Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46978/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46978/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PajakMasukan yang dapat diperhitungkan: – Menurut Pemohon Banding Rp21.247.300.929,00- Menurut Terbanding Rp20.741.611.580,00 Selisih Rp505.689.349,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tetap Menolak alasan Pemohon Banding dan mengusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp505.689.349,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding tidak benar, oleh karena itu dengan kerendahan hati kiranya Majelis berkenan membatalkan koreksi Terbanding, sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Oktober 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
83.457.624.248,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
18.146.584.815,00
Jumlah Penyerahan
101.604.209.063,00
PPN yang harus dipungut sendiri
1.814.658.482,00
Jumlah Kredit Pajak
(21.247.300.929,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(19.432.642.447,00)
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
19.432.642.447,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
NIHIL
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi positif Kredit Pajak berupa 19 (sembilan belas) Faktur Pajak, sebesar Rp505.689.349,00, yang oleh Terbanding dianggap cacat, karena tidak dilakukan pencoretan pada keterangan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap 19 (sembilan belas) Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
: PT. NIPPOSHOKUBAI INDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0052.000
Masa Pajak
: OKTOBER 2009
No
Nama Penjual BKP/JKP
NPWP
FaktuPajak/Nota Retur
DPP
PPN
Uraian
Kode dan Nomor Seri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
PT.Mitra Banten Utama
02.454.034.6-417.000
010-000-0900000049
13 Oktober 2009
69.000.000,00
6.300.000,00
NEW FIRE DRILL FACILITY Material Labour
2
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010-000-0900000097
05 Oktober 2009
26.000.000,00
2.600.000,00
200 EA, Wooden Pallet ISPM 15
No. PO: 4500003527
No. Invoice: 019/KDP/INV- NSI/09/09
3
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010-000-0900000098
05 Oktober 2009
15.750.000,00
1.575.000,00
150 EA, Wooden Pallet Standard
No. PO: 4500003481
No. Invoice: 020/KDP/INV- NSI/09/09
4
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010-000-0900000101
15 Oktober 2009
13.000.000,00
1.300.000,00
100 EA, Wooden Pallet ISPM 15
No. PO: 4500003542
No. Invoice: 020/KDP/INV- NSI/09/09
5
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010-000-0900000102
15 Oktober 2009
12.350.000,00
1.235.000,00
95 EA, Wooden Pallet ISPM 15
No. PO: 4500003544
No. Invoice:021/KDP/INV- NSI/09/09
6
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.0 54.6-417.000
010-000-0900000103
15 Oktober 2009
25.830.000,00
2.583.000,00
246 EA, Wooden Pallet Standard
No. PO: 4500003551
No. Invoice: 022/KDP/INV- NSI/09/09
7
PT.Prata ma Graha Semesta
01.000.127.9-058.000
010-000-0900000315
15 Oktober 2009
4.734.772,00
473.477,20
Calibration Portable Gas Detector Type:Model GX-82NCO Qty:2 Unit
8
PT. Cilegon Jaya Suplindo
02.390.357.8-417.000
010-000-0900000585
12 Oktober 2009
375.000,00
37.500,00
Stud Bolt & Nuts A193- B8/A194-G8(SUS304) Size: UNC ½” x 55 MML
9.
PT. Cilegon Jaya Suplindo
02.390.357.8-417.000
010-000-0900000613
22 Oktober 2009
15.960.000
1.596.000
Hexagonal Nipple NPT 3000# Size:3/8” A312-TP304 Union Coupling SUS304
Size:1/2” NPT
Union Coupling 3000# Size:3/4” NPT SUS304
Union Coupling 3000# Size:1” NPT SUS304
Hex Head Plug 3000# ½” NPT SUS316
Hex Head Plug 3000# 3/4” NPT SUS316
Hex Head Plug 3000# 1” NPT SUS316
10
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010-000-0900000810
05 Oktober 2009
1.000.000,00
100.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (INKLARING)
11
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010-000-0900000881
28 Oktober 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (INKLARING)
12
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010-000-0900000882
28 Oktober 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (INKLARING)
13
PT. Molindo Raya Industrial
01.133.538.7-641.000
010-000-0900002752
14 September 2009
2.110.661.280,00
211.066.128,00
Ethyl Alcohol (294 KL x USD 720)
PO.No:4500003537
Date:27.08.2009
14
PT. Molindo Raya Industrial
01.133.538.7-641.000
010-000-0900002985
13 Oktober 2009
2.753.732.448,00
275.373.244,80
Ethyl Alcohol (405.50 KL x USD 720) PO.No:4500003537
Date:27.08.2009
PO.No:4500003624
Date:17.09.2009
15
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010-000-0900004586
20 Oktober 2009
2.000.000,00
200.000,00
Being the payment for Forwarding Work:
MV. OOCL Zhoushan V-047S B/L. OOLU3049418340 PO. 4500003191
– Preparation
– CustomsClearance
– Bank Clearance
– Handling Fee Invoice No: 7C-394
16
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010-000-0900004587
20 Oktober 2009
1.800.000,00
180.000,00
Being the payment of Used Timber Material Stuffing Equipment (Wooden Block)
PO. 4500003673
Invoice No: 7C-396
17
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010-000-0900004746
29 Oktober 2009
2.700.000,00
270.000,00
Being the payment for Forwarding Work: MV. Kuala Lumpur express B/L. OOLU3930632260
PO. 4500003340
– Preparation
– Customs Clearance
– BINTEK (KITE)
– Bank Clearance
– Handling Fee Invoice No:7C-404
18
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010-000-0900004747
29 Oktober 2009
2.700.000,00
270.000,00
Being the payment for Forwarding Work: MV. OOCL Zhoushan V-048S B/L. OOLU3049478010
PO. 4500003595
– Preparation
– Customs Clearance
– BINTEK (KITE)
– Bank Clearance
– Handling Fee Invoice No: 7C-406
19
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010-000-0900004748
29 Oktober2009
4.200.000,00
420.000,00
Being the payment for Forwarding Work: MV. OOCL Australia V-047S B/L. OOLU3049514480
PO. 4500003341
– Preparation
– Customs Clearance
– BINTEK (KITE)
– Bank Clearance
– Handling Fee
– Red Channel Invoice No: 7C-408
Total
5.062.893.490,00
505.689.349,00
bahwa menurut Pemohon Banding ke-19 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi:Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan: “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN dan PTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan: “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 19 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis, secara material Pajak Masukan tersebut telah dilunasi atau dibayar oleh Pemohon Banding sebagai pembeli kepada penjual. Hal ini dapat diketahui dari pembukuannya dan bukti-bukti pendukungnya;
bahwa Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN-nya dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pengkreditan sebanyak 2 (dua) kali atas Pajak Masukan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugaian bagi Kas Negara;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp505.689.349,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhtiungkan Masa Pajak Oktober 2009, dengan perincian sebagai berikut:
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
505.689.349,00
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp20.741.611.580,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp505.689.349,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp21.247.300.929,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1775/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00861/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Oktober 2009 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah (Rp)
Ekspor
83.457.624.248,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
18.146.584.815,00
Jumlah Penyerahan
101.604.209.063,00
PPN yang harus dipungut sendiri
1.814.658.482,00
Jumlah Kredit Pajak
(21.247.300.929,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(19.432.642.447,00)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
19.432.642.447,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
NIHIL
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: