Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46971/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46971/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
– Menurut Pemohon Banding Rp 8.942.225.216,00
– Menurut Terbanding Rp 8.938.427.716,00 Selisih Rp 3.797.500,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.797.500,00 karena Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang PPN Tahun 2009 sebesar Rp3.797.500,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak April 2009, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
75.351.665.998,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
20.889.013.454,00
Jumlah Penyerahan
96.240.679.452,00
PPN yang harus dipungut sendiri
2.088.901.345,00
Jumlah Kredit Pajak
8.942.225.216,00
PPN yang (lebih) dibayar
(6.853.323.871,00)
PPN yang dikompensasikan
6.853.323.871,00
PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan
NIHIL
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang PPN tahun 2009 sebesar Rp.3.797.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksiTerbanding, dengan rincian sebagai berikut :
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
: PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0-052.000
Masa Pajak
: APRIL 2009
No
NamaPembeliBKP/PenerimaJKP
NPWP
Faktur Pajak/N otaRetur
DPP
PPN
Uraian
Kode danNomorSeri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
PT.MOULISKA CITRA PRATAMA
01.844.868.8.417.000
010.000-09.00000034
14 April 2009
1.300.000
130.000
Smoke Detector Test Gas & Optical Detect
2
PT.MOULISKA CITRA PRATAMA
01.844.868.8.417.000
010.000-09.00000039
29 April 2009
1.305.000
130.500
Supply Material: WD-40 U-BOLT/2N/2 PLAIN WASHER Spect : Material SUS304 SEAL TAPE Size:1B HOSE CLAMP/BAND
Material :SS GLAZING SILICONE SEALANT Size:Net 300 Gr
3
PT.KRAKATAU DUTA PERKASA
02.486.054.6-417.000
010.000-9.00000066
13 April 2009
20.790.000
2.079.000
198 EA Wooden Pallet Standard No.PO:4500002814
No.Invoice:004/KDP/INV- NSI/03/09
4
CV.PURNAMA SEJATI
02.287.406.9-411.000
010.00009.00000092
6 April 2009
1.350.000
135.000
3 each Telephone Single Line Panasonic sesuai PO no.4500003048 tanggal 13-04-2009
5
CV.PURNAMA SEJATI
02.287.406.9-411.000
010.00009.00000095
30 April 2009
2.250.000
225.000
Relocate ext.telephone 6 point sesuai PO No :4500003094 tanggal PO: 23 April 2009
6
PT.TERAS TEKNIK PERDANA
01.302.767.7-013.000
010.000-09.00000177
31 Maret 2009
5.400.000
540.000
Material Cost
Manpower cost
7
PT.TERAS TEKNIK PERDANA
01.302.767.7-013.000
010.000-09.00000186
31 Maret 2009
1.900.000
190.000
Material Cost
Manpower cost
8
PT.LAUT SELATAN SEMESTA
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000284
21 April 2009
550.000
55.000
Biaya Pengurusan Eksport (UITKLARING)
9
PT.LAUT SELATAN SEMESTA
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000327
29 April 2009
550.000
55.000
Biaya Pengurusan Eksport (UITKLARING)
10
PT.LAUT SELATAN SEMESTA
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000328
29 April 2009
1.000.000
100.000
Biaya Pengurusan Eksport (UITKLARING)
11
PT.SANKYU INDONESIA INTERNATIONAL
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00001427
03 April 2009
1.580.000
158.000
Being the payment for Forwarding Work: MV.OSAKA EKPRESS B/L No.00LU3034907950 PO.4500002800
– Custom Clearance
-Handling Fee
-Preparation
-Bank Clearance
-Closing Document Invoive No:7C-135
37.975.000
3.797.500
bahwa menurut Pemohon Banding ke-11 Faktur Pajak yang tidak dilakukanpencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun2000, berbunyi:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN dan PTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor : S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan : “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 11 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut
bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.797.500,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan PPN Masa April 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
3.797.500,00
0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut KeputusanTerbanding  Rp 8.938.427.716,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan                                          Rp        3.797.500,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis                           Rp 8.942.225.216,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1378/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00855/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak April 2009 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp 75.351.665.998,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp 20.889.013.454,00
Jumlah Penyerahan
Rp 96.240.679.452,00
PPN yang harus dipungut sendiri
Rp 2.088.901.345,00
Jumlah Kredit Pajak
Rp 8.942.225.216,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(Rp 6.853.323.871,00)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp 6.853.323.871,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
NIHIL

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: