atas diterbitkan dalam rangka permohonan restitusi oleh Pemohon Banding yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atas satu jenis pajak (single tax audit) yaitu jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 Pasal 6 ayat (1) dinyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima”.
bahwa pada tanggal 19 Juli 2010 kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-203/WPJ.04/KP.0805/2010 tanggal 19 Juli 2010.
bahwa hasil penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang diketahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai ini dilakukan merupakan pemeriksaan all taxes bersamaan dengan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan.
bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding menerbitkan dan menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat Nomor : Pem-333/WPJ-24/KP.080/2010 tanggal 23 Desember 2010.
bahwa atas pemeriksaan all taxes a quo kemudian diterbitkan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011.
bahwa menurut Terbanding, SKPKBT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 diterbitkan berdasarkan Pasal 15 Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 16 Tahun 2009.
bahwa menurut Terbanding penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 didasarkan adanya novum yaitu diketahui adanya hubungan istimewa dalam peredaran usaha sehingga dilakukan koreksi dalam PPh Badan Tahun Pajak 2008.
bahwa dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa pemeriksaan pertama atas jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai ini berkaitan dengan adanya permintaan restitusi dan untuk pemeriksaan selanjutnya (pemeriksaan kedua), karena terdapat koreksi pada peredaran usaha di PPh Badan yaitu adanya hubungan istimewa.
bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhir Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas ketetapan Pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum) dan atau data yang semula terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.”,
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang menyatakan “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan yang meliputi semua jenis pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sama, diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan menerbitkan surat ketetapan pajak”.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sama juga diatur bahwa “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) UU KUP”.
bahwa Majelis berpendapat bahwa terkait dengan sanksi yang harus diterbitkan oleh Terbanding dalam hal dijumpai adanya jumlah kekurangan pembayaran pajak, maka sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dikenakan dari jumlah kekurangan pembayaran pajak berdasarkan aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5), dan bukannya berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) UU KUP yang dikenakan dalam hal diterbitkan SKBKBT meskipun jumlah besaran sanksinya sama yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan 100%.
bahwa berdasarkan bunyi pasal-pasal Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat seharusnya untuk PPN Masa Pajak Januari-Desember2008 atas nama Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan bukannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis telah melakukan penelitian dan pemeriksaan bahwa dasar hukum penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 tidak terbukti adanya novum atau data yang belum terungkap sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pasal 15 ayat (1) KUP.
bahwa hasil penelitian dalam persidangan diketahui dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa dalam menerbitkan SKPKBT a quo adalah berupa equalisasi peredaran usaha berkenaan dengan Pajak Penghasilan Badan yang dikaitkan atau dipersamakan sebagai adanya pernyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagai menghitung PPN terutang.
bahwa novum yang dimaksudkan oleh Terbanding dalam pemeriksaan all taxes a quo adalah data yang tercantum dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding yang baru diteliti dan diperiksa oleh Terbanding dalam pemeriksaan all taxes, yang kemudian dilakukan equalisasi dengan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Majelis berpendapat bahwa data yang dimaksudkan oleh Terbanding sebagai novum bukanlah termasuk dalam kategori data baru atau data yang semula belum terungkap (novum).
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 tidak terbukti adanya novum atau data yang belum terungkap sehingga kepada Pemohon Banding tidak seharusnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. dengan demikian Majelis memutuskan untuk membatalkan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012.
bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Januari–Desember 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp.1.4973861.121,00, maka Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari– Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 dan oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-514/WPJ.24/2012 tanggal 27 Maret 2012.
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya memohon untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-514/WPJ.24/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Pembetulan Atas SKPKBT dan Majelis memutuskan untuk membatalkan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari–Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 serta membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-514/WPJ.24/2012 tanggal 27 Maret 2012, dengan demikian Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-514/WPJ.24/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Pembetulan Atas SKPKBT serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari–Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-514/WPJ.24/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Pembetulan Atas SKPKBT serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari–Desember 2008 Nomor: 00011/307/08/641/11 tanggal 24 Januari 2011.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua;
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota;
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua;
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota;
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.