Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49735/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49735/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49735/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: 00063/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2010 diketahui koreksi berdasarkan pengujian harga pasar dengan harga pasar dunia, dengan perincian sebagai berikut:
Peredaran usaha cfm Terbanding Rp.610.888.336.268Peredaran usaha cfm Pemohon
Banding Rp509.598.279.997 Rp101.290.056.271
|
||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa materi sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2009 sejalan dengan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008;
|
||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berasal dari koreksi Peredaran Usaha dimana Terbanding mengitung ulang harga produk Pemohon Banding dengan menggunakan harga jual pasar dunia;
bahwa mengingat koreksi DPP PPN terkait dengan koreksi Peredaran Usaha, maka Majelis melakukan pemeriksaan koreksi DPP PPN dengan mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, sebagai berikut:
bahwa perhitungan koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa Terbanding melakukan beberapa pengujian atas nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan pengujian harga berdasarkan harga pasar dunia dengan kurs yang disesuaikan dengan pemeriksaan PT Swakarsa Paripurna, dengan perincian berikut:
bahwa perbandingan hasil pengujian harga berdasarkan harga pasar dunia denganSPT PPh Badan adalah sebagai berikut:
berdasarkan harga pasar Rp610.888.336.268 berdasarkan SPT PPh Rp509.598.279.997 selisih Rp101.290.056.271
bahwa berdasarkan pengujian–pengujian tersebut Terbanding akhirnya menentukan nilai peredaran usaha berdasarkan perhitungan ulang sesuai harga produk di pasar dunia;
bahwa Pemohon Banding tidak menerima metode koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menyatakan seharusnya penghitungan dilakukan atas dasar harga actual yang terjadi pada saat transaksi dan berdasarkan jenis produk yang benar- benar dijual;
bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Terbanding juga tidak berdasarkan term penjualan yang sesuai, dimana Terbanding menggunakan term CIF Rotterdam, sedangkan faktanya penjualan Pemohon Banding adalah penjualan lokal;
bahwa Pemohon Banding juga tidak memperoleh penjelasan perolehan angka harga jual yang digunakan oleh Terbanding;
bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menjelaskan bahwa harga pasar dunia yang digunakan oleh Terbanding adalah harga yang dipublikasikan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dengan term penjualan CIF Rotterdam;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT PPh Badan dan Laporan Pemeriksaan Pajak serta Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa produk Pemohon Banding sebagian besar dijual ke pasar dalam negeri (lokal), khususnya Kalimantan Selatan;
bahwa penjualan ekspor hanya sekitar 10% dari total penjualan yang dilakukanPemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan Badan pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan ini merupakan regulator bursa komoditi;
bahwa dengan demikian, pada dasarnya harga yang dipublikasikan oleh Bappebti merupakan harga bursa komiditi;
bahwa hal ini dipertegas dengan penjelasan pada halaman website Bappebti yang memuat harga komoditi yang menyatakan: ” Informasi harga komoditi yang ditampilkan pada halaman ini adalah harga futures bursa di luar negeri, harga forward dan spot di pasar luar negeri dan harga spot di salah satu daerah di Indonesia”;
bahwa menurut Majelis, harga komoditas pada bursa berjangka tidak dapat diperbandingkan dengan harga transaksi real non bursa, karena perbedaan tujuan dan sifat transaksi yang terjadi;
bahwa dengan demikian tidak seharusnya harga yang dipublikasikan oleh Bappebti menjadi acuan untuk menghitung transaksi real yang terjadi pada suatu waktu tertentu;
bahwa selain itu, Majelis juga menemukan fakta bahwa Terbanding telah keliru dalam pengambilan harga, yaitu:
Harga yang digunakan adalah harga pada tahun 2006 dan 2007, sedangkan transaksi yang diperiksa adalah transaksi pada tahun 2008;Harga yang digunakan adalah harga CIF Rotterdam, sedangkan sesuai bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan lokal dengan term penjualan FOB Satui (Kalimantan Selatan)Terbanding menggunakan harga CPKO / Crude Palm Kernel Oil, sedangkan produkPemohon Banding adalah CPO / Crude Palm Oil;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 101.290.056.271,00 tidak berdasarkan data yang valid dan sah, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari peredaran usaha sebesar Rp.101.290.056.271,00 tidak berdasarkan data yang valid dan sah, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp101.290.056.271,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka jumlah Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei Juni 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1450/WPJ.06/2011 tanggal 28 November 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1497/WPJ.06/2012 tanggal 31 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2008 Nomor 00261/207/08/062/10 tanggal 8 November 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/WPJ.04/KP.1103/2011 tanggal 18 Januari 2011 menjadi masa pajak Mei s.d Juni 2009, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1450/WPJ.06/2011 tanggal 28 November 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1497/WPJ.06/2012 tanggal 31 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2008 Nomor 00261/207/08/062/10 tanggal 8 November 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/WPJ.04/KP.1103/2011 tanggal 18 Januari 2011 menjadi masa pajak Mei s.d Juni 2009, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp.
|
157.303.266.845,00
|
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
|
|
|
|
|
a.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
13.875.419.576,00
|
|
b.
|
Dikurangi :
|
|
|
|
|
b.1. Pajak Masukan yang dapat di perhitungkan
|
Rp.
|
4.671.555.031,00
|
|
|
b.4. Dibayar NPWP sendiri
|
Rp.
|
9.203.864.544,00
|
|
|
Jumlah pajak yang dapat di perhitungkan
|
Rp.
|
13.875.419.575,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua;
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota;
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti;
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua;
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota;
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti;