Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46976/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46976/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
– Menurut Pemohon Banding Rp 5.057.067.287,00
– Menurut Terbanding Rp 4.882.796.841,00 Selisih Rp 174.270.446,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tetap menolak alasan Pemohon Banding dan mengusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp174.270.446,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak benar, oleh karena itu dengan kerendahan hati kiranya Majelis berkenan membatalkan koreksi Terbanding, sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Januari 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PPN (DPP)Ekspor Rp 24.907.437.824Penyerahan Dalam Negeri Rp 19.594.102.855 Jumlah penyerahan Rp 44.501.540.679PPN yang harus dipungut sendiri Rp 1.959.410.286Kredit Pajak (Rp 5.057.067.287) PPN yang (lebih) dibayar (Rp 3.097.657.001) PPN yang dikompensasikan Rp 3.101.798.803 PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan Rp 4.141.802PPN yang harus dibayar kembali Rp 4.141.802Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 4.141.802 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 8.283.604
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Pajak Masukan sebesar Rp174.270.446,00 terdiri dari 14 (empat belas) Faktur Pajak Masukan karena atas keempat belas Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan pencoretan pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termijn;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksiTerbanding, dengan rincian sebagai berikut :
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
: PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0052.000
Masa Pajak
: JANUARI 2009
No
Nama Penjual BKP/ JKP
NPWP
Faktur Pajak/NotRetur
DPP
PPN
Uraian
Kode dan Nomor Seri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
PT.CILEGON JAYA SUPLINDO
02.390.357.8-417.000
010.000-08.00000845
19 Desember 2008
260.000,00
26.000,00
Machine Bolt And nut material 93-B7+ZN/A 194/ZN Galva Size M10x50MM L type/ Model: Full Thread
2
PT. SANKYU INDONESIA INTERNATIONAL
01.000.127.9-058.000
010.000-08.00007121
30 Desember 2008
1.230.000,00
123.000,00
Being the payment of Importation Work:NYK Andromeda Silver Ocean 072w B/L No:OOLU1010938870
Commodity: Hydroquinone HQ Invoice: 7C-488
3
PT. SANKYU INDONESIA INTERNATIONAL
01.000.127.9-058.000
010.000-08.00006564
05 Desember 2008
1.580.000,00
158.000,00
Being the payment of Importation
Work :NYK PhoenixV036x B/L No:OOLU2008334530
Commodity: Phenothiazine Invoice: 7C-446
4
PT. SANKYU INDONESIA INTERNATIONAL
01.000.127.9-058.000
010.000-08.00007120
30 Desember 2008
1.580.000,00
158.000,00
Being the payment of Importation Work :MV KITANO 24E B/L No:OOLU3034908580
Commodity:Phenothiazine D Prills Invoice: 7C-486
5
CV.LATANSA PARADISO
02.230.729.2-417.000
010.000-09.00000007
20 Januari 2009
2.350.000,00
235.000,00
Radio Case for Handy Talky 10pcs xRp.185.000
Belt for Radio Case 10pcs x Rp.50.000
6
PT.PRATAMA GRAHA SEMESTA
02.002.122.6-046.000
010.000-08.00000240
10 Desember 2008
3.032.274,60
303.227,00
Change HC sensor Model : GX-82NCO HW 6244 Qty: 1 ea
7
PT. SANKYU INDONESIA INTERNATIONAL
01.000.127.9-058.000
010.000-08.00007122
30 Desember 2008
3.150.000,00
315.000,00
Being the payment of Used Timber Material Stuffing :Wooden Block
P/O No.4500002635
Commodity: Timber 5cm x 7cm x 4cm
Invoice: 7C-491
8
PT.PRATAMA GRAHA SEMESTA
02.002.122.6-046.000
010.000-08.00000239
10 Desember 2008
3.790.343,25
379.034,00
Replace Pump Type:Model Gx-2003 Ex Type A
9
PT.UNITECHNI NDO PERKASA
01.762.048.5-016.000
010.000-09.00000006
12 Januari 2009
12.625.581,00
1.262.558,00
Thermodynamic Disc Trap Miyawaki
Model :SD1
Size: 3/8” Connection : Screwed
10
PT.TRI POLYTA INDONESIA TBK.
01.062.049.0-092.000
010.000-08.00019129
31 Desember 2008
15.939.819,46
1.593.981,95
Instrument Air Variable Charges Period
Desember 2009
Invoice No F.18000726
11
PT.KRAKATAU DUTA PERKASA
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000055
19 Januari 2009
17.010.000,00
1.701.000,00
162 EA Wooden Pallet Standard Size 115x115x12 cm
No.PO:4500002445
No.Invoice:004/K DP/INV- NSI/12/08
12
PT.IRAKO ENGINEERING
01.316.672.3-015.000
010.000-08.00000109
23 Desember 2008
25.874.235,00
2.587.424,00
Nikkiso Matering Pumps Parts 1 Lot (19pc)
Serial No.:M57-0274 A
Model No.:1SKC-0.2-3S2KSP
13
PT.TRI POLYTA INDONESIA TBK.
01.062.049.0-092.000
010.000-08.00019130
31 Desember 2008
34.717.583,33
3.471.758,33
BTF Operating Fee Variable Charges
Period:Desember 2008 Invoice No F.18000727
14
PT.MOLINDO RAYA INDUSTRIAL
01.133.538.7-641.000
010.000-08.00003846
23 Desember 2008
1.619.564.640,00
161.956.464,00
Ethyl Alcohol (240 KL x USD 610) PO.No:4500002472
Date:10.10.2008
TOTAL
1.742.704.476,00
174.270.446,00
bahwa menurut Pemohon Banding ke 14 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur PajakStandar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha KenaPajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN dan PTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan : “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 14 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis, secara material Pajak Masukan tersebut telah dilunasi atau dibayar oleh Pemohon Banding sebagai pembeli kepada penjual, hal ini dapat diketahui dari pembukuannya dan bukti-bukti pendukungnya;
bahwa Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN-nya dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pengkreditan sebanyak 2 (dua) kali atas Pajak Masukan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi Kas Negara;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp174.270.446,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhtiungkan Masa Pajak Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
174.270.446,00
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp 4.882.796.841,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan                                                         Rp    174.270.446,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis                          Rp 5.057.067.287,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1777/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00852/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Januari.sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp 24.907.437.824,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp 19.594.102.855,00
Jumlah Penyerahan
Rp 44.501.540.679,00
PPN yang harus dipungut sendiri
Rp   1.959.410.286,00
Jumlah Kredit Pajak
Rp   5.057.067.287,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(Rp 3.097.657.001,00)
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp   3.101.798.803,00
Pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan
Rp          4.141.802,00
Pajak yang harus dibayar kembali
Rp          4.141.802,00
Sanksi Pasal 13 (3) KUP
Rp          4.141.802,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
Rp           8.283.604,00

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: