Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46969/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46969/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp214.765.915,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tetap menolak alasan Pemohon Banding dan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp214.765.915,00
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak Desember 2009, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp 58.104.913.977,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp 23.880.063.364,00
Jumlah Penyerahan
Rp 81.984.977.341,00
PPN yang harus dipungut sendiri
Rp 2.388.006.336,00
Jumlah Kredit Pajak
Rp 28.496.096.411,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(Rp 26.108.090.075,00)
PPN yang dikompensasikan
Rp 26.108.090.075,00
Jumlah yang masih harus dibayar
NIHIL
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.214.765.915,00 terdiri dari 24 (dua puluh empat) Faktur Pajak Masukan karena atas kedua puluh empat Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksiTerbanding, dengan rincian sebagai berikut :
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
: PT. NIPPON SHOKUBAIINDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0052.000
Masa Pajak
: DESEMBER 2009
No
NamaPembeliBKP/PenerimaJKP
NPWP
Faktur Pajak/NotaRetur
DPP
PPN
Uraian
Kode dan NomorSeri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000014
11Desember 2009
800.000,-
80.000,-
Heavy Duty Industrial Rainsuit Material : PVC POLYESTER
2
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000015
11 Desember 2009
1.560.000,-
156.000,-
Battery Yuasa : 70 AH –12 Volt
3
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000016
11 Desember 2009
5.000.000,-
500.000,-
1. Glass Film , 3M Silver 80%
2. Glass Film, 3M Black 80%
3. Cost InstalationService
4
PT. Petro Indonesia
02.399.137.0-015.000
010.000-09.00000056
07 Desember 2009
8.860.500,-
886.050,-
1. Mercury Lamp Ballast Size : 400 W
Type : H4CC22A41
2. High Pressure Mercury Size : 400 W
5
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000110
04 Desember 2009
15.120.000,-
1.512.000,-
144 EA, Wooden Pallet Standard
No. PO : 4500003551
No. Invoice :023/KDP/INV- NSI/11/09
6
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000111
10 Desember 2009
26.390.000,-
2.639.000,-
203 Wooden Pallet ISPM 15 (HT-DB)
No. PO : 4500003715
No. Invoice :024/KDP/INV- NSI/11/09
7
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000115
28 Desember 2009
25.610.000,-
2.561.000,-
197 EA, Wooden Pallet ISPM #15
No. PO : 4500003715
No. Invoice :025/KDP/INV- NSI/11/09
8
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000116
28 Desember 2009
11.550.000,-
1.155.000,-
110 EA, Wooden Pallet Standard
No. PO : 4500003551
No. Invoice : 026/KDP/INV- NSI/11/09
9
PT. Cilegon Jaya Suplindo
02.390.357.8-417.000
010.000-09.00000707
11 Desember 2009
6.595.000,-
659.500,-
1. Heavy Duty Hex Bolt & NUT (Half Thread) Material : B8/-8 Size UNC 5/8”X75mm L PITCH 11
2. Bolt & NUT Material:A307-B+ZN (GALVANIZED) Size: M1 4×50 MML
10
PT. Cilegon Jaya Suplindo
02.390.357.8-417.000
010.000-09.00000708
11 Desenber 2009
1.770.000,-
177.000,-
1. STUD BOLT & NUTS B7/2H
Size:UNC 7/8×130 mml
2. STUD BOLT/2-HEX NUTS A193-B7/A194-2H Size:INC7/8×155 MML
11
PT. Cilegon Jaya Suplindo
02.390.357.8-417.000
010.000-09.00000709
11 Desenber 2009
180.000,-
18.000,-
Wire Mesh Material: SUS 304 Size : 60 Meshx1000x2000
12
PT. Cilegon Jaya Suplindo
02.390.357.8-417.000
010.000-09.00000717
16 Desenber 2009
4.622.000,-
462.200,-
1. Hexagonal NUT SUS316 Size: ½”-3UNC
2. HEX BOLT/NULT/PLAIN Washer SUS 316 Size :3/8”-16UNCx30L(MM)
3. Hexagonal Bolt/NUT SUS316 Size: 1/2 “-13UNCx100L(MM) Full
4. HEX BOLT/NULT/PLAIN Washer SUS 316 Size :1/2”-13UNCx40L(MM) full
5. STUD BOLT/2 HEX NUT/2 Plain Washer SUS316 Size : 1/2 “-13UNCx205 L (MM)
13
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000976
01 December 2009
550.000,-
55.000,-
By Pengurusan Barang Ekspor
14
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000977
01 December 2009
550.000,-
55.000,-
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
15
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000978
01 December 2009
1.000.000,-
100.000,-
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
16
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000-09.00000980
01 December 2009
550.000,-
55.000,-
By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
17
PT. Ditek Jaya
01.317.472.7.038.000
010.000-09.00001419
23 November 2009
2.375.000,-
237.500,-
221-32896-96 Power Controller TCD-14
18
PT. Molindo Raya Industrial
01.133.538.7-641.000
010.001-09.00003489
26 November 2009
10.216.368,-
1.021.636,80
Ethyl Alcohol (1.50 KL x USD 720)
P.O. No : 4500003624
Date : 17.09.2009
19
PT. Molindo Raya Industrial
01.133.538.7-641.000
010.001-09.00003490
26 November 2009
2.011.560.291,-
201.156.029,10
Ethyl Alcohol (292.5 KL x USD 727)
P.O. No : 4500003799
Date : 17.11.2009
20
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00005213
20 November 2009
2.700.000,-
270.000,-
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL TEXAS V-0315 B/L. OOLU 3049515320 PO. 4500003618
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 433
21
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00005214
20 November 2009
2.000.000,-
200.000,-
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL TEXAS V-0315 B/L. OOLU 3049515329 PO. 4500003618
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 435
22
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00005215
20 November 2009
2.700.000,-
270.000,-
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL TEXAS V-017E B/L. OOLU 3930624060 PO. 4500003560
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 437
23
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00005216
20 November 2009
2.700.000,-
270.000,-
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL TEXAS V-0485 B/L. OOLU 3049534930 PO. 4500003596
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 439
24
PT. Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00005329
30 November 2009
2.700.000,-
270.000,-
Being the payment for Forwarding Work : MV. OOCL TEXAS V- 0325 B/L. OOLU 3049573970 PO. 4500003597
– Preparation
– Custom Clearance
– BINTEK ( KITE)
– Bank Clearance
– Handling fee Invoice No : 7C – 453
Total
2.147.659.150
214.765.915
bahwa menurut Pemohon Banding ke-24 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangantentang :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur PajakStandar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha KenaPajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, syarat minimal Faktur Pajak paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan :
“Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan
BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN danPTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan :
“Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 24 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp214.765.915,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
Rp.214.765.915,00
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp 28.281.330.496,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 214.765.915,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 28.496.096.411,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1351/WPJ.07/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00863/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Desember 2009 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp 58.104.913.977,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp 23.880.063.364,00
Jumlah Penyerahan
Rp 81.984.977.341,00
PPN yang harus dipungut sendiri
Rp 2.388.006.336,00
Jumlah Kredit Pajak
Rp 28.496.096.411,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(Rp 26.108.090.075,00)
PPN yang dikompensasikan
Rp 26.108.090.075,00
Jumlah yang masih harus dibayar
NIHIL
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: