Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46977/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46977/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :- Menurut Pemohon Banding Rp 3.746.829.986,00- Menurut Terbanding Rp 3.721.214.851,00 Selisih Rp 25.615.135,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tetap Menolak alasan Pemohon Banding dan mengusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp25.615.135,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak benar, oleh karena itu dengan kerendahan hati kiranya Majelis berkenan membatalkan koreksi Terbanding, sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Februari 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
50.907.513.723,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
18.924.616.388,00
Jumlah Penyerahan
69.832.130.111,00
PPN yang harus dipungut sendiri
1.892.461.639,00
Jumlah Kredit Pajak
(3.746.829.774,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(1.854.368.135,00)
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
1.855.698.347,00
Pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan
1.330.000,00
Pajak yang harus dibayar kembali
1.330.000,00
Sanksi Pasal 13 (3) KUP
1.330.000,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
2.660.000,00
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Pajak Masukan sebesar Rp.25.615.135,00 terdiri dari 9 (sembilan) Faktur Pajak Masukan karena atas kesembilan Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan pencoretan pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termijn;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
: PT. NIPPON SHOKUBAIINDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0052.000
Masa Pajak
: FEBRUARI 2009
No
Nama Penjual BKP/ JKP
NPWP
FaktuPajak/NotRetur
DPP
PPN
Uraian
Kode danNomor Seri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
CV.HARIZA COLLECTION
02.249.953.7-417.000
010.000-09.00000004
24 Januari 2009
2.490.000,00
249.000,00
Seragam Karyawan (Inv.No.378)
2
PT.MOULISKACITRA PRATAMA
01.844.868.8-417.000
010.000-09.00000010
10 Februari 2009
6.406.000,00
640.600,00
Supply Material: SEAL TAPE Size:1B Flourescent Lamp Spect:Type/Model:FLR40S WM Electrical Vinyl Tape
Spect:Vinyl Color:Black
3
PT.MOULISKA CITRA PRATAMA
01.844.868.8-417.000
010.000-09.00000015
27 Februari 2009
960.000,00
96.000,00
Supply Material: Tie Rope (Sigma Ties) Spect:Material Nylon 66
Size CS-2501 W=4 Logtite 495 Size 20 Gr Aerosol Spray Paint (Pylox) Color : White
4
PT.MOULISKA CITRA PRATAMA
01.844.868.8-417.000
010.000-09.00000016
27 Februari 2009
2.102.500,00
210.250,00
Supply Material:Painting Brush Size 2” Paint Nippe 2000 315
Color : silver
Paint A365-613 Color : Blue
Paint290 Color : White ND Thinner/Century 686 Chugoku Ravax Thinner
5
PT.INTER PRIMA INDUSTRI
02.337.318.6-401.000
010.000-09.00000033
09 Februari 2009
189.000.000,00
18.900.000,00
Pancapuri Road Repair
1 Supply Materials
2 Installastion costs
6
PT.DITEK JAYA
01.317.472.7-038.000
010.000-09.00000065
16 Januari 2009
5.700.000,00
570.000,00
228-23024-91 PC Board FIP Assy
228-23673 Panel Switch 4441
7
PT.DITEK JAYA
01.317.472.7-038.000
010.000-09.00000116
28 Januari 2009
900.000,00
90.000,00
221-21920-91 Nozel Assy FID
8
PT.TRI POLYTA INDONESIA TBK.
01.062.049.0-092.000
010.000-09.00002070
31 Januari 2009
34.717.583,33
3.471.758,33
BTF Operating Fee Variable Charges Period : Januari 2009
Invoice No.F18000032
9
PT.TRI POLYTA INDONESIA TBK.
01.062.049.0-092.000
010.000-09.00002071
31 Januari 2009
13.875.275,63
1.387.527,56
Instrument Air Variable Charges Period : Januari 2009
Invoice No.F18000031
TOTAL
256.151.358,
25.615.135,
bahwa menurut Pemohon Banding ke 9 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha KenaPajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN dan PTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan : “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 9 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis, secara material Pajak Masukan tersebut telah dilunasi atau dibayar oleh Pemohon Banding sebagai pembeli kepada penjual, hal ini dapat diketahui dari pembukuannya dan bukti-bukti pendukungnya;
bahwa Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN-nya dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pengkreditan sebanyak 2 (dua) kali atas Pajak Masukan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugaian bagi Kas Negara;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp25.615.135,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhtiungkan Masa Pajak Februari 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp3.721.214.851,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 25.615.135,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp3.746.829.986,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1773/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00853/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Februari 2009 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp 50.907.513.723,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp 18.924.616.388,00
Jumlah Penyerahan
Rp 69.832.130.111,00
PPN yang harus dipungut sendiri
Rp 1.892.461.639,00
Jumlah Kredit Pajak
Rp (3.746.829.774,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Rp (1.854.368.135,00)
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp 1.855.698.347,00
Pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan
Rp 1.330.000,00
Pajak yang harus dibayar kembali
Rp 1.330.000,00
Sanksi Pasal 13 (3) KUP
Rp 1.330.000,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
Rp 2.660.000,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: