Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49735/PP/M.VI/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49735/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Terbanding
 :
bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: 00063/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2010 diketahui koreksi berdasarkan pengujian harga pasar dengan harga pasar dunia, dengan perincian sebagai berikut:
Peredaran usaha cfm Terbanding Rp.610.888.336.268Peredaran usaha cfm Pemohon
Banding Rp509.598.279.997 Rp101.290.056.271
Menurut Pemohon
 :
bahwa materi sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2009 sejalan dengan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008;
Menurut Majelis
 :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berasal dari koreksi Peredaran Usaha dimana Terbanding mengitung ulang harga produk Pemohon Banding dengan menggunakan harga jual pasar dunia;
bahwa mengingat koreksi DPP PPN terkait dengan koreksi Peredaran Usaha, maka Majelis melakukan pemeriksaan koreksi DPP PPN dengan mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, sebagai berikut:
bahwa perhitungan koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut:
DPP PPN cfm Terbanding
          Rp 610.888.336.268,00
DPP PPN cfm Pemohon Banding
Rp 509.598.279.997,00
Koreksi
Rp 101.290.056.271,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa Terbanding melakukan beberapa pengujian atas nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan hasil sebagai berikut:
  1. Pengujian berdasarkan dokumen penjualan dengan SPT PPh Badan
  2. berdasarkan dokumen Rp486.943.072.873,00 berdasarkan SPT PPh Badan Rp509.598.279.997,00Selisih Rp(22.655.207.124,00)
  3. Pengujian berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa PPN
  4. kantor pusat Rp157.303.266.845 lokasi Rp361.324.133.427 total penyerahan Rp518.627.400.272
  5. Pengujian berdasarkan perbandingan harga jual
bahwa Terbanding melakukan pengujian harga berdasarkan harga pasar dunia dengan kurs yang disesuaikan dengan pemeriksaan PT Swakarsa Paripurna, dengan perincian berikut:
Jenis produk
    Jml penjualan   
    Harga jual/ton    
   Nilai Penjualan   
CPO
Palm kernel
66.440
11.346
8.695.078
2.925.000
577.700.367.818
33.187.968.450
Jumlah
77.786
11.620.078
610.888.336.268
bahwa perbandingan hasil pengujian harga berdasarkan harga pasar dunia denganSPT PPh Badan adalah sebagai berikut:
berdasarkan harga pasar Rp610.888.336.268 berdasarkan SPT PPh Rp509.598.279.997 selisih Rp101.290.056.271
bahwa berdasarkan pengujian–pengujian tersebut Terbanding akhirnya menentukan nilai peredaran usaha berdasarkan perhitungan ulang sesuai harga produk di pasar dunia;
bahwa Pemohon Banding tidak menerima metode koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menyatakan seharusnya penghitungan dilakukan atas dasar harga actual yang terjadi pada saat transaksi dan berdasarkan jenis produk yang benar- benar dijual;
bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Terbanding juga tidak berdasarkan term penjualan yang sesuai, dimana Terbanding menggunakan term CIF Rotterdam, sedangkan faktanya penjualan Pemohon Banding adalah penjualan lokal;
bahwa Pemohon Banding juga tidak memperoleh penjelasan perolehan angka harga jual yang digunakan oleh Terbanding;
bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menjelaskan bahwa harga pasar dunia yang digunakan oleh Terbanding adalah harga yang dipublikasikan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dengan term penjualan CIF Rotterdam;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT PPh Badan dan Laporan Pemeriksaan Pajak serta Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa produk Pemohon Banding sebagian besar dijual ke pasar dalam negeri (lokal), khususnya Kalimantan Selatan;
bahwa penjualan ekspor hanya sekitar 10% dari total penjualan yang dilakukanPemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan Badan pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan ini merupakan regulator bursa komoditi;
bahwa dengan demikian, pada dasarnya harga yang dipublikasikan oleh Bappebti merupakan harga bursa komiditi;
bahwa hal ini dipertegas dengan penjelasan pada halaman website Bappebti yang memuat harga komoditi yang menyatakan: ” Informasi harga komoditi yang ditampilkan pada halaman ini adalah harga futures bursa di luar negeri, harga forward dan spot di pasar luar negeri dan harga spot di salah satu daerah di Indonesia”;
bahwa menurut Majelis, harga komoditas pada bursa berjangka tidak dapat diperbandingkan dengan harga transaksi real non bursa, karena perbedaan tujuan dan sifat transaksi yang terjadi;
bahwa dengan demikian tidak seharusnya harga yang dipublikasikan oleh Bappebti menjadi acuan untuk menghitung transaksi real yang terjadi pada suatu waktu tertentu;
bahwa selain itu, Majelis juga menemukan fakta bahwa Terbanding telah keliru dalam pengambilan harga, yaitu:
Harga yang digunakan adalah harga pada tahun 2006 dan 2007, sedangkan transaksi yang diperiksa adalah transaksi pada tahun 2008;Harga yang digunakan adalah harga CIF Rotterdam, sedangkan sesuai bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan lokal dengan term penjualan FOB Satui (Kalimantan Selatan)Terbanding menggunakan harga CPKO / Crude Palm Kernel Oil, sedangkan produkPemohon Banding adalah CPO / Crude Palm Oil;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 101.290.056.271,00 tidak berdasarkan data yang valid dan sah, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari peredaran usaha sebesar Rp.101.290.056.271,00 tidak berdasarkan data yang valid dan sah, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp101.290.056.271,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka jumlah Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPN cfm Terbanding
            Rp 258.593.323.116,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp 101.290.056.271,00
DPP PPN cfm persidangan
Rp 157.303.266.845,00
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei Juni 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
  1. Dasar Pengenaan Pajak. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
    a.1. Ekspor Rp 0,00
  2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN Rp 0,00
  3.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp138.754.195.759,00
  4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp18.549.071.086,00
  5. Penyerahan yang di bebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
  6. Jumlah (a.1 +a.2 +a.3 +a.4+a.5) Rp157.303.266.845,002.
    Penghitungan PPN Kurang Bayar :
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp13.875.419.576,00;
    b. Dikurangi :
    b.1. Pajak Masukan yang dapat di perhitungkan Rp4.671.555.031,00
    b.4. Dibayar NPWP sendiri Rp 9.203.864.544,00
    c. Diperhitungkan:
    c.1. SKPPKP Rpd. Jumlah pajak yang dapat di perhitungkan (b.6-c.1) Rp13.875.419.575,00
    e. Jumlah perhitungan PPN kurang Bayar (a-d) Rp 0,003.
    Kelebihan Pajak yang sudah :
    a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp0,004. PPN yang kurang bayar (2.e + 3.c) Rp0,005.
    Sanksi administrasi :
    b. Bunga Pasal 13(2) KUP Rp0,006.
    Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5.e) Rp0,00
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1450/WPJ.06/2011 tanggal 28 November 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1497/WPJ.06/2012 tanggal 31 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2008 Nomor 00261/207/08/062/10 tanggal 8 November 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/WPJ.04/KP.1103/2011 tanggal 18 Januari 2011 menjadi masa pajak Mei s.d Juni 2009, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
1
Dasar Pengenaan Pajak
Rp.
157.303.266.845,00
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp.
13.875.419.576,00
b.
Dikurangi :
 b.1. Pajak Masukan yang dapat di perhitungkan
Rp.
4.671.555.031,00
 b.4. Dibayar NPWP sendiri
Rp.
9.203.864.544,00
 Jumlah pajak yang dapat di perhitungkan
Rp.
13.875.419.575,00
 Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.
 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua;
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota;
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: