Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46974/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46974/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46974/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : – Menurut Pemohon Banding Rp. 16.831.568.732,00- Menurut Terbanding Rp. 16.722.631.642,00 Selisih Rp. 108.937.090,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.108.937.090,00 karena Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang PPN tahun 2009 sebesar Rp.108.937.090,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak Agustus 2009, menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.108.937.090,00 karena Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang PPN tahun2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding ke-26 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN danPTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan : “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 26 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp108.937.090,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhtiungkan Masa Pajak Agustus 2009, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhtiungkan Masa Pajak Agustus 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)
|
1
|
Pajak Masukan
|
108.937.090,00
|
0,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp 16.722.631.642,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 108.937.090,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 16.831.568.732,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1396/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00859/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Agustus 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1396/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00859/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Agustus 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
Ekspor
|
Rp 72.176.514.277
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp 20.417.442.097
|
Jumlah Penyerahan
|
Rp 92.593.956.374
|
PPN yang harus dipungut sendiri
|
Rp 2.041.744.210
|
Jumlah Kredit Pajak
|
Rp (16.831.568.732)
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp (14.789.824.522)
|
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp 14.789.824.522
|
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
|
N I H I L
|