Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46747/PP/M.XI/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46747/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46747/PP/M.XI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009, Nomor: 00410/207/09/056/11 tanggal 25 Juli 2011 yang telah dibetulkan menjadi tanggal 25 Oktober 2011 dengan Keputusan Nomo: KEP- 00170/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 17 November 2011;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-313/PL/WPJ.07/KP/0400.111.4/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp544.511.000,00 (Masa Pajak Agustus 2009) adalah penyerahan Jasa Kena Pajak berupa quality control atas pengepakan sepatu yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UU PPN;
|
||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas sehubungan dengan koreksi atas objek PPN karena Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean baik atas barang maupun jasa, sehingga PPN seharusnya dikenakan berdasarkan azas manfaat (benefit concept) bukan berdasarkan azas dimana jasa dilakukan (place of performance). Dengan demikian, jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon Banding kepada Paccess US, dimana jasanya dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan merupakan objek PPN;
|
||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sampai dengan persidangan ketiga Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan apapun meskipun telah dipanggil secara patut dengan surat panggilan sidang sebagai berikut:
bahwa surat panggilan sidang dikirimkan kepada Pimpinan PT XXX;
bahwa Majelis telah meneliti surat permohonan banding Nomor PXCS010/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding menuliskan alamat Pemohon Banding adalah YYY;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat-surat panggilan sidang a quo tidak terdapat surat yang kembali pos, hal ini menunjukkan bahwa surat-surat panggilan sidang tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa keabsahan surat Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur karena Pemohon Banding tidak menyerahkan salinan dan tidak menunjukkan asli Akta Notaris / Dokumen Penunjukan Lainnya yang dapat membuktikan bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur adalah Pengurus dari perusahaan Pemohon Banding, sehingga berhak untuk menandatangani Surat Banding tersebut dalam persidangan;
bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: PXCS010/XII/2012 tanggal 7Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;
bahwa oleh karena itu, Surat Banding Pemohon Banding PXCS010/XII/2012 tanggal7 Desember 2012, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: PXCS010/XII/2012 tanggal 7Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;
bahwa oleh karena itu, Surat Banding Pemohon Banding PXCS010/XII/2012 tanggal7 Desember 2012, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor: KEP-1681/WPJ.07/2012 tanggal 12 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00410/207/09/056/11 tanggal 25 Juli 2011 yang telah dibetulkan menjadi tanggal 25 Oktober 2011 dengan Keputusan Nomor KEP-00170/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN atas nama : XXX, NPWP : YY tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor: KEP-1681/WPJ.07/2012 tanggal 12 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00410/207/09/056/11 tanggal 25 Juli 2011 yang telah dibetulkan menjadi tanggal 25 Oktober 2011 dengan Keputusan Nomor KEP-00170/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN atas nama : XXX, NPWP : YY tidak dapat diterima.