Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46975/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46975/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
– Menurut Pemohon Banding Rp. 22.610.488.334,00- Menurut Terbanding Rp. 22.598.376.834,00 Selisih Rp. 12.111.500,00
bahwa koreksi sebesar 12.111.500,00 berasal dari koreksi Terbanding sesuai keputusan keberatan sebesar Rp.12.665.866,00, dikurangi dengan Faktur Pajak yang koreksinya telah disetujui Pemohon Banding sebesar Rp544.356,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-564/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 22 September 2011, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.20.197.083,00 karena adanya konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait dan Faktur Pajak Cacat yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang PPN tahun 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak November 2009, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
99.596.788.068,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
23.602.182.823,00
Jumlah Penyerahan
123.198.970.891,00
PPN yang harus dipungut sendiri
2.360.218.282,00
Jumlah Kredit Pajak
22.610.488.334,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(20.250.270.062,00)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
20.250.814.418,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
544.366
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
544.366
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
1.088.732
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Pajak Masukan yaitu :Menurut Pemohon Banding : Rp 22.611.032.700,00Menurut Terbanding : Rp 22.598.376.834,00Jumlah koreksi Pajak Masukan : Rp 12.665.866,00
bahwa koreksi Terbanding atas 9 Faktur Pajak senilai Rp12.121.500,00 karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil, dimana Faktur Pajak yang menjadi pokok sengketa setelah melalui penelitian formal merupakan Faktur Pajak cacat;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
: PT. NIPPON SHOKUBAIINDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0052.000
Masa Pajak
: NOVEMBER 2009
No
Nama Penjual BKP/JKP
NPWP
FaktuPajak/NotRetur
DPP
PPN
Uraian
Koddan NomoSeri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
PT.Saekoji Prim Sakai
02.485.796.3-401.000
010.000.0900000051
05 Novembe 2009
21.000.000,00
2.100.000,00
Reconditioning & Rebalancing Shaft Rotor 1 set
2
CV. Latansa Paradiso
02.230.729.2-417.000
010.000.0900000098
30 Oktober 2009
2.275.000,00
227.500,00
Label ”Sand/(Pasir)” 150 pcs x Rp.6.500,00
Label ”Limbah Umum/General Waste” 150 pcs x Rp.6.500
Label ”Plastic Waste to be Sold” 50 pcs x Rp.6.500,00
3
PT. Teras Teknik Perdana
01.071.713.0-052.000
010.000.0900000651
16 November 2009
12.500.000,00
1.250.000,00
Material Cost
4
PT. Teras Teknik Perdana
01.071.713.0-052.000
010.000.0900000652
16 November 2009
325.000,00
32.500,00
Material Cost
5
CV.Maju Mandiri
02.250.100.1-028.000
010.000.0900000858
11 November 2009
13.265.000,00
1.326.500,00
Flexible Metal Hose Double Swivel Flange ANSI 150 Size:2” x 2 mtr Material full SUS 304
Flexible Metal Hose Double Swivel Flange ANSI 150 Size:1” x 5 mtr Material full SUS 304
6
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000.0900000905
03 November 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
7
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000.0900000930
16 November 2009
1.000.000,00
100.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
8
PT.Radiant Utama Interinsco TBK
01.371.814.3-054.000
010.000.0900001789
05 November 2009
68.500.000,00
6.850.000,00
Dinsosnaker Recerficatiom of Lifting, Boiler, PV at PT.NSI based on PO No.4500002977dated March 23,2009
Ref.Invoice No:111092079/SD
9.
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000.0900005217
20 November 2009
1.800.000,00
180.000,00
Being the payment of Used Timber Material Stuffing Equipment (Wooden Block) PO. 4500003737
Invoice No: 7C-441
Total
121.215.000,00
12.121.500,00
bahwa menurut Pemohon Banding ke-9 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN danPTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan : “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 9 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.12.121.500,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhtiungkan Masa Pajak November 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi Pajak Masukan (Rp)
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahanka n (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
12.665.866,00
12.111.500,00
544.356,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding   Rp 22.598.376.834,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan                                                           Rp         12.111.500,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis                            Rp 22.610.488.334,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1448/WPJ.07/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00862/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak November 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp    99.596.788.068
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp    23.602.182.823
Jumlah Penyerahan
Rp  123.198.970.891
PPN yang harus dipungut sendiri
Rp      2.360.218.282
Jumlah Kredit Pajak
Rp  (22.610.488.334)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Rp  (20.250.270.062)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp    20.250.814.418
PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan
Rp                544.356
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
Rp                544.356
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
Rp             1.088.712
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: