Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46973/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46973/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
– Menurut Pemohon Banding Rp. 11.048.487.347,00- Menurut Terbanding Rp. 11.045.347.347,00 Selisih Rp. 3.140.000,00
bahwa koreksi sebesar Rp3.140.000,00 berasal dari koreksi Terbanding sesuai keputusan keberatan sebesar Rp.3.941.172,00, dikurangi dengan Faktur Pajak yang koreksinya telah disetujui Pemohon Banding sebesar Rp801.172,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan Banding Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan alasan keberatannya dan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.3.140.000,00 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak Juni 2009, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PPN (DPP)Ekspor Rp 59.339.896.597Penyerahan Dalam Negeri Rp 20.843.680.449Jumlah penyerahan Rp 80.183.577.046PPN yang harus dipungut sendiri Rp 2.084.368.045Kredit Pajak Rp 11.048.487.347 PPN yang (lebih) dibayar Rp (8.964.119.302) PPN yang dikompensasikan Rp 8.964.920.474 PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan Rp 801.172Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 801.172 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.602.344
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Pajak Masukan yaitu :
Menurut Pemohon Banding : Rp 11.049.288.519,00Menurut Terbanding : Rp 11.045.347.347,00Jumlah koreksi Pajak Masukan : Rp 3.941.172,00
bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan senilai Rp.3.140.000,00 karena merupakan Faktur Pajak cacat (tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN );
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksiTerbanding, dengan rincian sebagai berikut :
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
: PT. NIPPONSHOKUBAI INDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0052.000
Masa Pajak
: JUNI 2009
No
NamPenjual BKP/JKP
NPWP
Faktur Pajak/Nota Retur
DPP
PPN
Uraian
Kode dan NomorSeri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
CV.Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000005
01 Juni 2009
1.170.000,00
117.000,00
Wind Stock DIA : 21 CM X 150 CM
2
CV.Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000006
01 Juni 2009
5.460.000,00
546.000,00
Drum Torque Size : 450 – QL – 3
3
CV. Lantansa Paradiso
02.230.729.2-417.000
010.000.09.00000048
12 Juni 2009
4.340.000,00
434.000,00
Continous Form 5 ply 10 box X Rp434.000,00
4
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000075
12 Juni 2009
17.430.000,00
1.743.000,00
166 EA, Wooden Pallet Standard Size : 115 x 115 x 12 cm
No. PO : 4500003033
No. Invoice : 007/KDP/INV- NSI/05/09
5
CV. Purnama Sejati
02.287.406.9-411.000
010.000-09.00000096
01 Juni 2009
900.000,00
90.000,00
2 each Telephone single line Panasonic sesuai Po no. 4500003106
Tanggal : 18 Mei 2009
6
PT.Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000487
15 Juni 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
7
PT.Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000488
15 Juni 2009
1.000.000,00
100.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
8
PT.Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000501
18 Juni 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
Total
31.400.000,00
3.140.000,00
bahwa menurut Pemohon Banding ke-8 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN dan PTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan : “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 8 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.140.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhtiungkan Masa Pajak Juni 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp 11.045.347.347,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 3.140.000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 11.048.487.347,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1377/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00860/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak September 2009 atas nama : , sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp 59.339.896.597
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp 20.483.680.449
Jumlah Penyerahan
Rp 80.183.577.046
PPN yang harus dipungut sendiri
Rp   2.084.368.045
Jumlah Kredit Pajak
Rp 11.048.487.347
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Rp (8.964.119.302)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp   8.964.920.474
PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan
Rp             801.172
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
Rp             801.172
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
Rp          1.602.344
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: