Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46974/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46974/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : – Menurut Pemohon Banding Rp. 16.831.568.732,00- Menurut Terbanding Rp. 16.722.631.642,00 Selisih Rp. 108.937.090,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.108.937.090,00 karena Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang PPN tahun 2009 sebesar Rp.108.937.090,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak Agustus 2009, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
72.176.514.277,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
20.417.442.097,00
Jumlah Penyerahan
92.593.956.374,00
PPN yang harus dipungut sendiri
2.041.744.210,00
Jumlah Kredit Pajak
(16.831.568.732,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(14.789.824.522,00)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
14.789.824.522,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
NIHIL
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.108.937.090,00 karena Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang PPN tahun2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
:PT. NIPPON SHOKUBAINDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0-
052.000
Masa Pajak
: AGUSTUS 2009
No
NamPenjual BKP/JKP
NPWP
Faktur Pajak/Nota Retur
DPP
PPN
Uraian
Koddan NomoSeri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000007
10 Agustus 2009
967.500,00
96.750,00
1. Paint Brush 1”
2. ND Thinner / Century 686 1 CAN : 1 LTR
3. Chugoku Ravax Thinner 1 CAN : 4 LTR
2
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000008
10 Agustus 2009
360.000,00
36.000,00
Cotton Glove Brand : Kuda
3
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000009
10 Agustus 2009
745.000,00
74.500,00
1.Thread Seal Tape Size : 0.075 MM X 12 MM X 10M
4
CV. Tunggal Mandiri
01.995.999.8-034.000
010.000-09.00000009
04 Agustus 2009
4.825.000,00
482.500,00
Gasket Sheet Non–Asbestos Mat’I : Klingersil C–4403 Size : 1500 x 2000 x 3 mm thk
5
CV. Hariza Collection
02.249.953.7-417.000
010.000-09.00000021
25 Agusutus 2009
330.000,00
33.000,00
Seragam Karyawan
6
PT. Saekoji Prima Sakai
02.485.796.3-401.000
010.000-09.00000037
14 Agustus 2009
14.000.000,00
1.400.000,00
1. Roller Type MC for Empty Drum 20 Set
2. Roller Type MC for Filled Drum 20 Set
7
PT. Setsuyo Astec
02.414.721.7-056.000
010000-09.00000056
24 Agustus 2009
204.900.000,00
20.490.000,00
100 % Payment for : Medium & Low Voltage Electrical Equipment
8
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000084
06 Agustus 2009
14.385.000,00
1.438.500,00
137 EA, Wooden Pallet Standard Size : 115 x 115 x 12 cm
No. PO : 4500003311
No. Invoice :012/KDP/INV-NSI/07/09
9
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000086
28 Agustus 2009
17.115.000,00
1.711.500,00
163 EA, Wooden Pallet Standard Size : 115 x 115 x 12 cm
No. PO : 4500003311
No. Invoice :013/KDP/INV-NSI/07/09
10
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000087
28 Agustus 2009
13.000.000,00
1.300.000,00
100 EA, Wooden Pallet ISPM 15 Size : 115 x 115 x 12cm
No. PO : 4500003332
No. Invoice :014/KDP/INV-NSI/07/09
11
PT. Teras Teknik Perdana
01.302.767.7-013.000
010.000.09-00000386
28 Juli 2009
5.600.000,00
560.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
12
PT. Teras Teknik Perdana
01.302.767.7-013.000
010.000.09-00000387
28 Juli 2009
5.200.000,00
520.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
13
PT. Teras Teknik Perdana
01.302.767.7-013.000
010.000.09-00000388
28 Juli 2009
930.000,00
93.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
1
4
PT. Teras Teknik Perdana
01.302.767.
7-013.000
010.000.09-
00000389
28 Juli 2009
23.500.000
,00
2.350.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
15
PT. Teras Teknik Perdana
01.302.767.7-013.000
010.000.09-00000390
28 Juli 2009
30.500.000,00
3.050.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
16
PT. Teras Teknik Perdana
01.302.767.7-013.000
010.000.09-00000391
28 Juli 2009
10.000.000,00
1.000.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
17
PT. Teras Teknik Perdana
01.302.767.7-013.000
010.000.09-00000392
28 Juli 2009
6.800.000,00
680.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
18
PT.Cilegon Jaya Suplindo
02.390.357.8-417.000
010.000.09-00000460
03 Agustus 2009
309.000,00
30.900,00
1.Wire Mesh Material;SUS304 Size:2 Meshx1000x2000
2. Bolt/NUT Material;SUS304 Size:2 Meshx1000x2000
19
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000.09-00000695
24 Agustus 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
20
PT.Moulindo Raya Industrial
01.133.538.7-641.000
010.001-09.00002556
26 Agustus 2009
721.454.400,00
72.145.440,00
Ethyl Alcohol (100 KL X USD 720)
P.O NO. : 4500003482
Date : 10.08.2009
21
PT.Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00003679
25 Agustus 2009
2.700.000,00
270.000,00
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL TEXAS V-0275 B/L. OOLU 3041754570 PO. 4500003337
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 329
22
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00003680
25 Agustus 2009
2.000.000,00
200.000,00
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL TEXAS V-353E B/L. OOLU 3049232320 PO. 4500003128
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 331
23
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00003734
28 Agustus 2009
2.700.000,00
270.000,00
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL TEXAS V-353E B/L. OOLU 3930601980 PO. 4500003339
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 339
24
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00003735
28 Agustus 2009
2.700.000,00
270.000,00
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL FIDELITY V-158 S B/L. OOLU 3046486390 PO. 4500003338
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 341
25
.
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00003736
28 Agustus 2009
2.000.000,00
200.000,00
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL FIDELITY V-158 S B/L. OOLU 3048923050 PO. 4500002973
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 343
26
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00003795
31 Agustus 2009
1.800.000,00
180.000,00
Being the payment uf Used Timber Material Stuffing Equipment : (Wooden Block) PO.4500003539 Invoice No : 7C – 351
Total
1.089.370.900,00
108.937.090,00
bahwa menurut Pemohon Banding ke-26 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN danPTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan : “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 26 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp108.937.090,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhtiungkan Masa Pajak Agustus 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
108.937.090,00
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp 16.722.631.642,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 108.937.090,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 16.831.568.732,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1396/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00859/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Agustus 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp 72.176.514.277
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp 20.417.442.097
Jumlah Penyerahan
Rp 92.593.956.374
PPN yang harus dipungut sendiri
Rp 2.041.744.210
Jumlah Kredit Pajak
Rp (16.831.568.732)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Rp (14.789.824.522)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp 14.789.824.522
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
N I H L
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: